Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan MA Bukan Macan Ompong

Oleh

image-gnews
Iklan

KEPUTUSAN Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam gugatan perdata terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari layak disambut gembira. Namun, agar tak menjadi macan ompong, putusan itu mesti segera dieksekusi Kementerian.

Menunda eksekusi hanya akan meruntuhkan wibawa pemerintah, dan efek jera yang diharapkan muncul pada korporasi perusak lingkungan menjadi harapan kosong. PT Merbau divonis membayar denda Rp 16,2 triliun kepada pemerintah karena telah menebang pohon di luar lokasi yang diizinkan. Mereka hanya mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman seluas 5.590 hektare. Tapi perusahaan ketahuan melakukan penebangan di area seluas 7.466 hektare. Akibatnya, pemerintah menaksir kerugian yang muncul sebesar Rp 16 triliun.

Tidak mudah perjuangan pemerintah untuk sampai ke hasil yang memuaskan tersebut. Kementerian sudah mengajukan gugatan sejak September 2013. Hasilnya, mereka dua kali dikalahkan, di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan di Pengadilan Tinggi Riau. Di tingkat kasasi, barulah Mahkamah Agung menganulir putusan dua pengadilan di bawahnya. Pujian layak disematkan kepada hakim-hakim MA. Dan denda Rp 16 triliun ini adalah yang terbesar dalam perkara gugatan di ranah lingkungan.

Dalam perkara perdata, pelaksanaan putusan ada di tangan pihak yang dikalahkan. Bila hal itu tak segera dilakukan, pihak pemenang dapat meminta bantuan pengadilan untuk menjalankan eksekusi. Jadi, kini bola ada di tangan Kementerian untuk menekan korporasi segera memenuhi kewajibannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sudah ada preseden bahwa putusan Mahkamah Agung yang memenangkan KLHK tak segera dieksekusi sehingga berlarut-larut. Pada September tahun lalu, MA menetapkan PT Kalista Alam kalah dan harus membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar Rp 366 miliar. Perusahaan kelapa sawit itu terbukti membakar lahan di Rawa Tripa seluas 1.000 hektare. Tapi, hingga Oktober lalu, eksekusi belum terlaksana. Kementerian pun baru akan mengurusnya dengan mengirim surat ke Pengadilan Negeri Meulaboh. Sungguh sangat terlambat.

Kelambanan semacam ini tak boleh diulangi. Ketegasan melakukan eksekusi akan menimbulkan efek jera bagi korporasi perusak lingkungan. Sudah dimaklumi, kasus perusakan lingkungan demikian masif di negeri ini. Di Provinsi Riau, misalnya, dari 9 juta hektare hutan alam yang pernah ada, kini hanya tersisa sekitar 3 juta hektare. Kerusakan itu diakibatkan operasi perusahaan kayu selama bertahun-tahun. Hal semacam ini juga banyak terjadi di daerah lain, misalnya di Kalimantan dan Sulawesi. Ini harus dihentikan. Caranya, antara lain, dengan penegakan hukum, sehingga menimbulkan efek jera.

Ada baiknya juga kisah sukses kemenangan ini dijadikan acuan dalam menangani kasus sejenis yang sedang atau akan banding. Jumlahnya memang tak sedikit. Jadi, jika pemerintah memiliki cetak biru penanganannya, itu akan memudahkan dalam menempuh proses perdata yang biasanya lama dan melelahkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

3 menit lalu

Karut-Marut Hak Cipta
Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

Jangan main-main dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Berikut jenis dan sanksi hukuman bagi pelakunya.


Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

4 menit lalu

Para pengunjuk rasa duduk di perkemahan saat mereka memprotes solidaritas dengan penyelenggara Pro-Palestina di kampus Universitas Columbia, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di New York City, AS, 19 April 2024. REUTERS/Caitlin Ochs
Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

Polisi Amerika Serikat secara brutal menangkap para mahasiswa dan dosen di sejumlah universitas yang menentang genosida Israel di Gaza


Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

10 menit lalu

Ganjar Pranowo bersepeda santai di rumahnya di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 April 2024. Foto: Istimewa.
Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

Menurut Ganjar, masih banyak persoalan yang dipesankan oleh Megawati berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi yang perlu jadi perhatian.


HKBN 2024 Melakukan Penanaman 100 Pohon Cemara Laut

15 menit lalu

HKBN 2024 Melakukan Penanaman 100 Pohon Cemara Laut

Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2024 dimulai dengan penanaman 100 pohon cemara laut secara simbolis oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

16 menit lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Qualcomm Meluncurkan Snapdragon X Plus

17 menit lalu

Ilustrasi Qualcomm Snapdragon X Elite. (Qualcomm)
Qualcomm Meluncurkan Snapdragon X Plus

Qualcomm merilis chip terbaru mereka bernama Snapdragon X Plus untuk performa di laptop dengan dukungan kecanggihan AI


HKBN 2024, Kota Padang Kuatkan Fase Pra Bencana

18 menit lalu

HKBN 2024, Kota Padang Kuatkan Fase Pra Bencana

Pemerintah Kota Padang memperkuat fase Pra bencana guna meminimalisir kerusakan atau korban bencana


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

19 menit lalu

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menghadiri acara Temu Kangen dan Silaturahmi dengan senior partai di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 17 Desember 2022.  Para senior PDIP yang hadir itu antara lain, Panda Nababan, Tumbu Saraswati, Rahmat Hidayat, Rudi Harsa, Emir Moeis, Dewi Jakse, Andreas Pareira, Firman Djaya Daeli, Jacob Tobing, Teras Narang, Idham Samawi, Agnita Singedekane, Pataniari Siahaan, Bambang Praswanto, HM. Sukira, Sirmadji, Daryatmo Mardiyanto. ANTARA/HO-DPP PDI Perjuangan
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

22 menit lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

Imam mengatakan PKS sangat terbuka dan mengajak partai-partai di Depok, baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen, guna memenangkan Pilkada 2024.


Ketika Ernando Ari Berjoget Usai Gagalkan Penalti Jagoan Korea Selatan Lee Kang-hee di Piala Asia U-23

33 menit lalu

Ekspresi dari penjaga gawang Timnas U-23 Indonesia Ernando Ari Sutaryadi usai menepis penalti dari pesepak bola Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024. Indonesia memastikan lolos semifinal usai menang adu penalti dengan skor akhir 11-10, dimana sebelumnya kedua tim bermain imbang 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
Ketika Ernando Ari Berjoget Usai Gagalkan Penalti Jagoan Korea Selatan Lee Kang-hee di Piala Asia U-23

Aksi joget-joget Ernando Ari pada laga perempat final Piala Asia U-23 dianggap sebagai ejekan terhadap Lee Kang Hee.