Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Editorial

Oleh

image-gnews
Iklan

Persidangan perkara penistaan agama yang didakwakan kepada Basuki Tjahaja Purnama merupakan ujian. Lembaga peradilan harus membuktikan netralitas dan independensinya.

Dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriadi, majelis perkara dengan anggota Abdul Rosad, I Wayan Wirjana, dan Joseph V. Rahan Toknam, SH, ini dituntut profesional. Mereka harus menjaga martabat pengadilan dan menegakkan prinsip independen seorang hakim.

Kelima hakim senior ini harus menjunjung tinggi sikap mandiri seperti tertuang dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dalam ketentuan tersebut, hakim harus independen dalam memutuskan perkara dan tidak bisa ditekan atau diintervensi pihak mana pun. Termasuk oleh tekanan massa sekalipun. Sandaran hakim adalah fakta atau alat bukti di persidangan.

Sejak awal, kasus ini tidak bisa dipisahkan dari tekananmassa yang mengatasnamakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, yang menuntut agar Ahok dipenjara dan dihukum dalam kasus itu. Sejumlah organisasi masyarakat dan keagamaan ini sudah tiga kali turun ke jalan untuk menuntut hal tersebut.

Mereka berdalih ingin menegakkan isi fatwa MUI yang menyebutkan pidato Ahok yang menyitir Surat Al-Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu adalah tindakan penistaan agama. Atas tekanan massa itu, terutama aksi 4 November lalu, Presiden Joko Widodo berjanji menuntaskan kasus tersebut dalam dua pekan. Janji Jokowi ini kemudian dilaksanakan oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejak itu, penanganan perkara ini di Markas Besar Kepolisian sampai Kejaksaan Agung berlangsung serba cepat. Hanya dalam dua pekan, kepolisian telah merampungkan penyidikan perkara ini. Pada tahapan pra-penuntutan di Kejaksaan Agung, proses dari berkas dinyatakan lengkap sampai penyusunan dakwaan hanya butuh waktu tiga hari. Hal yang juga menjadi sorotan publik, dalam hitungan jam, berkas itu sudah dilimpahkan ke pengadilan. Bila hal ini dilakukan lantaran Kejaksaan bekerja profesional, patut kita acungi jempol. Namun, bila dilakukan karena takut pada tekanan publik, hal itu amat disesalkan.

Publik sangat berharap pengadilan itu bisa berjalan netral tanpa tekanan pihak mana pun. Namun harapan itu kini menjadi tanda tanya besar. Bila dilihat dari komposisi ahli yang bakal dimintai keterangannya di pengadilan, polisi dan jaksa cenderung memilih yang keterangannya memberatkan tuduhan ke Ahok. Mayoritas ahli pidana, bahasa, dan agama yang menganggap pernyataan Ahok bukan penistaan agama saat kasus masih dalam tahap penyelidikan tidak dipakai lagi.

Persidangan kasus Ahok ini adalah "pertaruhan" besar. Majelis hakim seharusnya tetap netral dan tak takut bersikap. Saksi dan ahli dari pihak-pihak yang beperkara harus tetap ditakar keterangannya. Jika perlu, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 180, hakim bisa menghadirkan saksi dan ahli di luar daftar yang dihadirkan jaksa dan terdakwa.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

5 menit lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Kementerian Pertahanan Isreal Dikabarkan Bersiap Menyerang Rafah

5 menit lalu

Asap mengepul setelah serangan Israel, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza, 22 April 2024. REUTERS/Mahdy Zourob
Kementerian Pertahanan Isreal Dikabarkan Bersiap Menyerang Rafah

Kementerian Pertahanan Israel membeli 40 ribu tenda sebagai bagian dari upaya mengevakuasi pengungsi Gaza di Rafah


Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

8 menit lalu

Final Race Mandalika Racing Series (MRS), Ahad, 29 Oktober 2023. (DOk. ITDC)
Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika dilanjutkan Prabowo-Gibran.


Hasil Liga 1: Bhayangkara FC Menang Telak 5-1 atas Barito Putera, Matias Mier Cetak Hattrick

15 menit lalu

Logo Liga 1 2023-2024. Istimewa
Hasil Liga 1: Bhayangkara FC Menang Telak 5-1 atas Barito Putera, Matias Mier Cetak Hattrick

Bhayangkara FC mengalahkan Barito Putera pada pekan ke-33 Liga 1 2024-2024.


Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

20 menit lalu

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

Peneliti sesar gempa aktif di IKN berharap bisa kembali dan lakukan riset lanjutan. Data BMKG juga sebut potensi yang berbeda.


Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

24 menit lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Berapa gaji dan tunjangan Gibran?


Piala Asia U-23 2024: Kapten Korea Selatan Waspada, Bilang Timnas Indonesia Bukan Underdog

25 menit lalu

Kapten Timnas Korea Selatan U-23, Byun Jun-soo. Doc. AFC.
Piala Asia U-23 2024: Kapten Korea Selatan Waspada, Bilang Timnas Indonesia Bukan Underdog

Kapten Timnas Korea Selatan U-23, Byun Jun-soo, menolak meremehkan Indonesia pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024.


Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

25 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.


IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

27 menit lalu

Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Pada pembukaan perdagangan hari ini, IHSG ambruk 2,15% ke posisi 7.130,27. Selang 12 menit setelah dibuka, IHSG berhasil memangkas koreksinya sedikit menjadi anjlok 2,06% menjadi 7.136,796. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.


Jakarta Lavani Allo Bank Kalahkan Jakarta Garuda Jaya 3-0 di Laga Perdana Proliga 2024, Suporternya Belum Puas

29 menit lalu

Jakarta Lavani Allo Bank. (PBVSI/Proliga)
Jakarta Lavani Allo Bank Kalahkan Jakarta Garuda Jaya 3-0 di Laga Perdana Proliga 2024, Suporternya Belum Puas

Tim bola voli putra Jakarta Lavani Allo Bank Electric berhasil mengawali kiprahnya di Proliga 2024 dengan baik dan mengalahkan Garuda Jaya 3-0.