Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembusukan dari Dalam KPK

image-profil

image-gnews
Iklan

Adnan Topan Husodo
Koordinator ICW

Mendekati satu tahun usia pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019, beberapa isu tak sedap mulai menyeruak. Tak dapat dimungkiri, lembaga ini dari awal selalu menghadapi tantangan yang berat, khususnya ketika mengemban tugas dan fungsi penegakan hukum. Kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK telah menyeret aktor-aktor penting, baik dari lembaga yudikatif, eksekutif, maupun legislatif; dari elite partai politik hingga pengusaha.

Serangan balik terhadap KPK datang bertubi-tubi. Strateginya pun kian canggih, dari kriminalisasi terhadap pimpinan dan staf KPK, pelemahan regulasi KPK melalui percobaan amendemen, judicial review (JR) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi, pembatasan usia KPK, pengucilan dari pergaulan antarlembaga negara, hingga, yang terbaru, indikasi menyelundupkan orang-orang tertentu untuk menjalankan misi pembusukan dari dalam. Untuk upaya-upaya yang telah dilakukan, hampir semuanya mentah kembali karena perlawanan publik cukup efektif.

Untuk indikasi pembusukan dari dalam, masyarakat tentu kesulitan mendeteksi dan merancang strategi perlawanannya karena proses dilakukan melalui mekanisme yang legal dan prosedural serta berada dalam lingkup internal KPK sendiri. Pembusukan itu bisa dimulai dari penempatan pimpinan KPK yang tidak sejalan dengan semangat dan budaya institusi ini. Akibatnya, keputusan yang diambil oleh pimpinan KPK lebih menguntungkan pihak tertentu yang tengah berurusan dengan lembaga itu daripada mencerminkan profesionalitas dan independensi KPK.

Gejalanya bisa dilihat dalam penanganan kasus reklamasi. Masyarakat tentu sudah mafhum bahwa kasus reklamasi merupakan kasus besar (grand corruption). Bahkan, melalui pemimpinnya, Saut Situmorang dan Laode Syarief, KPK pada awalnya sudah menyimpulkan bahwa suap reklamasi yang melibatkan PT Agung Podomoro Land adalah grand corruption. Apalagi muncul nama Aguan, pemilik holding perusahaan properti raksasa itu.

Tapi, lambat-laun, label grand corruption menjadi tak lagi bermakna karena sepanjang proses persidangan terhadap Sanusi, anggota DPRD DKI yang menerima suap, serta Ariesman Widjaya, Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, yang memberi suap, tak banyak yang bisa diungkap oleh KPK untuk menunjukkan sisi kakap dari kasus itu. Basaria Pandjaitan, pemimpin KPK lainnya, bahkan "menutup" investigasi kasus suap reklamasi itu dengan menyatakan bahwa status pencegahan ke luar negeri terhadap Aguan telah dicabut KPK.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sinyal bahwa pimpinan KPK terbelah dalam menyimpulkan posisi Aguan dalam pusaran kasus reklamasi ini kian kuat karena beredar rumor keputusan untuk mencabut status pencegahan itu tidak diambil melalui suara bulat, melainkan voting. Kekhawatiran bahwa pimpinan KPK tidak memiliki satu visi yang sama dalam memberantas korupsi, terutama dalam penanganan kasus-kasus sensitif dan kakap, mungkin dalam waktu dekat akan menjadi kenyataan. Jika perbedaan pandangan itu disebabkan oleh persepsi terhadap alat bukti, tentu hal itu bisa dipahami. Tapi, jika perbedaan itu lebih diakibatkan posisi "politik" dalam melihat sosok yang dianggap terlibat, pimpinan KPK dapat dianggap telah menggadaikan profesionalismenya untuk kepentingan pihak tertentu.

Isu lain yang tak kalah santer adalah penempatan orang-orang tertentu yang loyal dengan kepentingan pihak lain di luar KPK di posisi strategis yang berkaitan langsung dengan fungsi penegakan hukum. Upaya itu mulai dilakukan sejak KPK ditangani oleh caretaker karena dua pemimpin KPK definitif berstatus tersangka dalam epik "Cicak vs Buaya" jilid IV.

Kecenderungan untuk menempatkan pejabat struktural berlatar belakang polisi dalam posisi strategis di KPK semakin kencang. Sekurang-kurangnya sudah ada tiga pos penting di KPK yang dipegang pejabat dari kepolisian, yakni Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan, dan Kepala Biro Hukum KPK. Satu posisi kunci yang tengah diperebutkan adalah Direktur Monitor KPK. Calon dari kepolisian juga memiliki kans besar untuk mendudukinya. Nilai strategis dari posisi terakhir itu adalah karena kerja-kerja penyadapan KPK berada dalam kendali direktorat ini.

Jika pada akhirnya posisi strategis, khususnya pada kerja-kerja penindakan KPK, diisi oleh pihak yang memiliki loyalitas ganda, lantas apakah makna independensi KPK masih relevan? Persoalan loyalitas dan status independen KPK ini menjadi penting untuk didudukkan kembali karena kerja penindakan KPK pasti akan bersinggungan dengan lembaga pemerintah lain dan para pejabatnya. Jika pada akhirnya kendali penegakan hukum KPK jatuh pada orang-orang yang memiliki keraguan dalam bersikap—karena faktor pangkat, kedekatan, dan yang melekat di dalam diri mereka adalah jiwa lembaga lain—kerja-kerja penegakan hukum KPK akan dilakukan dengan tebang pilih.

Perlu disadari bahwa usia KPK telah menginjak 12 tahun. Ini merupakan usia lembaga antikorupsi independen tertua sepanjang sejarah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Berbeda dengan lembaga sejenis pada periode sebelumnya, KPK mampu bertahan karena dukungan publik yang kuat. Tapi dukungan itu tidak akan bisa membuat KPK tetap konsisten dan profesional dalam menangani kejahatan korupsi apabila serangan dari dalam berupa upaya pembusukan KPK tidak diantisipasi sejak dini. Kita tentu tidak berharap KPK tetap ada, tapi kehilangan rohnya sebagai komisi independen antikorupsi yang mumpuni dan berkelas, seperti diakui negara lain selama ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

10 September 2019

Menteri BUMN Rini Soemarno saat meninjau proyek stasiun LRT di Stasiun Harjamukti, Cibubur, Jakarta Timur, Jumat 23 Agustus 2019. Foto/istimewa
Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

Menteri BUMN Rini Soemarno mengklaim proyek penataan kawasan atau reklamasi Pelabuhan Benoa sudah berjalan sesuai koridor.


Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

14 Juni 2019

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ratusan bangunan di area Pantai Maju (Pulau D) proyek reklamasi


Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

13 Juni 2019

Kondisi pulau D reklamasi pasca Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah namanya menjadi Kawasan Pantai Maju, Senin, 3 Desember 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung
Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

Ruko-ruko di Pulau D atau Pantai Maju di wilayah pulau reklamasi tampak sepi aktivitas.


Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

27 Februari 2019

Warga berjalan di atas bambu yang dijadikan sebagai jembatan di Pantai Dadap, yang telah mengering airnya di Tangerang, Banten, 25 April 2016. Air pantai tersebut telah mengering akibat dari reklamasi pembangunan pulau buatan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

Kadin Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan telah mengoreksi konstruksi jembatan ke pulau reklamasi.


Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

11 Desember 2018

Menteri Bambang Brojonegoro bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno saat melakukan peninjauan pembangunan tanggul laut National Capital Integrated Coast Development (NCICD) di kawasan Cilincing, Jakarta, 8 Desember 2017. Proyek pembangunan tanggul laut ini ditargetkan rampung pada tahun 2020 mendatang. Tempo/Ilham Fikri
Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

Staf Khusus Menteri PUPR, Firdaus Ali, mengklaim groundbreaking National Capital Integrated Coastal Development atau tanggul laut mulai tahun 2020.


3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

24 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies juga menyegel lahan pulau C walau belum ada bangunan atau aktivitas pembangunan. ANTARA/Dhemas Reviyanto
3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

Anies Baswedan akan mengumumkan nama baru dari tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.


Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

24 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

Gubernur Anies Baswedan menugaskan Jakarta Propertindo mengelola tiga pulau meski belum ada Perda Reklamasi Teluk Jakarta.


DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

3 Oktober 2018

Dua pimpinan DPRD DKI mengembalikan dokumen raperda reklamasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di sela-sela acara peluncuran program OK-Otrip di Balai Kota DKI, 14 Desember 2017. Tempo/Friski Riana
DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan ada 2 poin perlu diperhatikan Pemprov DKI Jakarta soal revisi raperda reklamasi.


DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

2 Oktober 2018

Menurut Saefullah saat memenuhi panggilan, KPK bertanya terkait kasus suap dalam Raperda Reklamasi.
DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

Ada dua raperda yaitu zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil (RZWP3K, serta raperda kawasan pantura.


Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

29 September 2018

Arsitek Marco Kusumawijaya. TEMPO/Charisma Adristy
Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

Ketua TGUPP jelaskan hasil kajian akan berikan kisi-kisi ilmiah tentang masa depan pulau-pulau reklamasi yang terlanjur ada.