Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Izin Bersyarat bagi Industri Televisi

image-profil

image-gnews
Iklan

Muhamad Heychael
Direktur Remotivi

Pada 14 Oktober la­lu, Kementerian Komunikasi dan Informatika memperpanjang izin siar 10 stasiun televisi swasta untuk 10 tahun ke depan. Mereka adalah RCTI, MNC TV, Global TV, Indosiar, SCTV, Trans TV, Trans 7, ANTV, dan TV One. Ini pertama kalinya dalam sejarah penyiaran kita televisi swasta memperpanjang izin siar. Penting bagi kita mengingat tanggal ini. Selain karena peristiwa bersejarah, perpanjangan izin siar merupakan momentum berharga untuk pembenahan kualitas siaran yang telah lama dirindukan publik. Sudahkah momentum ini dimanfaatkan dengan baik oleh regulator atau, seperti yang sudah-sudah, televisi diberikan cek kosong untuk 10 tahun mendatang?

Umum diketahui, di era Orde Baru, izin siar hanya diberikan kepada keluarga dan kroni Presiden Soeharto tanpa landasan hukum yang jelas. Baru di pengujung era kekuasaan Orde Baru diberlakukan Undang-Undang Penyiaran Nomor 24 Tahun 1997 yang mengatur batas waktu izin siar selama 10 tahun.

Sayangnya, pada saat izin tersebut berakhir pada 2006, alih-alih memproses perpanjangan izin, Sofyan Djalil, Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2006 tentang tata cara penyesuaian izin bagi lembaga penyiaran yang telah memiliki izin siar. Implikasi kebijakan ini adalah stasiun televisi tidak perlu mengikuti prosedur perpanjangan izin sebagaimana diharuskan UU Penyiaran. Boleh dikatakan, izin siar diberikan begitu saja seperti cek kosong. Kebijakan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 4 UU Penyiaran Tahun 2002 yang mensyaratkan perizinan diberikan setelah adanya "rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran yang dikeluarkan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia)".

Berbeda dengan 10 tahun silam, proses perpanjangan izin yang berlangsung pada tahun ini telah sesuai dengan prosedur. Tapi perpanjangan izin bukan sekadar prosedur, tapi juga instrumen yang efektif bagi regulator untuk mengoreksi perilaku stasiun televisi yang kerap melukai kepentingan publik. Dalam proses perpanjangan izin, peluang ini ada pada tahap evaluasi dengar pendapat (EDP) antara KPI dan pemohon izin. Setiap stasiun televisi yang hendak memperpanjang izin mesti mempresentasikan evaluasi 10 tahun penggunaan frekuensi yang dipinjamnya, sekaligus mengajukan proposal rencana 10 tahun ke depan. Sayangnya, peluang ini tidak mampu dimanfaatkan oleh KPI.

EDP yang digelar KPI pada Mei 2015 sangat jauh dari cita-cita pembenahan kualitas siaran. Dalam evaluasinya, KPI sama sekali tak punya indikator untuk menilai apakah stasiun televisi layak atau tidak mendapat rekomendasi. Apakah stasiun televisi telah memenuhi 10 persen kuota siaran lokal? Apakah kuota iklan stasiun televisi tidak lebih dari 20 persen dari total waktu siaran? Kita tidak pernah tahu. Banyak hal tak terjawab dalam EDP. EDP berlangsung seperti temu kangen alumnus sekolah menengah. Tidak serius dan tanpa kerangka yang jelas.

Pertanyaannya, atas dasar apa KPI mengeluarkan rekomendasi kelayakan perpanjangan izin 10 stasiun televisi tersebut? Kita tidak pernah tahu. Dokumen tersebut tak pernah dipublikasikan oleh KPI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apakah ini berarti sekali lagi industri televisi akan mendapatkan cek kosong? Belum tentu. Dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan Kementerian Komunikasi dan KPI pada 3 Oktober 2016, Kementerian menyampaikan rencana perubahan kebijakan terkait dengan evaluasi izin siar. Meski izin diberikan tiap sepuluh tahun, evaluasi akan dibuat per tahun. Hasil evaluasi per tahun akan diakumulasi tiap 10 tahun untuk menentukan kelayakan perpanjangan izin.

Usul ini bisa mengatasi dua masalah sekaligus. Pertama, persoalan transisi di tubuh KPI. Evaluasi yang dilakukan setiap 10 tahun dapat berdampak buruk terhadap kualitas evaluasi. Alasan data hilang atau belum diserahkan oleh pejabat sebelumnya kerap menjadi persoalan. Dengan evaluasi tahunan, persoalan transisi semestinya tak lagi menjadi masalah. Kedua, publik tidak harus menunggu 10 tahun untuk mengharapkan perubahan kualitas siaran. Catatan evaluasi per tahun bisa menjadi cambuk bagi stasiun televisi agar taat pada regulasi penyiaran.

Untuk memungkinkan hal tersebut, Kementerian perlu merevisi Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Syarat Perizinan Penyiaran. Revisi ini mesti meliputi dua hal, yakni pasal yang mengatur kerangka waktu evaluasi yang dilakukan tiap tahun dan parameter untuk menentukan kelayakan perpanjangan izin. Idealnya, agar bisa mulai diterapkan pada tahun depan, peraturan ini seharusnya sudah berlaku sekarang.

Dalam acara pelantikan pejabat eselon I di lingkungan kementerian pada 7 Oktober 2016, Geryantika Kurnia, Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi, mengatakan kepada saya dan dua anggota Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran bahwa revisi peraturan itu telah dibuat drafnya dan tinggal menunggu tanda tangan menteri. Di ruang yang sama, Menteri Rudiantara membenarkan hal tersebut.

Kini, tiga pekan setelah pertemuan itu, peraturan yang dimaksudkan belum juga diterbitkan. Hal ini mengingatkan saya pada obrolan singkat dengan Rudiantara selepas acara pelantikan. Dia mengatakan, "Integritas seseorang diukur dari seberapa sesuai perkataan dengan tindakannya." Kini, dengan ukuran yang sama, kita akan menilai integritas beliau dan kementerian yang dipimpinnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengacara PT First Media Ogah Komentari Pencabutan Izin Frekuensi

19 November 2018

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat ditemui wartawan selepas melakukan rapat koordinasi di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Pengacara PT First Media Ogah Komentari Pencabutan Izin Frekuensi

Pengacara PT First Media Tbk Nien Rafles Siregar menolak berkomentar terkait rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut izin frekuensi.


Bolt Bakal Berhenti Setelah Izin Frekuensi PT First Media Dicabut

19 November 2018

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada pemaparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 28 November 2017. Rapat ini membahas konten negatif di internet, registrasi ulang kartu prabayar dan perkembangan infrastruktur sektor telekomunikasi dan penyiaran di daerah perbatasan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Bolt Bakal Berhenti Setelah Izin Frekuensi PT First Media Dicabut

Menurut Kominfo, pencabutan izin frekuensi Pt First Media membuat Bolt akan terdampak otomatis, layanan berhenti.


Asosiasi Sebut Banyak Keuntungan Migrasi ke Televisi Digital

27 Januari 2018

Digitalisasi Televisi Terancam Molor
Asosiasi Sebut Banyak Keuntungan Migrasi ke Televisi Digital

Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia menyebutkan ada sejumlah sejumlah keuntungan bila beralih dari penyiaran sistem analog ke digital.


Ombudsman Laporkan Menteri Rudiantara kepada Presiden Jokowi  

23 Mei 2017

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara (kiri) berbincang dengan Presiden Jokowi pada acara
Ombudsman Laporkan Menteri Rudiantara kepada Presiden Jokowi  

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dilaporkan Ombudsman kepada Presiden Jokowi terkait dengan putusan soal izin frekuensi. Bagaimana tanggapan Rudiantara?


Izin PT Corbec, Menteri Rudiantara Abaikan Rekomendasi Ombudsman  

16 Mei 2017

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ditemui sehabis mensalati jenazah mantan Ketua KPI Sasa Djuarsa Sendjaja di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, 4 Februari 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Izin PT Corbec, Menteri Rudiantara Abaikan Rekomendasi Ombudsman  

Alamsyah mengatakan pemberian izin pada frekuensi 3,3 Ghz oleh Menteri Rudiantara kepada PT Corbec tidak sesuai dengan putusan pengadilan.


Lagu 'Arab Medit' Bikin Persoalan, KPID Turun Tangan  

16 September 2016

Ilustrasi. TEMPO/Mahanizar
Lagu 'Arab Medit' Bikin Persoalan, KPID Turun Tangan  

Menurut Ketua KPID NTB Sukri Aruman, beberapa penggalan lirik
Arab Medit mengandung muatan olok-olok kepada etnis tertentu.


DPR Ancam 10 Lembaga Penyiaran Swasta Tak Dapat Izin Lagi

27 Juli 2016

Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. TEMPO/Dasril Roszandi
DPR Ancam 10 Lembaga Penyiaran Swasta Tak Dapat Izin Lagi

Menurut anggota DPR, 10 stasiun televisi yang ada sekarang
harus dicabut ijinnya.


Ade Armando Pesimistis terhadap Komisioner KPI yang Baru  

25 Juli 2016

Ade Armando. TEMPO/Imam Sukamto
Ade Armando Pesimistis terhadap Komisioner KPI yang Baru  

Ade Armando mengatakan kinerja sembilan anggota KPI yang telah disahkan DPR tidak punya kapabilitas mewakili kepentingan publik dalam dunia penyiaran.


Gubernur Ganjar Bicara Tayangan Televisi, KPI Diminta Tegas  

28 Mei 2016

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan sambutan pada Asian Committe on Disaster Management di Hotel Gumaya, Semarang, 26 April 2016. Pertemuan skala Asia Pasifik tersebut membahas potensi bencana alam seperti banjir, tanahlongsor, angin ribut, tsunami, gempa bumi dan gunung meletus. TEMPO/Budi Purwanto
Gubernur Ganjar Bicara Tayangan Televisi, KPI Diminta Tegas  

Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta KPI berani tegas menindak stasiun televisi yang digunakan untuk kepentingan politik tertentu.


13 Lagu Dangdut Tidak Boleh Disiarkan di 27 Daerah di Jawa Barat

22 Mei 2016

Julia Perez berpose bersama Zaskia Gotik (kiri), dan Ayu Tinting. instaram.com
13 Lagu Dangdut Tidak Boleh Disiarkan di 27 Daerah di Jawa Barat

Ada pula lagu-lagu dangdut yang hanya boleh disiarkan mulai pukul 22.00.