Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilkada dan Sentralisasi Partai

image-profil

image-gnews
Iklan

Sulardi
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017, suasana perpolitikan di Jakarta sudah memanas. Banyak isu dan rumor dipublikasikan, terutama soal jalur yang dipilih calon inkumben Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta mendatang. Yang tak kalah seru adalah mengenai siapa sesungguhnya penantang Ahok.

Sejak memasuki era reformasi dan pasca-perubahan UUD 1945, regulasi tentang pilkada merupakan salah satu peraturan yang paling sering diubah. Dinamika regulasinya pada awalnya digulirkan untuk penguatan demokratisasi dan desentralisasi. Berawal dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah yang sangat sentralistik sampai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang fenomenal karena baru berusia dua tahun telah mengalami perubahan dua kali, melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016. Ini membuktikan betapa krusialnya pemilihan kepala daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, proses pemilihan wali kota, bupati, dan gubernur dilakukan oleh DPRD, tapi penentu utama siapa yang bakal menjadi kepala daerah pada waktu itu adalah menteri dalam negeri, Golkar, TNI, dan tentu saja atas restu presiden. Nuansa sentralisme sangat terasa pada waktu itu.

Demokratisasi menunjukkan sedikit perbaikan setelah, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki peran utama dalam menentukan siapa yang menjadi kepala daerah. Tapi kasus di berbagai daerah menghadirkan distorsi antara keinginan elite politik dan anggota DPRD di satu pihak yang berhadapan dengan masyarakat bawah mengenai calon kepala daerah. Bahkan, isu adanya politik uang mewarnai pelaksanaan pilkada oleh DPRD ini. Asumsi dan temuan terkait dengan hal tersebutlah yang kemudian mendorong terjadinya perubahan metode dalam pemilihan kepala daerah. Yang semula dipilih oleh DPRD diubah menjadi  dipilih oleh rakyat.

Pergumulan pemikiran untuk mencari solusi atas keruwetan tata cara pilkada yang terdikotomi antara dipilih oleh DPRD dan rakyat itu diselingi perdebatan yang sesungguhnya tidak penting. Perdebatan tersebut, antara lain, adalah apakah pilkada itu rezim pemerintah daerah ataukah rezim pemilu? Bagaimana dengan calon independen? Bagaimana hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah? Apa kedudukan inkumben dalam pilkada serta perlu izin atau cutikah jika inkumben mencalonkan diri lagi?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perdebatan itu sungguh tak ada pengaruhnya terhadap hasil pemilihan kepala daerah. Sebab, ada satu hal yang dilupakan, yakni masih kuatnya cengkeraman partai politik terhadap kader-kader partai di daerah. Sentralisme dalam diri partai politik itu dapat dilihat pada persyaratan pendaftaran pasangan calon bupati dan pasangan calon wali kota yang dilengkapi dengan surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai di provinsi.

Demikian halnya untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, harus ada surat keputusan tentang persetujuan dari partai politik pusat atas calon yang diusulkan oleh pengurus tingkat provinsi. Artinya, persetujuan, yang dalam bahasa politiknya menjadi rekomendasi ketua partai, merupakan syarat mutlak untuk dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur, bupati, ataupun wali kota. (Lihat Pasal 42 ayat 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016)

Pilihan sistem pemerintah daerah adalah desentralisasi, yang berfokus pada penyerahan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada daerah. Jika pemerintah pusat sudah menyerahkan urusan-urusannya kepada daerah, seolah-olah masalah desentralisasi telah selesai. Padahal, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah itu semestinya masyarakat daerah mendapatkan porsi yang memadai untuk berkontribusi atas keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerahnya.

Namun dengan sentralisasi sistem pencalonan kepala daerah dalam tubuh partai politik ini sesungguhnya sistem pemerintahan desentralisasi belum ada. Sebab, pemimpin partai politik di tingkat pusat masih sangat menentukan siapa yang bisa menjadi calon-calon kepala daerah. Hal itu yang lepas dari perhatian kita semua. Sentralisasi dikritik, tapi tetap diabadikan untuk menentukan siapa yang akan menjadi kepala daerah.

Sudah saatnya desentralisasi dilakukan sepenuhnya. Oleh sebab itu, perlu penguatan kepada partai politik di daerah agar mempunyai kekuatan untuk menentukan siapa yang pantas memimpin daerahnya. Ini bisa diselenggarakan lewat konvensi di daerah atau pimpinan partai politik di daerah bermusyawarah untuk menentukan siapa kader partainya yang akan dijagokan dalam pilkada. Hal itu perlu agar desentralisasi berjalan seiring dengan kekuasaan partai politik yang diserahkan juga kepada pemimpin di daerah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Di Acara Milenial dan Gen Z, Anies Jawab Soal Tuduhan Politik Identitas Saat Pilkada DKI 2017

27 November 2023

Calon Presiden Anies Baswedan dalam acara Indonesia Millenial and Gen Z Summit 2023 di Senayan Park Jakarta, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Adinda Jasmine
Di Acara Milenial dan Gen Z, Anies Jawab Soal Tuduhan Politik Identitas Saat Pilkada DKI 2017

Anies Baswedan menjawab tuduhan soal penggunaan politik identitas saat Pilkada DKi 2017 pada acara Indonesia Milleninial and Gen-Z Summit 2023.


Anies Ungkit Momen Berutang di Pilkada DKI, Singgung Biaya Politik Mahal

30 September 2023

Bakal Calon Presiden Anies Baswedan usai mengisi acara Idea Fest 2023 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Sabtu, 30 September 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Anies Ungkit Momen Berutang di Pilkada DKI, Singgung Biaya Politik Mahal

Anies menuturkan mahalnya biaya kampanye bukan berarti ketika menjadi pejabat harus balik modal


Di Acara Partai Ummat, Anies Baswedan Cerita Diberi Label saat Pilkada DKI 2017

14 Februari 2023

Anies Baswedan menghadiri acara Rapat Kerja Nasional Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa, 14 Februari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Di Acara Partai Ummat, Anies Baswedan Cerita Diberi Label saat Pilkada DKI 2017

Anies Baswedan menyebut ada dua pendekatan untuk menciptakan persepsi ini.


Anies Baswedan Buka Suara soal Utang Rp 50 Miliar ke Sandiaga: Sudah Selesai Dulu

11 Februari 2023

Mantan wagub DKI Sandiaga Uno mengucapkan selamat ulang tahun untuk Gubernur DKI Anies Baswedan di akun twitternya. Twitter.com
Anies Baswedan Buka Suara soal Utang Rp 50 Miliar ke Sandiaga: Sudah Selesai Dulu

Anies Baswedan menegaskan tidak ada utang yang hari ini harus dilunasi.


Politikus NasDem Minta Sandiaga Klarifikasi Surat Utang Anies Baswedan

11 Februari 2023

Tampilan yang disebut sebagai Surat utang Anies Baswedan ke Sandiaga Uno. Istimewa
Politikus NasDem Minta Sandiaga Klarifikasi Surat Utang Anies Baswedan

Ada juga poin yang menyatakan jika Anies-Sandi menang, maka Anies Baswedan bebas dari utang tersebut.


Soal Perjanjian Utang dengan Anies Baswedan, Sandiaga: Saya Baca Dulu

6 Februari 2023

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno saat tiba di Sekber Gerindra-PKB di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 23 Januari 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Soal Perjanjian Utang dengan Anies Baswedan, Sandiaga: Saya Baca Dulu

Sandiaga belum mau menanggapi soal utang Anies Baswedan ke dirinya saat Pilkada DKI 2017.


Fadli Zon Buka Suara Soal Perjanjian Anies Baswedan - Sandiaga Uno di Pilkada DKI

6 Februari 2023

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon di DPR/MPR RI, Jakarta Selatan, Kamis, 22 September 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Fadli Zon Buka Suara Soal Perjanjian Anies Baswedan - Sandiaga Uno di Pilkada DKI

Fadli Zon mengakui membikin draft perjanjian antara Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat Pilkada DKI 2017. Soal utang, Fadli tak mau bicara.


Pesan Anies Baswedan untuk Kedua Putra Haji Lulung

31 Januari 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menerima gelar tokoh persatuan dan pembangunan dari PPP di DPW PPP, Duren Sawit, Jakarta Timur, Ahad, 30 Januari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Pesan Anies Baswedan untuk Kedua Putra Haji Lulung

Anies Baswedan bercerita tentang dukungan yang diberikan Haji Lulung kepadanya dalam Pilkada DKI 2017.


MUI DKI Bikin Cyber Army, Taufik Gerindra: Buzzer Terus Serang Anies Baswedan

20 November 2021

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik usai memimpin rapimgab membahas pemilihan wagub DKI di lantai 10 Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2020. TEMPO/Lani Diana
MUI DKI Bikin Cyber Army, Taufik Gerindra: Buzzer Terus Serang Anies Baswedan

Taufik menyampaikan penyerang ini selalu mengatakan bahwa Anies Baswedan memenangkan Pilkada, karena politik identitas.


Baca Pleidoi Rizieq Shihab Singgung Aksi 212, Ahok, dan Pilkada DKI

20 Mei 2021

Layar televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunujukkan Rizieq Shihab sedang membacakan nota pembelaan atas perkara kerumunan, Kamis, 20 Mei 2021. TEMPO/M Yusuf Manurung
Baca Pleidoi Rizieq Shihab Singgung Aksi 212, Ahok, dan Pilkada DKI

Rizieq Shihab mengklaim perkara yang menjeratnya bukanlah kasus hukum melainkan politik. Ia kemudian berkisah tentang Pilkada DKI.