Kementerian Dalam Negeri hari ini akan melantik pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Banten, dan Bangka-Belitung. Mereka akan mengisi kekosongan kepemimpinan selama para gubernur dan wakil gubernur inkumben di wilayah itu mengambil cuti kampanye pemilihan kepala daerah. Selama empat bulan, mereka akan bekerja dengan wewenang penuh, termasuk mengambil keputusan strategis.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memberikan kewenangan kepada pelaksana tugas selayaknya kepala daerah definitif. Mereka berwenang meneken Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, mengganti pejabat dan pegawai, serta mengesahkan peraturan daerah lainnya.
Peraturan yang mewajibkan cuti bagi kepala daerah inkumben selama masa kampanye itu sedang dipersoalkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Mahkamah Konstitusi. Kewajiban itu sebenarnya dibuat untuk memastikan inkumben tidak menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan politis pada masa pemilihan. Dalam hal ini, semua kandidat mendapatkan "lapangan" yang sama.
Pada waktu inkumben cuti itulah diperlukan pelaksana tugas. Pejabat sementara ini diangkat dari pejabat madya Kementerian Dalam Negeri. Dialah yang akan bertugas memimpin suatu daerah hingga empat bulan ke depan. Para pelaksana tugas harus cepat mengawal pembahasan anggaran, yang akan dipakai kepala daerah terpilih pada tahun depan.
Dengan wewenang besar, pelaksana tugas diharapkan fokus bekerja dalam teknis birokratis. Dia semestinya tak perlu terlibat dalam hiruk-pikuk politik menjelang pemilihan. Pelaksana tugas tidak boleh membantu memenangkan atau, sebaliknya, menjegal seorang calon. Ia pun tidak bekerja untuk Kementerian Dalam Negeri yang menunjuknya, melainkan bagi masyarakat di daerah yang ia pimpin sementara.
Menteri Dalam Negeri berkewajiban mengawasi penguasa sementara wilayah itu. Ia seharusnya memastikan bahwa kepala daerah sementarayang merupakan pegawai negeriberlaku netral, tidak berpolitik praktis, dan tak mengambil keuntungan pribadi. Dengan begitu, tujuan memberikan "lapangan" yang sama bagi semua calon dalam pemilihan kepala daerah bisa tercapai.
Dewan perwakilan rakyat daerah pun memiliki kewajiban untuk memastikan pelaksana tugas kepala daerah bekerja maksimal. Anggota DPRD selayaknya mengawasi dengan ketat keputusan-keputusan yang diambil pejabat sementara itu, termasuk dalam hal penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Anggota Dewan tidak selayaknya mengambil kesempatan di tengah absennya pejabat definitif pada masa kampanye. Mereka tidak boleh menggunakan "aji mumpung", mencari celah menitipkan proyek dalam penyusunan anggaran.
Pelaksana tugas kepala daerah sepatutnya menggunakan kewenangan besar yang mereka miliki demi kepentingan masyarakat banyak. Bukan demi kepentingan politik dan ekonomi untuk satu pihak.