Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelajaran dari Kasus Basuki??

Oleh

image-gnews
Iklan

Polisi terkesan sekadar mencari "jalan aman" saat menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, sebagai tersangka. Proses hukum atas dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki seharusnya berlangsung secara independen dan obyektif, tanpa intervensi ataupun tekanan kelompok mana pun.

Apa yang disimpulkan Markas Besar Polri ihwal kasus Basuki menunjukkan kemenangan pragmatisme atas prinsip-prinsip hukum yang obyektif. Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian boleh saja mengatakan penetapan tersebut murni obyektif. Sebelum keputusan diambil juga disebutkan terjadi perdebatan sengit di kalangan penyidik. Namun "aroma" bahwa polisi tertekan oleh aksi para demonstran pada 4 November lalu tak terhindarkan.

Semua berpangkal pada ucapan Basuki tentang pemilihan gubernur dan kaidah pemimpin menurut isi Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu. Penyelidikan polisi sudah membuktikan bahwa ucapan Ahok itu sebenarnya berbeda redaksi dengan yang banyak tersebar di media sosial-yang kemudian dijadikan alat bukti untuk mengadukan Ahok atas dasar pasal penistaan agama ke kepolisian. ??

Dalam gelar perkara terbuka terbatas Selasa lalu pun, seorang saksi ahli yang dihadirkan kepolisian telah mengungkapkan bahwa Ahok berpeluang lolos. Menurut dia, kebanyakan keterangan saksi cenderung menilai tak ada penistaan agama, pun pidana. Satu orang lainnya, ahli hukum, mengaku berada di antara yang meyakini pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu tak memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal penistaan agama.

Sebagian massa telanjur marah dan menggelar unjuk rasa pada 4 November lalu. Mereka bahkan berencana kembali menggelar demo yang lebih besar pada 25 November bila polisi dianggap tak serius mengusut kasus Basuki atau Ahok. Sulit menyangkal bahwa bayang-bayang ancaman demonstrasi ikut melahirkan status tersangka atas Ahok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gonjang-ganjing aksi 4 November menyadarkan bahwa kita belum berhasil mengkonsolidasikan demokrasi. Polisi masih takut bertindak profesional lantaran ada tekanan sekelompok massa. Walaupun jelas-jelas merupakan sebuah blunder yang melampaui batas, pernyataan Basuki itu belum bisa disebut penistaan agama.

Hal yang lebih mencemaskan, kejadian ini juga bisa menjadi preseden. Seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka seperti Ahok lantaran ada tekanan kelompok massa, siapa pun mereka. Itulah yang tak boleh terjadi.

Aparat penegak hukum semestinya tetap obyektif. Meski Kapolri menjanjikan adanya peradilan terbuka seperti pada kasus pembunuhan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, mereka harus memberikan garansi bahwa proses itu bebas dari intervensi. Saat peradilan dilakukan secara terbuka, bisakah majelis hakim berani tidak mengambil keputusan secara pragmatis?

Proses pengusutan kasus Ahok ini akan menjadi ujian kedewasaan kita dalam berdemokrasi dan kerelaan menghormati hukum. Penegak hukum semestinya tak takut menjalankan profesionalismenya. Kelompok yang menuntut Ahok pun seharusnya legawa bila kelak hukum memutuskan hal yang berbeda dengan yang mereka inginkan. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus PAN Sambut Baik Keputusan NasDem Merapat ke Prabowo-Gibran

2 menit lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Surya Paloh menemui Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpili 2024-2029 serta menyatakan NasDem  mendukung sepenuhnya ke pemerintahan baru di bawah Prabowo dan Gibran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus PAN Sambut Baik Keputusan NasDem Merapat ke Prabowo-Gibran

Politikus PAN itu mengaku tidak khawatir jatah kursi untuk partainya di kabinet Prabowo-Gibran akan berkurang.


Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

8 menit lalu

Sejumlah paus pilot yang terdampar di Pantai Cheynes, Australia 25 Juli 2023. Courtesy of Allan Marsh/Cheynes Beach Caravan Park/via REUTERS
Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

Sekitar 140 paus pilot yang terdampar di perairan dangkal negara bagian Australia Barat. Apakah jenis paus pilot itu?


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

9 menit lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

15 menit lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.


PSI Resmi Buka Pendaftaran Calon untuk Pilkada 2024

16 menit lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, resmi membuka pendaftaran bakal calon kepada daerah untuk Pilkada 2024 pada 26 April hingga 1 Agustus 2024. Acara berlangsung dalam penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat 26 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PSI Resmi Buka Pendaftaran Calon untuk Pilkada 2024

Kaesang berharap putra-putri terbaik bangsa mau ikut membangun negeri dengan mendaftarkan diri menjadi kepala daerah lewat PSI.


Megawati Pimpin Konsolidasi PDIP Hadapi Pilkada Serentak 2024

21 menit lalu

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPR RI Puan Maharani berjalan ke tempat pemungutan suara (TPS) 053 diiringi tarian Betawi di Kelurahan Kebagusan, Jakarta Selatan, 15 Februari 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Megawati Pimpin Konsolidasi PDIP Hadapi Pilkada Serentak 2024

Hasto menyebutkan, atas perintah Megawati, proses kehidupan demokrasi harus terus berjalan.


Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

25 menit lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.


5 Fakta Timnas Indonesia Kalahkan Korea Selatan di 8 Besar Piala Asia U-23 2024

27 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong bersama para pemainnya di Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
5 Fakta Timnas Indonesia Kalahkan Korea Selatan di 8 Besar Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia cetak sejarah maju ke semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah kalahkan Timnas Korea Selatan lewat adu penalti 11-10.


Pemain Timnas u-23 Indonesia Rafael Struick Patahkan Rekor Tanpa Kebobolan Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024

27 menit lalu

Selebrasi Rafael Struick setelah mencetak gol kedua dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Cuplikan TVN
Pemain Timnas u-23 Indonesia Rafael Struick Patahkan Rekor Tanpa Kebobolan Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024

Rafael Struick mencetak dua gol saat pertandingan timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

28 menit lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.