Maharani Siti Shopia
Tenaga Ahli DPR RI
Masih ingat Salim Kancil? Aktivis dan petani Lumajang ini tewas akibat melawan penambangan pasir liar di desanya, Selok Awar-Awar. Kasus ini diduga melibatkan oknum polisi. Kasus yang mirip menimpa Nurdin, petani Bengkulu yang dibui karena dituduh mencuri tandan sawit milik perusahaan perkebunan PT Agri Andalas. Kasus ini menambah panjang deretan kriminalisasi terhadap rakyat kecil. Berdasarkan data Walhi Bengkulu, sejak 2010 ada 38 petani yang dikriminalisasi karena dituduh mencuri buah sawit milik perusahaan.
Kisah Nurdin dan Salim merupakan representasi dari penderitaan rakyat yang kerap tidak berdaya ketika berhadapan dengan perusahaan karena ada aparat penegak hukum di belakangnya atas nama "pengamanan". Tapi Polri justru semakin melegalkan jaminan keamanannya dengan adanya penandatangan kerja sama Jaminan Keamanan Berinvestasi antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Polri pada 19 Agustus lalu. Model kerja sama ini seolah mempertegas pola relasi kekuasaan yang semakin meminggirkan kepentingan rakyat.
Upaya Polri membangun citranya tidak juga menurunkan predikat buruknya di mata masyarakat. Menurut data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, pada 2015 kepolisian menempati urutan pertama jumlah terbanyak pengaduan masyarakat, yakni 2.734 pengaduan. Selain itu, berdasarkan data kasus penyiksaan sepanjang Mei 2015–Mei 2016, Komnas HAM menyebutkan kepolisian pun menempati urutan pertama pihak yang diadukan, yakni 120 pengaduan atas tindak kesewenang-wenangan dalam penghukuman, perlakuan kejam, tidak manusiawi, serta pelanggaran hak atas rasa aman masyarakat.
Laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan sepanjang 2015 terjadi 238 peristiwa pembatasan kebebasan secara sewenang-wenang. Polisi disebut sebagai "pelaku utama" dalam aksi tersebut dengan 85 peristiwa. Khusus untuk hak atas tanah, Kontras mencatat ada sekitar 40 peristiwa pelanggaran hak atas tanah, yang turut melibatkan unsur pelanggaran HAM, kekerasan aparat keamanan, dan minimnya ruang pengakuan publik, khususnya petani, dalam menggunakan haknya.
Baca Juga:
Selain itu, Indonesia Police Watch (IPW) memaparkan telah terjadi 22 kasus perusakan kantor polisi sepanjang 2015. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat emosi massa terhadap polisi masih cukup tinggi. Massa mudah terprovokasi oleh segala hal yang berbau polisi.
Adanya kerja sama pengamanan investasi yang digagas BKPM dan disokong Polri ini jelas akan melukai hati rakyat. Kerja sama ini justru akan memperburuk situasi ketidakadilan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan Polri selama ini. Ke depan, diperkirakan agenda meraup sejumlah investor akan menjadi proyek yang mendominasi pembangunan. Alih-alih defisit dan target penerimaan negara tidak tercapai, negara seolah mencari alasan untuk memprioritaskan kepentingan investor ketimbang persoalan hak-hak keadilan rakyat.
Agenda keadilan dan tuntutan-tuntutan masyarakat ini akan semakin ditekan dan kebebasan akan semakin menjadi barang langka karena dianggap menyita waktu aparat penegak hukum untuk melindungi investor. Suara tuntutan dikhawatirkan hanya akan dicap dengan fitnah-fitnah anti-Pancasila dan anti-NKRI.
Kita tentu tidak ingin wajah polisi kian tercoreng. Masyarakat berharap polisi sebagai penegak hukum kian bersih dan berwibawa. Selain itu, polisi diharapkan dapat berperilaku dan berprestasi dalam menjamin keamanan rakyatnya. Tentu, upaya pembenahan Polri tak cukup hanya pada sistem perekrutan yang kian transparan dan akuntabel. Agenda untuk memperbaiki citra polisi yang semakin pro-rakyat dan profesional karena bebas KKN harus terus dievaluasi dan ditingkatkan. Masyarakat tentu berharap kegagahan polisi tidak hanya berhenti pada penanganan terorisme dan narkoba, tapi harus terus membenahi dirinya untuk dapat zero tolerance terhadap KKN dan bebas kepentingan apa pun.
Berdasarkan data IPW, Sumatera bagian utara pada Juli 2016 tergolong rawan konflik sosial. Setidaknya ada empat konflik sosial yang terjadi, yakni di Sijunjung, Sumatera Barat, pada 26 Juli; Tanjungbalai dan Tanah Karo di Sumatera Utara, pada 29 Juli; dan Aceh Pidi pada 30 Juli, yang warganya mengamuk memprotes pembangunan pabrik semen. Bahkan, selama Januari–Juli 2016, di Sumatera Barat ada tujuh konflik sosial, yakni di Padang (isu Ahmadiyah), Pesisir Selatan (isu sengketa batas wilayah), Solok Selatan (tenaga kerja asing), Agam (konflik warga versus PT Mutiara Agam), Pasaman Barat (konflik lahan perkebunan sawit dengan warga), Padang Pariaman (konflik warga dengan pengusaha galian C), dan Sijunjung (konflik tapal batas).
Situasi rawan konflik masyarakat dan perusahaan selaku investor ini seharusnya membuka mata polisi untuk kembali mencermati fenomena ketidakadilan yang kerap muncul. Kondisi ketidakadilan politik, sosial, ekonomi, dan ketidakseimbangan pembangunan sering kali menjadi penyebab munculnya konflik dalam masyarakat. Selain itu, perilaku kebanyakan polisi yang arogan dan mengedepankan kekerasan dalam menangani konflik kian menciptakan kebencian masyarakat terhadap institusi Polri.
Untuk itu, agenda pengamanan investasi tersebut harus ditinjau ulang. Rasanya mustahil jika agenda pengamanan tersebut dapat lebih menjamin keamanan masyarakat ketimbang investor. Kita tentu tidak ingin konflik sosial kembali terulang. Upaya perbaikan dan reformasi Polri harus terus digulirkan, tapi sembari agenda reformasi ini berjalan, sebaiknya Polri memoratorium agenda yang tak pro-rakyat.