Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Editorial

Oleh

image-gnews
Iklan

Kepolisian tak boleh serampangan menindaklanjuti pelaporan dugaan pidana penistaan agama yang dialamatkan kepada Basuki Tjahaja Purnama. Penegakan hukum yang sesuai dengan prosedur dan pembuktian harus ditempatkan jauh di atas tekanan sekelompok masyarakat.

Hari ini ribuan orang dari sejumlah daerah akan memenuhi kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, untuk berunjuk rasa menuntut agar Ahok dipenjarakan. Massa yang tergabung dalam demo bertajuk "Aksi Bela Islam II" ini menolak permohonan maaf Ahok atas pernyataannya tentang Surat Al-Maidah ayat 51, akhir September lalu, yang dianggap menghina umat Islam.

Sebetulnya, tuduhan penghinaan itu telah dilaporkan ke Kepolisian, awal bulan lalu. Markas Besar Kepolisian RI pada Rabu lalu juga memastikan telah menuruti tuntutan agar proses hukum dijalankan. Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menyatakan penyelidik Badan Reserse Kriminal akan mulai meminta keterangan Ahok dan sejumlah saksi pada Senin pekan depan.

Cuma, beragam spekulasi kadung bergulir mengiringi rencana unjuk rasa hari ini. Rumor adanya skenario ricuh membuat Ibu Kota mencekam. Kabar demonstrasi akan disusupi aksi dari kelompok radikal meningkatkan ancaman. Celakanya, drama yang dilakoni para elite politik dalam menyikapi berbagai kekhawatiran itu justru memanaskan suasana. Itu sebabnya, sulit untuk tidak juga khawatir bahwa proses hukum terhadap Ahok di Kepolisian hanya untuk meredam tekanan demonstran. Penyelidik memang punya amunisi: Pasal 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu memberikan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara kepada setiap orang yang sengaja mengeluarkan perasaan bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tapi, perlu diingat, pasal tersebut tercantum dalam KUHP lewat Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. Undang-undang yang diteken Presiden Sukarno ini mengamanatkan pidana penghinaan agama bisa dikenakan jika pelaku mengulang perbuatannya dan melanggar peringatan pemerintah yang dituangkan lebih dulu dalam bentuk surat keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri.

Belum lagi urusan pembuktian. Pasal penodaan agama telah lama dicap sebagai pasal karet. Alih-alih menjaga kerukunan hidup beragama, pasal ini rentan dimanfaatkan untuk menekan kelompok minoritas karena sifatnya yang berpotensi multitafsir. Tentu saja penegak hukum tak dapat mengabaikan adanya laporan dari masyarakat yang menuding Ahok telah menistakan agama. Tapi Kepolisian juga harus memastikan seluruh proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif yang sedang berkampanye itu sesuai dengan koridor.

Sebaliknya, para demonstran juga harus sadar, mereka telah menggunakan hak menyampaikan pendapat. Kini giliran mereka berkewajiban menghormati hukum dan menghentikan anjuran kebencian.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawaslu Jawa Tengah Luncurkan Peta Kerawanan Pilkada 2024

32 detik lalu

Pimpinan sidang memeriksa identitas pelapor dan terlapor pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Pemilu di kantor Bawaslu Jawa Tengah, Semarang Selasa, 20 Februari 2024. Sidang mengagendakan pembacaan pelapor dari tim hukum paslon 01 Amin tentang dugaan 502.564 DPT bermasalah di Jawa Tengah. (foto : Budi Purwanto)
Bawaslu Jawa Tengah Luncurkan Peta Kerawanan Pilkada 2024

Bawaslu Jawa Tengah menggelar sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dam luncurkan peta kerawanan Pilkada 2024


Kasus Penipuan Investasi Forex, Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aset Tersangka

6 menit lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Kasus Penipuan Investasi Forex, Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aset Tersangka

Polisi mengandeng PPATK untuk menelusuri aset warga negara India yang menjalankan praktik penipuan dengan modus investasi forex emas.


Jadwal Bulu Tangkis Beraksi di Olimpiade Paris 2024: 4 Wakil Indonesia Tampil, termasuk Jojo, Apriyani / Fadia, Fajar / Rian

8 menit lalu

Pebulutangkis Tunggal Putra Indonesia Jonatan Christie. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jadwal Bulu Tangkis Beraksi di Olimpiade Paris 2024: 4 Wakil Indonesia Tampil, termasuk Jojo, Apriyani / Fadia, Fajar / Rian

Empat wakil Indonesia dari cabang olahraga bulu tangkis di Olimpiade Paris 2024, termasuk Jonatan Christie, Apriyani / Fadia, dan Fajar / Rian.


Pameran di GIIAS 2024: Wuling Motors Rayakan 7 Tahun di Indonesia

9 menit lalu

Harga Wuling Cloud EV dibanderol Rp 398 juta. (Foto: Gooto/Kusnadi Chahyono)
Pameran di GIIAS 2024: Wuling Motors Rayakan 7 Tahun di Indonesia

Wuling Motors Indonesia merayakan 7 tahun kehadirannya di Indonesia pada ajang pameran GIIAS 2024.


10 Hotel di Thailand dengan Diskon yang Menarik di Traveloka

12 menit lalu

Ilustrasi kamar hotel. Freepik.com/Jannoon028
10 Hotel di Thailand dengan Diskon yang Menarik di Traveloka

Promo EPIC Brand Day Sale di Traveloka untuk pemesanan hotel, tiket pesawat dan wahana wisata.


Timnas Bola Voli Putri Indonesia Tampil di SEA V League 2024: Ini Daftar 14 Pemainnya, Termasuk Megawati Hangestri dan Wilda

13 menit lalu

Megawati Hangestri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Timnas Bola Voli Putri Indonesia Tampil di SEA V League 2024: Ini Daftar 14 Pemainnya, Termasuk Megawati Hangestri dan Wilda

Timnas bola voli putri Indonesia akan diperkuat 14 pemain saat tampil di SEA V League 2024 yang akan berlangsung di Vietnam dan Thailand.


Peringatan Kudatuli 2024 di PDIP Tampilkan Aksi Teatrikal Kerusuhan

16 menit lalu

Peringatan Kudatuli 2024 memperagakan aksi teatrikal penyerangan kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Mhd Rio Alpin Pulungan.
Peringatan Kudatuli 2024 di PDIP Tampilkan Aksi Teatrikal Kerusuhan

Ketua Bidang Sejarah DPP PDIP, Bonnie Triyana, dalam sambutannya menekankan pentingnya merawat ingatan peristiwa Kudatuli ini.


Donald Trump Siap Kembali Kampanye ke Tempat Penembakan

19 menit lalu

Presiden AS Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berjabat tangan setelah pidato Trump di Museum Israel di Yerusalem 23 Mei 2017. [REUTERS / Ronen Zvulun / File Foto]
Donald Trump Siap Kembali Kampanye ke Tempat Penembakan

Donald Trump menulis di media sosialnya kalau dia siap kembali ke Pennsylvania tempat dia menjadi incaran penembakan


Baznas Sediakan Pelayanan Kesehatan Gratis

20 menit lalu

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Alfamart meresmikan Rumah Sehat Baznas (RSB) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Rabu, 24 Juli 2024. Pembangunan RSB ini merupakan bagian dari sedekah/donasi konsumen Alfamart periode Juli-November 2023. Dok. Baznas
Baznas Sediakan Pelayanan Kesehatan Gratis

Baznas bersama Sedekah Konsumen Alfamart Resmikan Rumah Sehat di Kendal


5 Fakta Menarik Jelang Laga Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024

21 menit lalu

Sejumlah pesepak bola Timnas Indonesia mengikuti latihan jelang pertandingan semifinal ASEAN U-19 Boys Championship atau AFF U-19 di Lapangan THOR, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 26 Juli 2024. Timnas Indonesia akan bertemu Malaysia dalam semifinal ASEAN U-19 Boys Championship atau AFF U-19 di Stadion Gelora Bung Tomo pada Sabtu (27/7). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
5 Fakta Menarik Jelang Laga Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024

Mulai rekor head to head hingga kondisi kedua tim menjadi beberapa fakta menarik laga Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia di semifinal Piala AFF U-19 2024.