Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi Tak Ubah Substansi

Oleh

image-gnews
Iklan

Mengubah tapi tak berubah. Inilah hasil revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berlaku mulai 28 November. Revisi yang dilakukan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat ini sama sekali tidak menghilangkan substansi masalah atas undang-undang itu. Pasal berisi ancaman pidana bagi pelaku pencemaran nama tetap bercokol.

Semestinya pemerintah dan DPR mencabut saja Pasal 27 ayat 3, yang biasa disebut pasal karet, dalam undang-undang itu. Dijuluki pasal karet karena multi-interpretatif, mudah disalahgunakan, serta bisa mengancam kebebasan berekspresi. Lagi pula, aturan mengenai pencemaran nama sudah diatur dengan jelas dan lengkap dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Revisi pasal itu pun sebenarnya cuma memoles masa pidana dari 6 tahun menjadi 4 tahun dan/atau denda paling banyak semula Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta. Artinya, revisi ini tetap meneguhkan ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Padahal para "korban" UU ITE bukan orang yang tepat dipersalahkan secara kriminal.

Sedikit melegakan dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara. Polisi tak bisa langsung menahan seseorang yang terjerat. Selama ini banyak tersangka pencemaran nama ditahan sejak proses penyidikan. Sudah lebih dari seratus orang menjadi "korban" Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 itu.

Yang paling menyita perhatian adalah kasus Prita Mulyasari. Ia ditahan Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, gara-gara mengirim e-mail keluhan atas pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional. Akhirnya pada September 2012, Mahkamah Agung memutuskan Prita tak bersalah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam revisi UU ITE juga ada penambahan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan (right to be forgotten). Aturan pada Pasal 26 ini menyebutkan penggunaan data pribadi secara elektronik. Tersangka atau terdakwa yang tak terbukti bersalah di pengadilan bisa meminta penghapusan semua informasi negatif tentang dirinya.

Pemenuhan hak itu merupakan perlindungan atas hak privasi warga negara. Asumsi dasarnya, setiap individu berhak menentukan informasi pribadi apa saja yang bisa diketahui orang lain dan apa yang tidak. Orang juga berhak untuk terlepas dari stigma buruk masa lalu, terutama bila stigma itu belakangan terbukti keliru.

Sayangnya, revisi UU ITE terlihat serba tanggung dan kurang terinci. Dua ayat tentang hak untuk dilupakan pada Pasal 26 sangat umum. Penyusun undang-undang terkesan masih menerapkan kebiasaan melimpahkan hal-hal penting ke aturan pelaksanaan, dalam hal ini pemerintah.

Karena itu, pemerintah harus segera menyusun aturan pelaksanaan yang jelas dan terinci. Agar tak melenceng dalam membuat aturan pelaksanaan, tak salah jika pemerintah mengadopsi praktek negara lain yang lebih dulu menerapkan hak untuk dilupakan. Tanpa aturan main yang mudah diterapkan, hak individu untuk dilupakan bisa bertabrakan dengan hak publik untuk tahu dan hak publik atas informasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hasil Piala Asia U-23: Timnas Indonesia vs Korea Selatan Imbang 2-2, Lanjut Perpanjangan Waktu

40 menit lalu

Witan Sulaeman berhadapan dengan pemain timnas Korsel dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Tim Humas PSSI
Hasil Piala Asia U-23: Timnas Indonesia vs Korea Selatan Imbang 2-2, Lanjut Perpanjangan Waktu

Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 berakhir imbang 2-2 selama 90 menit waktu normal.


Gelar Geopark Ciletuh Run 2024, UGGCP Didorong jadi Destinasi Kelas Dunia

51 menit lalu

Pengunjung menikmati air terjun di kawasan wisata alam Geopark Ciletuh Curug Awang, Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Ahad, 9 Desember 2018. Curug Awang yang memiliki tinggi 40 meter dan lebar 60 meter serta menawarkan suasana pemandangan air terjun yang masih alami tersebut menjadi alternatif wisata liburan di akhir pekan bersama keluarga. ANTARA/Nurul Ramadhan
Gelar Geopark Ciletuh Run 2024, UGGCP Didorong jadi Destinasi Kelas Dunia

Peserta Geopark Ciletuh Run 2024 bisa menikmati panorama alam yang berada di Geopark Ciletuh.


1.000 Remaja Korea Selatan Ditangkap Polisi karena Judi Online

1 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
1.000 Remaja Korea Selatan Ditangkap Polisi karena Judi Online

Polisi Korea Selatan menangkap 2.925 orang yang terlibat judi online, termasuk 1.000 orang remaja.


Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Timnas Indonesia Unggul 2-1 atas Korea Selatan

1 jam lalu

Rafael Struick (kanan) mencetak gol kedua dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Cuplikan TVN
Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Timnas Indonesia Unggul 2-1 atas Korea Selatan

Dua gol Rafael Struick membuat Timnas Indonesia unggul 2-1 atas Korea Selatan pada babak pertama perempat final Piala Asia U-23 2024.


Hasil Piala Asia U-23 2024: Jepang Lolos ke Semifinal Usai Singkirkan Qatar, Skor 4-2

2 jam lalu

Timnas Jepang AFC U23 2024 di Qatar. (AFP/KARIM JAAFAR)
Hasil Piala Asia U-23 2024: Jepang Lolos ke Semifinal Usai Singkirkan Qatar, Skor 4-2

Timnas Jepang U-23 mengalahkan tuan rumah, Qatar, pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 lewat perpanjangan waktu.


Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

3 jam lalu

Selebrasi timnas dalam pertandingan Indonesia vs Yordania, Minggu, 21 April 2024. HUMAS PSSI
Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan akan tersaji pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024. Shin Tae-yong melakukan perubahan.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

3 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

4 jam lalu

Agen gas tengah melayani pembeli gas LPG ukuran 3 kg dengan menunjukkan KTP di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. Pemerintah terus mencari berbagai skenario untuk mengatur secara ketat pendistribusian gas elpiji bersubsidi atau LPG 3kg.  TEMPO/Tony Hartawan
Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli LPG 3 kg harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.


Tim Piala Thomas dan Piala Uber Indonesia Jalani Latihan Perdana, Simak Kondisi Terkini Para Atlet

4 jam lalu

Pasangan ganda putra Indonesia Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin jelang Piala Tjomas-Uber 2024 di Chengdu, China, Kamis (25/4/2024). (ANTARA/HO/PP PBSI)
Tim Piala Thomas dan Piala Uber Indonesia Jalani Latihan Perdana, Simak Kondisi Terkini Para Atlet

Tim bulu tangkis Piala Thomas dan Piala Uber Indonesia menggelar latihan perdana di Chengdu Hi Tech Zone Sports Center Gymnasium.


Skenario Gol Cepat Bisa Jadi Penentu Hasil Laga Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23

4 jam lalu

Duel Timnas U-23 Korea Selatan vs Indonesia akan tersaji pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Skenario Gol Cepat Bisa Jadi Penentu Hasil Laga Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23

Peri Sandria mengatakan gol cepat bisa menentukan hasil laga perempat final Piala Asia U-23 2024 antara Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan.