Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kebijakan Harga Gas Berbasis Nawacita

image-profil

image-gnews
Iklan

Ryad Chairil
Forum Energizing Indonesia Universitas Indonesia

Harga gas di Indonesia cukup mahal. Saat ini rata-rata harga gas pada wellhead (titik penyerahan setelah sumur minyak dan gas) berkisar US$ 6-8 per juta British thermal units (MMBTU), bergantung pada jenis lapangannya. Inilah yang ditengarai sebagai penyebab mahalnya harga produk industri. Menteri Perindustrian menyatakan seharusnya harga gas industri bisa turun menjadi US$ 5 per MMBTU. Akhirnya, dalam rapat kabinet terbatas pada 4 Oktober 2016, Presiden Jokowi meminta agar harga gas industri turun menjadi US$ 6 per MMBTU dalam waktu dua bulan.

Apakah keinginan Presiden untuk menurunkan harga gas ini realistis? Artikel ini hendak melihat kondisi industri gas domestik saat ini serta mengusulkan bagaimana mengelola kebijakan tata niaga gas dalam jangka pendek dan panjang agar harga gas terjangkau oleh masyarakat sesuai dengan tujuan program Nawacita pemerintah.

Pasokan gas nasional didapatkan dari dalam negeri dan impor. Dari dalam negeri, umumnya diperoleh dari produksi kontrak bagi hasil (KBH) migas. Biaya produksi gas lapangan sampai di wellhead akan mempengaruhi harga gasnya. Ditambah biaya pengolahan, penyimpanan, dan pengangkutan, didapatkan harga gas industri. Harga gas juga dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak mentah (HMM) global dan indeks harga gas di luar negeri. Jika HMM naik, harga gas akan ikut naik.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Migas, semua sumber daya gas adalah milik negara sampai di wellhead. Pemerintah menetapkan harga gas industri berdasarkan biaya produksi hulu dan hilirnya.

Teorinya, pemerintah juga berhak memasarkan produk gas dengan harga yang menguntungkan bagi negara. Tapi, faktanya, pemerintah tidak dapat menetapkan harga gas secara mandiri, melainkan dipengaruhi asumsi biaya produksi usulan kontraktor. Asumsi ini belum tentu mencerminkan biaya yang sesungguhnya karena kontraktor tidak pernah mau membuka biaya produksi. Kontraktor cenderung menaikkan biaya produksi untuk mendapatkan ganti rugi melalui mekanisme cost recovery (CR). Inilah salah faktor penyebab harga gas yang tinggi.

Dengan mempertimbangkan hal di atas, pemerintah sebenarnya dapat menetapkan beberapa strategi kebijakan untuk mendapatkan harga gas di tataran US$ 6 per MMBTU. Pertama, pemerintah langsung menetapkan harga gas di wellhead dari produksi lapangan tua sebesar US$ 4 per MMBTU. Biaya lapangan tua umumnya rendah karena seluruh biaya investasi sudah diganti melalui CR.

Kedua, menurunkan bagian pemerintah pada KBH, seperti porsi bagi hasil (split), jatah migas bagian negara (first trench petroleum), atau bagian pajak-pajak lainnya. Tujuannya untuk menurunkan biaya produksi dan mendapatkan harga gas yang wajar. Namun skenario ini harus dilakukan dengan cermat, karena setiap penurunan pendapatan negara dapat ditafsirkan sebagai bentuk kerugian negara (tipikor). Disarankan kebijakan ini ditetapkan melalui keputusan/peraturan presiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, menyiapkan kebijakan subsidi pada harga gas. Subsidi seperti ini juga dilakukan oleh pemerintah Malaysia dan Singapura. Keempat, menetapkan kebijakan impor gas yang saat ini lebih murah untuk memancing harga gas domestik supaya turun.

Dalam jangka panjang, pemerintah wajib menetapkan kebijakan harga gas berdasarkan kemandirian bangsa. Beberapa strategi bisa dilakukan. Pertama, membuat Indeks Harga Gas Nasional (IHGN) agar pemerintah dapat menetapkan harga gas industri secara mandiri. Ini bisa dilakukan dalam dua tahap.

Kedua, melaksanakan pemisahan kegiatan usaha hulu dan hilir secara konsekuen (unbundling). UU Migas secara tegas menetapkan bahwa kegiatan usaha hulu dan hilir harus terpisah. Prakteknya, kedua kegiatan ini bercampur. Misalnya, SKK Migas yang bertugas mengawasi kegiatan hulu masih terlibat dalam merekomendasikan harga gas industri, yang seharusnya menjadi kewenangan BPH Migas. Bercampurnya kegiatan usaha ini menjadi sebab tingginya harga gas.

Ketiga, melakukan pengaturan open access pada fasilitas publik. Jaringan pipa gas utama dan infrastrukturnya adalah fasilitas publik yang harus dikuasai dan diatur pemerintah. Selama ini, pembangunan dan penggunaan jaringan terbuka untuk swasta, termasuk trader, sehingga harga gas ditentukan oleh pelaku usaha yang mempunyai jaringan pipa gas berdasarkan asumsi biaya operasinya. Jika biaya produksi tinggi, harga jual gas akan tinggi pula.

Ke depan, semua pembangunan jaringan pipa gas harus dikuasai oleh pemerintah melalui BUMN. Kontraktor gas, termasuk trader, diberi akses untuk memanfaatkan jaringan pipa BUMN ini dengan membayar toll fee. Pemerintah mengelola kegiatan ini secara cermat, adil dan transparan untuk mendapatkan harga gas yang wajar, serta memberikan keadilan kepada pelaku usaha dengan keuntungan yang wajar pula.

Keinginan Presiden untuk menetapkan harga gas pada tataran US$ 6 per MMBTU bisa dilaksanakan. Namun kebijakan ini sifatnya pragmatis dan harus dilakukan dengan penuh kecermatan. Dalam jangka panjang, pemerintah harus menetapkan kebijakan yang kokoh. Tujuannya untuk mengontrol harga gas pada batas yang wajar dan dapat digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat sesuai dengan Nawacita.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenperin Tegaskan Perluasan Industri Penerima Harga Gas Khusus Tak Bebani Industri Migas

23 Februari 2024

Uji coba penggunaan bakar bakar gas alam cair (LNG) untuk truk pengangkut bahan bakar gas (BBG). (Foto: ANTARA/HO-PT PGN Tbk)
Kemenperin Tegaskan Perluasan Industri Penerima Harga Gas Khusus Tak Bebani Industri Migas

Kemenperin menbantah Kementerian ESDM terkait perluasan harga gas khusus industri yang dinilai membebani industri migas.


Tambahan Penerima Harga Gas Khusus Belum Jelas, Menperin: Pusing Saya Hadapi ESDM

23 Februari 2024

Pekerja melakukan perbaikan di lokasi kebocoran pipa gas di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Tambahan Penerima Harga Gas Khusus Belum Jelas, Menperin: Pusing Saya Hadapi ESDM

Menperin Agus Gumiwang mengaku pusing karena usulan perluasan penerima harga gas khusus tak kunjung menemukan titik terang dari Kementerian ESDM.


Berikut Harga Gas 3 Kg di Jakarta Menjelang Natal dan Tahun Baru 2024

20 Desember 2023

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho bersama PT Pertamina dan Hiswana Migas melakukan monitoring ketersediaan stok dan pendistribusian LPG tabung 3 kilogram ke agen dan pangkalan di DKI Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023. ANTARA/Siti Nurhaliza
Berikut Harga Gas 3 Kg di Jakarta Menjelang Natal dan Tahun Baru 2024

Pemprov DKI memastikan harga dan stok tabung gas epliji 3 kg menjelang Natal dan tahun baru 2024 aman. Berikut harganya.


Jokowi Instruksikan Menteri ESDM untuk Evaluasi Biaya Produksi Gas Bumi, Ini Sebabnya

1 Agustus 2023

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menteri ESDM Arifin Tasrif saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022. TEMPO/Subekti.
Jokowi Instruksikan Menteri ESDM untuk Evaluasi Biaya Produksi Gas Bumi, Ini Sebabnya

Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri ESDM Arifin Tasrif agar mengevaluasi biaya-biaya produksi gas bumi. Apa sebabnya?


Uni Eropa Diharapkan Segera Rampungkan Prosedur Pembelian Gas

7 November 2022

Bendera Uni Eropa berkibar setengah tiang di luar markas Komisi Eropa, sebagai bentuk belasungkawa atas wafatnya Ratu Elizabeth dari Inggris, di Brussel, Belgia, 9 September 2022. REUTERS/Yves Herman
Uni Eropa Diharapkan Segera Rampungkan Prosedur Pembelian Gas

Uni Eropa meminta negara-negara Eropa bisa segera menyelesaikan prosedur pembelian gas agar harga tak melambung menjelang musim dingin.


KTT Uni Eropa Rundingkan Bantuan Energi ke Ukraina

20 Oktober 2022

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api di lokasi objek infrastruktur yang rusak akibat serangan rudal Rusia di Ukraina, di Kyiv, Ukraina 10 Oktober 2022. Presiden Vladimir Putin mengatakan dia telah memerintahkan serangan jarak jauh
KTT Uni Eropa Rundingkan Bantuan Energi ke Ukraina

Bantuan ke Ukraina akan menjadi salah satu agenda pembahasan di konferensi tingkat tinggi atau KTT Uni Eropa di Brussel pada Kamis, 20 Oktober 2022.


Uni Eropa Bahas Batas Harga Gas, Belum Satu Suara di Tengah Krisis Energi

20 Oktober 2022

Bendera Uni Eropa berkibar setengah tiang di luar markas Komisi Eropa, sebagai bentuk belasungkawa atas wafatnya Ratu Elizabeth dari Inggris, di Brussel, Belgia, 9 September 2022. REUTERS/Yves Herman
Uni Eropa Bahas Batas Harga Gas, Belum Satu Suara di Tengah Krisis Energi

Para pemimpin dari 27 negara anggota Uni Eropa akan bertemu pada Kamis, 20 Oktober 2022, untuk merundingkan lagi ihwal batas harga gas.


Harga Gas Mahal, Warga Inggris Timbun Selimut hingga Lilin Menjelang Musim Dingin

12 Oktober 2022

Kabut yang disertai dengan cahaya mahatari pertama di musim dingin yang terlihat di desa Evercreech di Somerset, Inggris, 25 November 2014. Matt Cardy/Getty Images
Harga Gas Mahal, Warga Inggris Timbun Selimut hingga Lilin Menjelang Musim Dingin

Lonjakan harga dan rekor inflasi pangan di Inggris mengubah kecenderungan konsumen yang bersiap menghadapi musim dingin.


KSP: Inflasi Dapat Dikendalikan karena Pemerintah Tahan Harga BBM, Gas dan Listrik

6 Agustus 2022

Pengendara sepeda motor antre mengisi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, 29 Juni 2022. Pertamina akan melakukan uji coba pembelian BBM Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina mulai 1 Juli 2022 di 11 kota dan kabupaten. TEMPO/Prima Mulia
KSP: Inflasi Dapat Dikendalikan karena Pemerintah Tahan Harga BBM, Gas dan Listrik

Edy Priyono menilai terkendalinya inflasi melalui stabilitas harga barang dan jasa telah menjaga konsumsi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi


Jokowi Ingatkan Ancaman Krisis: Di Semua Negara, Harga Gas Naik 5 Kali Lipat

2 Agustus 2022

Jokowi Ingatkan Ancaman Krisis: Di Semua Negara, Harga Gas Naik 5 Kali Lipat

Meroketnya harga minyak dan gas, kata Jokowi, mendorong pelbagai negara mengalami kesulitan keuangan.