Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dilema Siaran Langsung Persidangan

image-profil

image-gnews
Iklan

Wisnu Prasetya Utomo
Peneliti media Remotivi

Siaran langsung proses sidang pembunuhan menggunakan kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumolo Wongso menarik dicermati. Hampir setiap sidang yang sudah berlangsung 24 kali (sampai artikel ini ditulis) disiarkan langsung oleh stasiun televisi. Ini masih ditambah dengan berbagai program siaran lain, seperti berita, talk show, dan infotainment. Kadar peliputan yang sedemikian masif ini belum pernah ada dalam sejarah siaran langsung persidangan di televisi Indonesia.

Di satu sisi, siaran langsung semacam ini bisa membuat persidangan berjalan lebih akuntabel dan transparan. Sebaliknya, peliputan yang sedemikian masif membawa sejumlah persoalan yang menarik untuk didiskusikan lebih jauh.

Mesti dipahami bahwa salah satu hal yang mendasari kerja stasiun televisi adalah logika akumulasi kepentingan ekonomi. Logika ini yang menggerakkan berbagai program siarannya, termasuk siaran langsung.

Dalam kerangka ini, persaingan atau kompetisi dengan stasiun televisi lain untuk memperebutkan penonton menjadi tidak terelakkan. Konsekuensinya, dibutuhkan diferensiasi agar televisi dapat menang. Pada titik inilah dramatisasi program siaran menjadi sulit dihindari. Dalam konteks siaran langsung persidangan, upaya membuat pengadilan lebih akuntabel berubah menjadi ruang untuk mengakumulasi keuntungan melalui dramatisasi.

Ada tiga masalah yang gamblang dari gegapgempitanya siaran langsung persidangan Jessica ini. Pertama, trialbypress atau penghakiman oleh media. Peliputan yang masif bisa membentuk opini atau kesan keliru tentang siapa pihak yang bersalah atau tidak bersalah. Jika menyimak kasus ini, sulit menghindari kesan bahwa berbagai berita itu mengarahkan opini publik bahwa Jessica sudah pasti bersalah. Penggiringan opini tentu berbahaya karena proses sidang masih jauh dari usai.

Efek kerugian bagi pihak yang dituduh bersalah oleh media bahkan bisa berlipat jika mengingat siaran langsung juga dilakukan secara streaming. Dengan peliputan yang multiplatform, berbagai siaran ini terarsip dengan baik di dunia maya. Artinya, efek kerugian bagi pihak yang dituduh bersalah bisa bertahan lama.

Kedua, dramatisasi peliputan. Liputan yang sensasional dan berbeda menjadi unsur yang penting untuk meraih perhatian publik dan memenangi persaingan dengan media lain. Contoh paling baik dari hal ini adalah siaran langsung pengadilan aktor dan atlet Amerika Serikat, O.J. Simpson, yang didakwa membunuh mantan istrinya pada 1995. Peristiwa ini menjadi momen paling ikonik yang mengubah lanskap peliputan persidangan di televisi Amerika Serikat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagaimana disebut Paul Thaler dalam The Watchful Eye: American Justice in the Age of the Television Trial (1993), kasus seperti ini menyediakan bahan baku dramatisasi yang lengkap: O.J. Simpson adalah selebritas Hollywood, mantan atlet populer, dan berkulit hitam—yang menjadi isu sensitif di AS. Sejak kasus ini meledak, opini publik menuduh O.J. Simpson sebagai pelaku pembunuhan, meski pada akhirnya pengadilan menetapkan ia tidak terbukti membunuh.

Belajar dari kasus ini, yang terjadi akhirnya adalah dramatisasi terhadap fakta persidangan. Berbagai program siaran kemudian tidak membuat persidangan lebih akuntabel, melainkan menjadi panggung sirkus bagi perdebatan "para pakar" yang berujung pada disinformasi. Ironisnya, dramatisasi ini juga memberikan ruang bagi penonton untuk merasa lebih tahu ketimbang faktafakta hukum yang ada.

Ketiga, dilema pelanggaran etika jurnalistik. Hal ini bersumber dari fakta bahwa tidak semua sidang yang dinyatakan terbuka oleh hakim layak dikonsumsi puluhan juta pasang mata. Kasus siaran langsung persidangan Antasari Azhar pada 2009 menunjukkan hal tersebut. Dalam salah satu siaran langsung, ternyata materi persidangan berkaitan dengan seksualitas yang vulgar. Momen tersebut yang membuat Komisi Penyiaran Indonesia saat itu sempat menggagas pembatasan siaran langsung persidangan—ide yang segera mendapat penolakan banyak pihak karena dianggap memberangus kebebasan pers.

Terlepas dari perdebatan tersebut, siaran langsung memang memiliki kekurangan karena sulit melakukan sensor apabila ada halhal yang berpotensi melanggar tidak hanya etika jurnalistik, tapi juga standar kepatutan yang lain, misalnya pornografi. Potensi pelanggaran ini semakin besar jika mengingat proses sidang yang lama dan memakan waktu berbulanbulan.

Menyimak masifnya liputan sidang Jessica, regulator media seperti KPI dan Dewan Pers idealnya menyiapkan aturan main. Hal ini penting untuk memastikan siaran langsung persidangan semacam ini berjalan sesuai dengan koridor, tidak melanggar etika, dan terutama tidak mengubah persidangan menjadi hiburan.

Aturan semacam ini adalah hal yang normal di beberapa negara, seperti di Inggris, yang hanya mengizinkan televisi menyiarkan beberapa bagian persidangan. Dengan begitu, marwah pengadilan untuk menguji faktafakta yang ada tetap terjaga dan siaran langsung bisa membuat persidangan berjalan akuntabel serta melayani kepentingan publik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


500 Personil Polri-TNI Jaga Sidang Ketua SPSI Freeport Hari Ini

27 April 2017

Seorang Mahasiswa asal Papua berorasi saat aksi menuntut ditutupnya PT Freeport Indonesia di depan kantor Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Denpasar, Bali, 20 Maret 2017. Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua menuntut agar perusahaan tambang emas asal Amerika itu menutup usahanya karena dianggap telah merugikan masyarakat Papua serta meminta kepada pemerintah agar diberi hak penentuan nasib tanah Papua sendiri. Foto: Johannes P. Christo
500 Personil Polri-TNI Jaga Sidang Ketua SPSI Freeport Hari Ini

Sekitar 500 personel Polres Mimika, Brimob Batalyon B Polda Papua, dan TNI dikerahkan ke area PN Kota Timika untuk mengamankan sidang Sudiro hari ini.


Polda Usulkan Tunda Sidang Penistaan Agama, Begini Reaksi Ahok  

7 April 2017

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berdialog dengan warga saat melakukan blusukan di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta, 5 April 2017. ANTARA FOTO
Polda Usulkan Tunda Sidang Penistaan Agama, Begini Reaksi Ahok  

Ahok mengatakan hanya mengetahui sidang penistaan agama dilanjutkan pada 11 April sesuai dengan surat dari pengadilan.


Kirim Surat Permohonan Penundaan Sidang Ahok, Kapolda: Cuma Saran  

7 April 2017

Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana saat meninjau TPS Tanjung Duren, Rabu, 15 Februari 2017. INGE KLARA/TEMPO
Kirim Surat Permohonan Penundaan Sidang Ahok, Kapolda: Cuma Saran  

Polda Metro Jaya meminta agar sidang atas terdakwa Ahok ditunda hingga proses pemilihan kepala daerah selesai.


Surat Saran Penundaan Sidang Ahok, Polda: Itu Biasa dan Wajar

6 April 2017

Kombes Pol Raden Prabowo Argo saat Doorstop di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/3/17). TEMPO/Albert Adios
Surat Saran Penundaan Sidang Ahok, Polda: Itu Biasa dan Wajar

Argo mengatakan permintaan persidangan ini untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara tidak terganggu.


Polda Terbitkan Surat Permintaan Penundaan Sidang Ahok

6 April 2017

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 4 April 2017. Sidang ini beragendakan pemeriksaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. ANTARA/Gilang Praja
Polda Terbitkan Surat Permintaan Penundaan Sidang Ahok

Surat Polda itu ditembus ke sejumlah instansi lain, seperti Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


Jaksa Putar Rekaman Pidato Rizieq Soal Al-Maidah di Persidangan  

4 April 2017

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 29 Maret 2017. ANTARA FOTO
Jaksa Putar Rekaman Pidato Rizieq Soal Al-Maidah di Persidangan  

"Siapa tahu keputusannya, Ahok disamber geledek. Ya siapa tahu, Saudara. Allah bisa ambil keputusan kapan saja, Saudara.


Sidang Ahok, Jaksa Akan Putar Rekaman Pidato di Kepulauan Seribu  

4 April 2017

Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (ketiga kiri), berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Maret 2017.  Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari pihak penasehat hukum. ANTARA/Muhammad Adimaja
Sidang Ahok, Jaksa Akan Putar Rekaman Pidato di Kepulauan Seribu  

Ali menuturkan penayangan video itu harus memerlukan izin dari majelis hakim. "Terserah majelis hakim. Majelis hakim meminta tayangkan, kami siap."


Laporkan Wartawan, PM Israel dan Istri Beri Kesaksian di Sidang

15 Maret 2017

PM Israel, Benjamin Netanyahu, dan istrinya Sara, berbincang dengan Presiden Palestina, Mahmoud Abbas (kiri) dalam pemakaman Shimon Peres di Yerusalem, 30 September 2016. Keduanya terakhir bertemu pada 2010. REUTERS/Handout
Laporkan Wartawan, PM Israel dan Istri Beri Kesaksian di Sidang

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan istrinya, Sara,
memberikan kesaksian di pengadilan soal wartawan yang diduga
mengarang cerita


Ini Strategi Polisi dalam Pengamanan Sidang Ahok

8 Desember 2016

Cagub DKI Jakarta, Ahok, foto bersama pendukungnya di Rumah Lembang, Jakarta, 8 Desember 2016. Setidaknya Ahok melayani permintaan foto atau selfie bersama sebanyak 200 orang perhari. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Ini Strategi Polisi dalam Pengamanan Sidang Ahok

Pengadilan kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok belum diputuskan akan digelar di mana.


Sidang Perdana Praperadilan Taat Pribadi Ditunda  

21 November 2016

Tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi digiring petugas saat rekontruksi di padepokannya Desa Wangkal, Gading, Probolinggo, Jawa Timur, 3 Oktober 2016. Rekonstruksi yang menghadirkan Kanjeng Dimas dan sejumlah tersangka lain tersebut dilakukan untuk pengembangan pengusutan kasus pembunuhan Abdul Gani. ANTARA FOTO
Sidang Perdana Praperadilan Taat Pribadi Ditunda  

Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Zuhdi B. Arasuli mengatakan alasan belum adanya surat kuasa itu karena kesibukan institusinya.