Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hutan untuk Kesejahteraan Rakyat

image-profil

image-gnews
Iklan

Didik Suharjito
Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB

Pekan-pekan ini, para pihak yang peduli dengan hutan sedang menggelar setidaknya dua hajatan nasional yang mengusung tema hutan untuk kesejahteraan rakyat. Pertama, Dewan Kehutanan Nasional (DKN) menyelenggarakan Semiloka Nasional Hutan Indonesia pada 1-3 September 2016 dalam rangka pra-Kongres Kehutanan Indonesia ke-VI dengan tajuk "Reposisi tata kelola hutan Indonesia untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan rakyat". Kedua, Sarasehan Perhutanan Sosial Nusantara (PeSoNa) pada 6-7 September 2016 dengan tajuk "Saatnya untuk Rakyat".

Kedua tema tersebut mengingatkan kita pada tema Kongres Kehutanan Dunia ke-8 pada 1978 di Jakarta, yaitu "Forest for People". Keduanya hendak menegaskan bahwa pembangunan kehutanan harus dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat, khususnya mereka yang bertempat tinggal di pedesaan sekitar atau dalam hutan, daerah pinggiran tempat sebagian besar penduduk Indonesia yang tergolong miskin berada.

Hutan untuk kesejahteraan rakyat adalah mandat yang sudah dicanangkan dalam Undang-Undang Pokok Kehutanan 1967 dan disebutkan kembali pada Undang-Undang Kehutanan 1999. Program-program yang digelar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan bukanlah baru dimulai, melainkan sudah puluhan tahun lalu. Apa yang menciptakan semangat baru?

Program payung Perhutanan Sosial (PS) sepanjang periode 2015-2019 merupakan program strategis yang akan memberikan hak pengelolaan atas kawasan hutan negara seluas sekitar 12,7 juta hektare kepada masyarakat pedesaan di sekitar hutan. Angka luas lahan hutan itu masih tergolong kecil dibanding luas hutan negara. Namun, dibanding capaian pemberian hak pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada masyarakat sejak sekitar 20 tahun lalu, yang baru mencapai kurang dari 1 juta hektare, target 12,7 juta hektare dapat dianggap sebagai suatu lompatan.

Program PS direalisasi dalam bentuk hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, serta hutan adat sebagai wujud devolusi pengelolaan hutan kepada tingkat rumah tangga dan desa. Devolusi pengelolaan hutan berarti pelimpahan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada masyarakat desa hutan.

Alokasi lahan hutan negara sebesar 12,7 juta hektare tersebut juga merupakan upaya mewujudkan keadilan distribusi penguasaan sumber daya hutan negara, yang selama ini dikuasai oleh perusahaan skala besar. Alokasi lahan itu setidaknya mengurangi ketimpangan penguasaan sumber daya hutan negara, belum lagi jika ditambah program distribusi tanah obyek reforma agraria (TORA) yang berasal dari kawasan hutan negara seluas sekitar 4,1 juta hektare. Meski demikian, alokasi untuk perusahaan skala besar masih jauh lebih besar, sekitar 40 juta hektare.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Program PS menunjukkan komitmen pemerintahan Jokowi-JK terhadap "pembangunan mulai dari pinggiran". Target perluasan wilayah kelola PS seluas 12,7 juta hektare merupakan suatu tugas besar yang membutuhkan spirit yang kuat, dukungan organisasi dan manajemen yang tangguh, serta dana yang besar. Namun demikian, program PS ke depan tidak dapat dicapai dengan langkah-langkah biasa atau business as usual. Berbagai hambatan di tingkat lokal sampai pusat dalam bentuk konflik penguasaan lahan, kelembagaan masyarakat yang lemah, dukungan pemerintah daerah yang lemah, proses perizinan yang panjang dan lama, dan hal-hal lainnya harus dapat diatasi. Intinya adalah menguatkan kemauan politik pemerintah pusat dan daerah.

Permasalahan yang sangat krusial dihadapi dalam program PS adalah ketersediaan areal. Program PS perlu diintegrasikan dalam program pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pengelolaan hutan di tingkat tapak yang menunjukkan bahwa pemerintah hadir. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial telah menyiapkan Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial, yang dapat menjadi acuan pencadangan areal program PS. Namun realisasinya bergantung pada kondisi di tingkat tapak/lapangan. Tugas KPH adalah: (1) mengidentifikasi penguasaan lahan hutan; (2) mengidentifikasi kelompok masyarakat yang akan menjadi pelaku program PS, mengidentifikasi lahan yang akan dialokasikan, memfasilitasi penguatan kelembagaan masyarakat, dan memfasilitasi penguatan usaha-usaha berbasis hasil hutan (kayu, bukan kayu, jasa lingkungan); (3) jika ada sengketa lahan hutan, KPH melakukan resolusi konflik dan dapat meminta bantuan LSM dan/atau perguruan tinggi.

Area yang dialokasikan untuk program PS setiap tahun perlu diintegrasikan dengan program pembangunan KPH. Setiap tahun (sepanjang periode 2015-2019) akan dibangun program PS rata-rata seluas 2,54 juta hektare dan 120 KPH. Rata-rata setiap KPH menanggung 21 ribu hektare lahan.

Integrasi pembangunan PS ke dalam pembangunan KPH dapat meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap PS. Sebab, KPH adalah unit kerja di bawah pemerintah daerah. Program PS, dengan demikian, tidak lagi hanya urusan pusat yang tidak mengakar di daerah dan tingkat tapak.

Namun KPH masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia (kuantitas, kualitas, dan profesionalitas) serta infrastruktur untuk dapat menjalankan semua tugasnya dengan baik. Karena itu, beberapa organisasi kehutanan di daerah yang relevan, seperti Dinas Kehutanan, untuk sementara dapat menjalankan tugas-tugas KPH atau memutasi SDM dari unit-unit kerja yang telah ada. Penyuluh kehutanan, akademisi dari perguruan tinggi, dan pegiat LSM akan tetap sangat diperlukan perannya dalam penguatan kelembagaan masyarakat dan pengembangan usaha berbasis hasil hutan dari PS.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

27 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

27 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

27 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Pengelolaan Hutan Didominasi Negara, Peneliti BRIN Usul Cegah Deforestasi melalui Kearifan Lokal

27 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Pengelolaan Hutan Didominasi Negara, Peneliti BRIN Usul Cegah Deforestasi melalui Kearifan Lokal

Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan seringkali tidak mendapatkan hak akses yang cukup untuk memanfaatkan sumber daya di dalamnya.


Tingkat Deforestasi Tinggi, Kawasan Hutan IKN Baru 16 Persen dari Target 65 Persen

29 hari lalu

Massa buruh membawa poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Para buruh juga menuntut pemerintah untuk menghentikan obral tanah dan hutan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO/M Taufan Rengganis
Tingkat Deforestasi Tinggi, Kawasan Hutan IKN Baru 16 Persen dari Target 65 Persen

Kondisi hutan di IKN yang sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung masih jauh dari kondisi ideal.


Hari Hutan Internasional: Laju Deforestasi Hutan Tiap Tahun Mengkhawatirkan

33 hari lalu

Penggundulan hutan di India. [www.nature.com]
Hari Hutan Internasional: Laju Deforestasi Hutan Tiap Tahun Mengkhawatirkan

Hari Hutan Internasional diperingati setiap 21 Maret. Sejarahnya dimulai 2012 yang diprakarsai oleh PBB untuk membantu dan mendukung konservasi hutan


Agar Dilirik Wisatawan, Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul Diusulkan Digarap Sistem Blok

34 hari lalu

Taman Hutan Raya Bunder di Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta. (Dok.istimewa)
Agar Dilirik Wisatawan, Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul Diusulkan Digarap Sistem Blok

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder di Kabupaten Gunungkidul dengan sistem blok.


OIKN Klaim 65 Persen Kawasan IKN akan Menjadi Hutan Tropis

36 hari lalu

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan perkenalan Kepala Otorita IKN beserta jajarannya dan pemaparan progres pembangunan IKN. TEMPO/M Taufan Rengganis
OIKN Klaim 65 Persen Kawasan IKN akan Menjadi Hutan Tropis

Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengatakan 65 persen kawasan IKN akan bisa dijadikan hutan tropis kembali.


Jangan Kabur, Ini 6 Tips Menyelamatkan Diri saat Bertemu Harimau

37 hari lalu

Seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) mengamuk dan mengalami gigi taring patah karena mengigit kandang besi saat masuk perangkap di Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Minggu, 4 Februari 2024. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat mengevakuasi seekor Harimau Sumatera berjenis kelamin betina, setelah masuk ke kandang jebak yang dipasang karena sebulan terakhir mendapatkan laporan hewan dilindungi itu memakan ternak warga. ANTARA/Iggoy el Fitra
Jangan Kabur, Ini 6 Tips Menyelamatkan Diri saat Bertemu Harimau

Saat sedang pergi ke hutan atau gunung dan bertemu harimau, sebaiknya jangan panik. Berikut beberapa tips menyelamatkan diri saat bertemu harimau.


Kebakaran Hutan Kerap Terjadi di Sumatera dan Kalimantan, Ini Cara Antisipasi Karhutla

52 hari lalu

Petugas berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu 15 Januari 2022. ANTARA/HO-UPT Damkar Bintan Timur
Kebakaran Hutan Kerap Terjadi di Sumatera dan Kalimantan, Ini Cara Antisipasi Karhutla

Kebakaran hutan kerap terjadi di beberapa daerah di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Bagaimana cara mengantisipasinya?