Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pajak Selebritas Dunia Maya

Oleh

image-gnews
Iklan

Wajar bila pemerintah memburu pajak para artis yang memiliki banyak pengikut di media sosial. Mereka seharusnya membayar pajak jika memperoleh penghasilan dari pemasang iklan atau sponsor. Tapi pemerintah tetap perlu memperbaiki perangkat hukum untuk memburu pajak pemain kakap di Internet.

Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan maupun Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak membedakan subyek dan asal penghasilan. Jangan heran jika wajib pajak penghasilan (PPh 21) amat luas, dari pegawai negeri hingga penjual jasa bebas, seperti penyanyi dan pelawak. Intinya, seseorang yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan apa pun diwajibkan membayar pajak.

Artis yang mempunyai banyak pengikut di media sosial serta pengunggah video yang laris di YouTube mendapat penghasilan yang berlimpah. Sebagai subyek pajak, mereka tinggal melaporkan penghasilan itu, lalu membayarnya. Soalnya, prinsip pembayaran pajak di negara kita menganut self-assessment. Jadi amat bergantung pada kejujuran si wajib pajak.

Kini, tugas pemerintah, terutama Direktorat Jenderal Pajak, adalah mendapatkan data yang akurat tentang penghasilan selebritas di dunia maya. Tanpa data pembanding, sulit bagi pemerintah untuk mengejar pajak mereka atau bertindak jika ada wajib pajak yang nakal.

Pemerintah juga perlu berupaya keras mengejar pajak pemain besar di dunia Internet, seperti Google, Facebook, dan perusahaan penyedia layanan aplikasi atau konten melalui Internet. Mereka jelas menikmati miliaran dolar Amerika dari pendapatan iklan. Tapi pemerintah belum bisa memaksa mereka untuk membayar pajak. Pelaku bisnis lain di Internet, seperti biro iklan dan toko online, sejauh ini juga belum terjamah oleh petugas pajak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Harus diakui, mengejar pajak dari aktivitas ekonomi di dunia maya bukanlah hal yang mudah. Undang-Undang Perpajakan maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik belum mengatur secara tegas mengenai hal itu. Semestinya diatur, misalnya, setiap pelaku usaha di dunia maya wajib memenuhi undang-undang yang berlaku di Indonesia sesuai dengan jenis usaha. Juga, perlu ditegaskan bahwa setiap orang atau perusahaan yang mendapat penghasilan dari aktivitas online harus memiliki nomor pokok wajib pajak.

Kementerian Keuangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika harus kompak. Keinginan Direktorat Jenderal Pajak mengejar pajak transaksi online tidak akan bisa optimal tanpa dukungan Kementerian Komunikasi. Hanya Menteri Komunikasi dan Informatika yang bisa membuat pungutan pajak di Internet efektif.

Menteri Komunikasi bisa memblokir situs-situs porno karena memuat konten yang dilarang undang-undang. Jika aturan mengenai perpajakan di dunia maya dipertegas, seharusnya langkah serupa bisa dikenakan terhadap pelaku Internet yang tak mau membayar pajak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Penulis Berduka Lewat Media Sosial

5 menit lalu

Sastrawan Joko Pinurbo. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Penulis Berduka Lewat Media Sosial

Sahabat dan juga teman dekat Joko Pinurbo dari kalangan sastrawan mengungkapkan duka mendalam melalui media sosial X, Sabtu, 27 April 2024.


Seleksi Mandiri di Sejumlah Kampus Bisa Gunakan Nilai UTBK: 5 Tips Mengoptimalkan agar Lolos

8 menit lalu

Para peserta yang melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2023 di kampus Universitas Sumatera Utara (USU). ANTARA/HO-Humas USU
Seleksi Mandiri di Sejumlah Kampus Bisa Gunakan Nilai UTBK: 5 Tips Mengoptimalkan agar Lolos

Dengan adanya seleksi mandiri yang gunakan Nilai UTBK, peserta sudah tidak perlu melakukan tes tulis lagi. Hanya perlu mengoptimalkan nilainya.


Kemendag dan KBRI Gelar Pameran Fesyen di Singapura, Total Transaksi Capai Rp 4,2 Miliar

18 menit lalu

A model presents a creation by designer of Masterindo Jaya Abadi garment industry Ltd. during Indonesia Fashion Week in Jakarta, March 29, 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Kemendag dan KBRI Gelar Pameran Fesyen di Singapura, Total Transaksi Capai Rp 4,2 Miliar

Kementerian Perdagangan dan Duta Besar RI untuk Singapura menggelar pameran fesyen di Singapura. Total transaksinya capai Rp 4,2 miliar.


Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

19 menit lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya


Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Skuad Shin Tae-yong Punya 3 Modal Penting

24 menit lalu

Selebrasi Ramadhan Sananta (kiri), Nathan Tjoe dalam perempat final Piala Asia AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Indonesia berhasil menang lewat laga dramatis dan adu penalti panjang. Tim Humas PSSI
Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Skuad Shin Tae-yong Punya 3 Modal Penting

Duel timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 akan digelar di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Senin, 29 April.


Alasan Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS Meski Sudah Disiapkan Karpet Merah

24 menit lalu

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Sejumlah pimpinan partai politik hadir dan lembaga negara hadir dalam acara ini. Tempo/Yohanes Maharso
Alasan Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS Meski Sudah Disiapkan Karpet Merah

Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi mengungkap alasan presiden terpilih Prabowo Subianto tak bisa hadir dalam acara halalbihalal partainya.


Xiaomi Civi 4 Muncul di Daftar Google Play Console, Ini Detailnya

30 menit lalu

Xiaomi Civi. Kredit: Xiaomi
Xiaomi Civi 4 Muncul di Daftar Google Play Console, Ini Detailnya

Perangkat Xiaomi dengan nomor model "24053PY09C", nama kode "chenfeng", dan nama pemasaran Xiaomi Civi 4 telah muncul di Google Play Console.


Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

35 menit lalu

Dekorasi Rumah dan Dinding yang Hemat Biaya.
Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.


IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

35 menit lalu

Foto bersama para penerima penghargaan HWPA dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Mantan Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirajuda - Jakarta, 26 April 2024. Sumber: Muhammad Aldi Rahman /UNIC Jakarta
IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI


3 Pesan Penting Megawati untuk Kader PDIP, Salah Satunya Jangan Pernah Bohong

40 menit lalu

Tangkapan layar - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat membuka
3 Pesan Penting Megawati untuk Kader PDIP, Salah Satunya Jangan Pernah Bohong

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan sejumlah petuah kepada kadernya. Menekankan kadernya jangan bohong. Apa petuah lainnya?