Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tergelincir Aksi Korporasi

Oleh

image-gnews
Iklan

Penegak hukum negeri ini harus cermat mengawasi upaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjerat Dahlan Iskan. Jangan sampai dalam dugaan korupsi penjualan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU)badan usaha milik Provinsi Jawa Timurini Dahlan menjadi korban. Tuduhan bahwa Dahlan melakukan korupsi hanya karena menandatangani aset jual-beli itu sangat lemah. Haruslah dibuktikan bahwa tindakan itu merugikan negara.

Dahlan dituduh melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menyalahgunakan wewenang. Bila terbukti, ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara. Ia dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai Direktur Utama PWU selama 2000-2010 ketika Wisnu Wardhana, Ketua Tim Pelepasan Aset PWU, menjual sejumlah aset. Wisnu lebih dulu menjadi tersangka dan tahanan Kejaksaan.

Dahlan mengklaim tidak menerima sogokan, tak mendapat aliran dana penjualan aset, bahkan tidak digaji selama menjadi bos PWU. Dia pun heran ketika ditahan dan jadi tersangka. Dia menduga, seseorang yang berkuasa mengincar agar dirinya masuk penjara. Ada pula dugaan bahwa kasus ini berlatar belakang pemerasan. Benarkah? Inilah yang harus ditelusuri.

Kasus Dahlan sebenarnya sederhana. Saat ia ditunjuk menjadi direktur utama, banyak aset PWU bermasalah. Ada yang izin hak guna bangunan dan hak guna lahannya sudah mati bertahun-tahun. Ada lahan yang sudah dikuasai pihak lain. Bahkan ada aset yang nyaris disita bank karena menjadi agunan utang. Penjualan aset merupakan pilihan yang masuk akal. Dahlan menyetujui penjualan aset-aset tersebut setelah rapat umum pemegang saham PWU menyetujuinya. Karena aset-aset itu bermasalah, menurut pihak Dahlan, wajar bila harganya di bawah nilai jual obyek pajak saat itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi Kejaksaan, aset PWU merupakan aset pemerintah daerah. Sesuai dengan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 5 Tahun 1999, penjualan aset harus dengan persetujuan sidang paripurna DPRD Jawa Timur. Masalahnya, PWU adalah perseroan terbatas. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah, BUMD berbentuk perseroan terbatas harus tunduk kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Udang-undang terakhir itu menyatakan penjualan aset cukup melalui persetujuan rapat umum pemegang saham perseroan.

Jadi, penjualan aset PWU sebenarnya merupakan aksi korporasi, bukan tindakan korupsi. Apakah aksi tersebut menguntungkan atau merugikan perseroan, hal ini dapat diketahui lewat audit laporan keuangan perusahaanhal yang belum dilakukan terhadap PWU.

Tentu ada kemungkinan memang terjadi korupsi. Jika demikian, Kejaksaan harus memiliki bukti kuat bahwa Dahlan adalah otak dalam korupsi ini. Setidaknya mereka harus membuktikan bahwa ada kerugian negara, ada dana mengalir ke Dahlan, dan ada orang lain yang sengaja diuntungkan oleh Dahlan dalam keputusan penjualan aset itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Malam Usai Penetapan KPU, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

5 menit lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Malam Usai Penetapan KPU, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran pada Rabu malam ini menemui Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta. Belum diketahui isi persamuhan tersebut.


Jamaika secara Resmi Mengakui Palestina sebagai Negara

10 menit lalu

Gang bendera di markas besar PBB Eropa terlihat selama Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa, Swiss, 11 September 2023. REUTERS/Denis Balibouse
Jamaika secara Resmi Mengakui Palestina sebagai Negara

Jamaika secara resmi mengumumkan pengakuan Palestina sebagai sebuah negara setelah musyawarah kabinet.


Sekilas Mirip, Pahami Beda Memar Biasa dan Hematoma yang Lebih Berbahaya

15 menit lalu

ilustrasi memar (pixabay.com)
Sekilas Mirip, Pahami Beda Memar Biasa dan Hematoma yang Lebih Berbahaya

Bedakan memar biasa dengan hematoma, yang biasanya lebih serius karena melibatkan lebih banyak darah dan pulih lebih lama.


Gubernur BI Prediksi Suku Bunga The Fed Turun per Desember 2024: Bisa Mundur ke 2025

21 menit lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di gedung BI, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023.  Suku bunga Deposit Facility juga naik menjadi 5,25 persen, dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,75 persen. Tempo/Tony Hartawan
Gubernur BI Prediksi Suku Bunga The Fed Turun per Desember 2024: Bisa Mundur ke 2025

Gubernur Bank Indonesia atau BI Perry Warjiyo membeberkan asumsi arah penurunan suku bunga acuan The Fed atau Fed Fund Rate (FFR).


Gong Yoo dan Song Hye Kyo Diincar Main Drama Baru Sutradara Coffee Prince

21 menit lalu

Gong Yoo dan Song Hye Kyo. Foto: Instagram
Gong Yoo dan Song Hye Kyo Diincar Main Drama Baru Sutradara Coffee Prince

Gong Yoo dan Song Hye Kyo ditawari menjadi pemeran utama drama terbaru dari sutradara Coffee Prince dan penulis naskah That Winter, The Wind Blows.


Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

22 menit lalu

Rusia Balas Sanksi Amerika Serikat dan Uni Eropa
Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

Kedutaan Besar Rusia untuk Indonesia mengatakan industri Rusia kini menjadi lebih kuat meski banyak disanksi oleh Barat.


Cara NASA Mengontak Kembali Voyager 1, Penjelajah Bintang yang Hilang Kontak Selama 5 Bulan

28 menit lalu

Penjelajahan Empat Dekade Voyager
Cara NASA Mengontak Kembali Voyager 1, Penjelajah Bintang yang Hilang Kontak Selama 5 Bulan

NASA memakai kode baru untuk mencolek kembali pesawat antarbintang, Voyager 1, yang sempat hilang kontak.


Raja Salman dari Arab Saudi Masuk Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Rutin

34 menit lalu

Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz melaksanakan salat Idul Fitri di Istana Al-Salam di Jeddah, Arab Saudi, 21 April 2023. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS
Raja Salman dari Arab Saudi Masuk Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Rutin

Raja Salman, 88, terakhir kali dirawat di rumah sakit pada Mei 2022 untuk prosedur kolonoskopi dan tes medis, juga di rumah sakit Jeddah.


Groundbreaking Keenam di IKN, Kepala OIKN: Ada Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa hingga Universitas dari Malaysia

36 menit lalu

Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono saat wawancara dengan Tempo di Palmerah, Jakarta, Senin 21 Maret 2022. Tempo/Tony Hartawan
Groundbreaking Keenam di IKN, Kepala OIKN: Ada Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa hingga Universitas dari Malaysia

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono buka suara soal peletakan batu pertama (groundbreaking) tahap keenam di ibu kota baru itu dalam waktu dekat.


Hasil dan Klasemen Liga 1: Persik Kediri vs PSS Sleman Berakhir Imbang 4-4, Flavio Silva Hattrick

38 menit lalu

Pemain Persik Kediri, Flavio Silva. (Instagram/@flaviosilvaa_9)
Hasil dan Klasemen Liga 1: Persik Kediri vs PSS Sleman Berakhir Imbang 4-4, Flavio Silva Hattrick

Persik Kediri gagal menuai poin penuh saat menjamu PSS Sleman pada pekan ke-33 Liga 1 2023-2024 di Stadion Brawijaya.