Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Editorial

Oleh

image-gnews
Iklan

Seruan berunjuk rasa pada 25 November dan 2 Desember mendatang telah melenceng dari semangat demokrasi. Demonstrasi tak lagi relevan karena proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama tengah berjalan dan Gubernur DKI Jakarta itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penodaan agama. Karena itu, semestinya unjuk rasa tersebut tak perlu lagi.

Jika benar yang dikatakan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian bahwa demonstrasi itu ditunggangi kelompok yang ingin melakukan makar, jelas unjuk rasa itu kini tak lagi murni soal Ahok. Kapolri menyebutkan sejumlah indikasi untuk itu: pertemuan sejumlah tokoh untuk menggerakkan massa pada hari-H, skenario menguasai gedung MPR/DPR, serta membuat kerusuhan. Namun, ketimbang membuat publik bertanya-tanya, sebaiknya Jenderal Tito menunjuk dan menangkap pelakunya.

Di media sosial, seruan demonstrasi itu disertai ajakan untuk menarik uang minimal Rp 2 juta per orang secara besar-besaran pada 25 November. Polisi harus menindak para penghasut itu. Untuk menangkap pelakunya, polisi bisa menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 28 ayat 1 undang-undang itu mengatur perihal mereka yang menyebarkan kabar seperti itu.

Unjuk rasa merupakan ekspresi demokrasi jika dilakukan secara proporsional. Tapi, jika diarahkan untuk membuat negara tak stabil, menciptakan rasa tidak aman, atau mengobarkan sektarianisme, hal itu bukan lagi ajang menyalurkan pendapat. Tindakan tersebut justru menjadi ancaman bagi demokrasi itu sendiri.

Demokrasi punya aturan main yang harus ditaati seluruh warga negara, termasuk dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Selain dilarang mengganggu ketertiban umum, penyampaian pendapat tak boleh mengandung ujaran kebencian dan menghasut massa berbuat destruktif. Karena itu, polisi tak boleh berkompromi dengan kelompok-kelompok intoleran, yang juga punya agenda kekuasaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi tak boleh mengulangi kesalahan dalam penetapan Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama sebagai tersangka penistaan agama. Polisi ngebut mengusut kasus ini setelah terjadi unjuk rasa pada 4 November lalu. Penetapan Ahok sebagai tersangka, kita tahu, dilakukan tanpa suara bulat.

Hukum seperti takluk pada aksi jalanan. Kasus Ahok tidak bisa disebut sebagai penodaan agama karena pernyataannya yang menyitir Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidato di Kepulauan Seribu pada September lalu tidak dimaksudkan untuk itu. Sulit dimungkiri tindakan polisi menjadikan Ahok sebagai tersangka semata demi meredam kemarahan massa.

Hukum, dalam kasus Ahok ini, telah menjadi bagian dari tawar-menawar politik. Kondisi ini akan menjadi preseden berbahaya karena keputusan hukum bisa ditentukan oleh banyaknya orang yang turun ke jalan bukan oleh fakta-fakta obyektif. Padahal jumlah massa di jalan bisa dihimpun karena adanya uang atau kabar hoax.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


ICJ Perintahkan Israel untuk Akhiri Kelaparan di Gaza

15 menit lalu

Warga Palestina berkumpul untuk menerima makanan gratis saat penduduk Gaza menghadapi krisis kelaparan, selama bulan suci Ramadhan, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Jabalia di Jalur Gaza utara 19 Maret 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
ICJ Perintahkan Israel untuk Akhiri Kelaparan di Gaza

ICJ dengan suara bulat meminta Israel mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi mengakhiri bencana kelaparan di Gaza


Populasi Beruk Akan Digusur oleh IKN, Guru Besar UI: Dia Pasti Bisa Survive

15 menit lalu

Seekor beruk (Macaca nemestrina) berada di area yang masuk ke dalam koridor satwa Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin, 14 Maret 2022. Pada koridor satwa IKN Nusantara direncanakan akan dibangun underpass dan flyover sebagai perlintasan satwa liar. ANTARA/Hafidz Mubarak
Populasi Beruk Akan Digusur oleh IKN, Guru Besar UI: Dia Pasti Bisa Survive

OIKN mengungkapkan rencana untuk memindahkan beruk yang berkeliaran di KM 38 Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara, akses utama ke Penajam Paser Utara.


Mengenal Mantan Pelatih Novak Djokovic, Goran Ivanisevic

27 menit lalu

Bintang tenis Serbia Novak Djokovic (tengah) berfoto bersama Borna Coric (pertama dari kiri), Grigor Dimitrov (kedua dari kiri), Alexander Zverev (kedua dari kanan), dan Goran Ivanisevic usai pertandingan persahabatan bola basket jelang turnamen tenis kemanusiaan Adria Tour di Zadar, Kroasia, 18 Juni 2020. Xinhua/Pixsell/Marko Dimic
Mengenal Mantan Pelatih Novak Djokovic, Goran Ivanisevic

Novak Djokovic mengumumkan perpisahannya dengan pelatih Goran Ivanisevic setelah kerja sama selama 5 tahun


BCA Siapkan 68,8 Triliun menjelang Lebaran

36 menit lalu

BCA Siapkan 68,8 Triliun menjelang Lebaran

Dana tunai untuk lebaran tahun ini naik 7 persen.


Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

49 menit lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Spesies Burung di Indonesia Bertambah Tahun Ini, Mengubah Status Keterancaman

56 menit lalu

Burung Kacamata Morotai. ebird.org
Spesies Burung di Indonesia Bertambah Tahun Ini, Mengubah Status Keterancaman

Bagaimana jumlah spesies burung di Indonesia bisa bertambah pada tahun ini? Simak penjelasan Burung Indonesia.


Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

56 menit lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

57 menit lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Live in Levi's 2024 Mengundang Para Penari untuk Film Pendek

58 menit lalu

Potongan adegan dalam kampanye terbaru Levi's, yakni Live in Levi's 2024.  Foto : Levi's
Live in Levi's 2024 Mengundang Para Penari untuk Film Pendek

Levi's meluncurkan kampanye terbaru Live in Levi's 2024 lewat film dan open casting #LevisOpenCall