Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Editorial

Oleh

image-gnews
Iklan

POLISI akhirnya menetapkan NS, pemimpin aksi yang mengganggu kampanye kandidat Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, sebagai tersangka atas laporan Badan Pengawas Pemilu Jakarta. Keputusan Kepolisian Daerah Metro Jaya ini sangat tepat.

Masyarakat perlu mengerti bahwa kampanye penting bukan hanya bagi kandidat, melainkan juga buat pemilih. Melalui kampanyelah warga mendapatkan informasi mengenai para kandidat yang akan bertarung. Dengan demikian, menghalangi kampanye sama saja dengan merampas hak pemilih mendapatkan bahan untuk menilai dan menimbang pilihan mereka.

Tindakan menghalangi kampanye juga tergolong sebagai perlawanan terhadap negara. Hal ini tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Pasal 187 ayat 4 undang-undang tersebut menyiratkan setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye adalah pelaku pidana.

Meski ancaman hukumannya ringan penjara hingga 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 600 ribu pasal ini menegaskan soal perlindungan negara terhadap hak calon ataupun masyarakat pemilih atas kampanye. Salah kalau menganggap gangguan kampanye semata merupakan urusan kelompok demonstran dengan para kandidat yang tidak mereka sukai.

Dalam konteks kampanye pilkada DKI Jakarta, sebenarnya bukan cuma Djarot yang dihalang-halangi. Pasangan Djarot, kandidat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, malah dikejar-kejar sekelompok orang ketika berkampanye di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ahok terpaksa meninggalkan lokasi menggunakan angkutan kota. Seharusnya, para pengganggu kampanye di Kebon Jeruk itu juga ditangkap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Memang tidak mudah memproses hukum setiap pengacau kampanye. Badan Pengawas Pemilu cuma punya waktu lima hari buat mempersiapkan laporan ke polisi. Dan polisi hanya diberi waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara, sebelum diajukan kepada jaksa.

Tapi, seperti dalam aksi-aksi lain, seharusnya polisi bisa mengidentifikasi para pelaku kerusuhan. Apalagi aparat dan petugas Panitia Pengawas Pemilu biasanya hadir dalam kampanye resmi peserta pilkada. Lebih baik lagi kalau masyarakat yang merasa dirugikan oleh pengacau kampanye itu melapor ke Panitia dengan membawa bukti berupa foto atau video.

Tentu saja, yang paling ideal adalah memastikan tak ada lagi kampanye yang dihalang-halangi. Dan seyogianya ini bukan tanggung jawab aparat keamanan dan lembaga penyelenggara pemilu semata, melainkan juga tanggung jawab partai politik dan masyarakat. Ingat, kita memilih pemimpin hanya sekali untuk lima tahun. Jangan biarkan pengacau mengganggu hak kita untuk mempertimbangkan pilihan secara baik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


ICJ Perintahkan Israel untuk Akhiri Kelaparan di Gaza

13 menit lalu

Warga Palestina berkumpul untuk menerima makanan gratis saat penduduk Gaza menghadapi krisis kelaparan, selama bulan suci Ramadhan, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Jabalia di Jalur Gaza utara 19 Maret 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
ICJ Perintahkan Israel untuk Akhiri Kelaparan di Gaza

ICJ dengan suara bulat meminta Israel mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi mengakhiri bencana kelaparan di Gaza


Populasi Beruk Akan Digusur oleh IKN, Guru Besar UI: Dia Pasti Bisa Survive

13 menit lalu

Seekor beruk (Macaca nemestrina) berada di area yang masuk ke dalam koridor satwa Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin, 14 Maret 2022. Pada koridor satwa IKN Nusantara direncanakan akan dibangun underpass dan flyover sebagai perlintasan satwa liar. ANTARA/Hafidz Mubarak
Populasi Beruk Akan Digusur oleh IKN, Guru Besar UI: Dia Pasti Bisa Survive

OIKN mengungkapkan rencana untuk memindahkan beruk yang berkeliaran di KM 38 Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara, akses utama ke Penajam Paser Utara.


Mengenal Mantan Pelatih Novak Djokovic, Goran Ivanisevic

25 menit lalu

Bintang tenis Serbia Novak Djokovic (tengah) berfoto bersama Borna Coric (pertama dari kiri), Grigor Dimitrov (kedua dari kiri), Alexander Zverev (kedua dari kanan), dan Goran Ivanisevic usai pertandingan persahabatan bola basket jelang turnamen tenis kemanusiaan Adria Tour di Zadar, Kroasia, 18 Juni 2020. Xinhua/Pixsell/Marko Dimic
Mengenal Mantan Pelatih Novak Djokovic, Goran Ivanisevic

Novak Djokovic mengumumkan perpisahannya dengan pelatih Goran Ivanisevic setelah kerja sama selama 5 tahun


BCA Siapkan 68,8 Triliun menjelang Lebaran

34 menit lalu

BCA Siapkan 68,8 Triliun menjelang Lebaran

Dana tunai untuk lebaran tahun ini naik 7 persen.


Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

47 menit lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Spesies Burung di Indonesia Bertambah Tahun Ini, Mengubah Status Keterancaman

54 menit lalu

Burung Kacamata Morotai. ebird.org
Spesies Burung di Indonesia Bertambah Tahun Ini, Mengubah Status Keterancaman

Bagaimana jumlah spesies burung di Indonesia bisa bertambah pada tahun ini? Simak penjelasan Burung Indonesia.


Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

54 menit lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

55 menit lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Live in Levi's 2024 Mengundang Para Penari untuk Film Pendek

56 menit lalu

Potongan adegan dalam kampanye terbaru Levi's, yakni Live in Levi's 2024.  Foto : Levi's
Live in Levi's 2024 Mengundang Para Penari untuk Film Pendek

Levi's meluncurkan kampanye terbaru Live in Levi's 2024 lewat film dan open casting #LevisOpenCall