Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Irman Gusman dan Efek Jera bagi Koruptor

image-profil

image-gnews
Iklan
Irman Gusman dan Efek Jera bagi Koruptor

Saat Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada September lalu setelah menerima Rp 100 juta terkait dengan impor gula oleh perusahaan swasta, masyarakat diingatkan kembali bahwa usaha pemberantasan korupsi di Indonesia belum maksimal. Penangkapan oleh KPK, dari legislator Damayanti hingga Irman Gusman, perlu diapresiasi, tapi kualitas penangkapan belum menimbulkan efek jera yang optimal.

Tentu kita masih ingat bahwa KPK pernah menangkap sekitar 20 anggota DPR di Komisi Keuangan yang strategis, menahan Ketua Mahkamah Konstitusi, serta mengadili beberapa menteri di portfolio strategis, seperti Menteri ESDM dan Menteri Agama. Tidak mengherankan bila KPK memperoleh apresiasi dari dunia internasional, seperti penghargaan Magsaysay Award pada 2013. Akademikus internasional juga mengakui bahwa, dengan sumber daya terbatas, KPK sangat efektif dalam melakukan prosekusi terhadap figur-figur politik berpengaruh (Butt 2011, Schutte 2012).

Di sisi lain, pemerintah saat ini lebih memfokuskan sumber daya ekonomi dan politiknya dalam pembangunan infrastruktur, seperti proyek pembangkitan listrik 35 ribu megawatt yang diluncurkan pada Mei 2015. Selain itu, pembiayaan investasi infrastruktur menjadi prioritas pemerintah dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendapatkan alokasi dana terbesar dalam APBN 2016 sebesar Rp 104,1 triliun.

Pada saat yang bersamaan, terjadi upaya pelemahan terhadap KPK, terutama dengan melemahkan wewenangnya, dengan upaya revisi Undang-Undang KPK yang dilakukan oleh DPR hingga Februari 2016 (ICW 2016). Menteri Hukum dan HAM mewacanakan pula untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi guna memperingan pemberian remisi bagi koruptor. Tentu saja melegakan saat mendengar jaminan dari Presiden Joko Widodo di hadapan para pakar hukum pada 22 September lalu yang memastikan akan menolak revisi peraturan tersebut.

Namun tindakan reaktif tersebut, walaupun baik, belum cukup untuk memperbaiki efek jera terhadap koruptor. Bahkan, dalam survei dari CSIS terakhir pada Agustus 2016, peneliti mengidentifikasi bahwa korupsi dalam pemerintah berada pada urutan kedua sebesar 48,6 persen sebagai sumber pesimisme masyarakat akan masa depan Indonesia. Penelitian oleh Anna Persson dkk. (2013) mengidentifikasi kegagalan inisiatif antikorupsi di negara dengan masalah korupsi sistemik adalah tidak adanya usaha pembangunan institusi politik secara keseluruhan, baik di dalam eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Untuk melakukan pekerjaan raksasa tersebut, menurut Susan Rose-Ackerman dan Bonnie Palifka di dalam bukunya, Corruption and Government (2016), perlu diperkuat kelompok progresif untuk mendorong reformasi institusi politik secara bertahap dalam kondisi negara yang normal. Sebab, resistansi dari kelompok kepentingan akan sangat kuat. Artikel "The Politics of Corruption in Indonesia" dari Howard Dick dan Jeremy Mullholland (2016) mengidentifikasi bahwa pihak yang paling resistan terhadap pemberantasan korupsi oleh KPK adalah aparat penegak hukum dan DPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koalisi efektif antara pemerintah dan KPK sudah pernah terjadi saat Sri Mulyani menjabat Menteri Keuangan pada 2005-2010. Saat itu pemerintah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk ukuran institusi baru seperti KPK, sehingga dapat menjalankan proses pembangunan kapasitas dalam melakukan investigasi dan prosekusiyang terbukti cukup efektif hingga saat ini. Selain itu, Kementerian Keuangan beberapa kali membantu KPK dalam melakukan inspeksi mendadak guna menangkap aparat Bea-Cukai yang melakukan pungutan liar pada Juni 2008.

Saat menjabat Wali Kota Solo, Joko Widodo dikenal dengan usahanya membenahi birokrasi pemerintah sehingga diberi penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award pada 2010. Dalam forum internasional, sebagai presiden, Jokowi juga turut berkomitmen dengan negara lain yang tergabung dalam G-20 untuk melaksanakan rencana aksi antikorupsi pada 2015-2016. Salah satu prioritas utamanya adalah isu penyuapan serta penerapan transparansi dan integritas di sektor publik.

Diangkatnya figur Kepala Polri baru dengan reputasi baik, yakni Jenderal Tito Karnavian, dan kembalinya Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan tentunya akan memperkuat kelompok progresif di dalam pemerintah, seperti disyaratkan oleh Ackerman dan Palifka. Melalui momentum penangkapan Irman Gusman, diharapkan trisula Presiden, Kapolri, dan Menteri Keuangan bekerja sama dengan KPK dapat memberikan energi baru untuk efek jera yang besar terhadap koruptor. Tentu saja jika hal ini dilaksanakan dengan kebijakan yang lebih proaktif, baik aspek pencegahan maupun penindakan, terutama terhadap kasus korupsi berskala besar. VISHNU JUWONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.


Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi diam di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.


Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Ilustrasi Gedung KPK
Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.


Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

KPK Rampungkan Pemeriksaan Aris Budiman
Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.


Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.


Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kiri) menerima kedatangan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman untuk mengikuti rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.


Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.


Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.