Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ancaman Kedaulatan Rakyat untuk Berekspresi

image-profil

image-gnews
Iklan

Sabam Leo Batubara
Mantan Wakil Ketua Dewan Pers

Saya tertarik membandingkan perkembangan kedaulatan rakyat Indonesia untuk mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan dengan rakyat Belanda, negeri bekas penjajah Indonesia. Pada era penjajahan Belanda, penguasa memperlakukan penghuni bumi Nusantara sebagai rakyat terjajah dan kumpulan penjahat potensial. Penjajah memberlakukan peraturan bahwa barang siapa menyuarakan pendapat atau kritik yang dinilai mencemarkan nama baik aparat, pelakunya akan dianggap sebagai penjahat. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)—waktu itu disebut Wetboek Van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie—sang pelaku terancam pidana 1 tahun 4 bulan penjara atau denda maksimal Rp 4.500. Dengan satu KUHP itu, Belanda mampu mengendalikan Indonesia selama 350 tahun.

Di negerinya, pemerintah Belanda memperlakukan rakyatnya sebagai warga negara merdeka, berdaulat, dan bermartabat. Ekspresi dan pendapat rakyat yang dinilai mencemarkan nama baik tidak dianggap sebagai kejahatan. Pelakunya hanya dapat diproses dalam perkara perdata dengan denda proporsional.

Setelah Indonesia merdeka, ketika Presiden Sukarno dan Presiden Soeharto berkuasa, kedaulatan berada di tangan penguasa rezim, meski UUD 1945 menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat diposisikan sebagai burung beo. Setelah rakyat mendelegasikan kedaulatannya kepada MPR, selanjutnya MPR menggadaikan kedaulatan itu kepada penguasa. Kemudian penguasa menjadi pemegang kedaulatan tertinggi. Demi memenuhi kehendaknya, Sukarno diangkat oleh MPR menjadi presiden seumur hidup. Soeharto tidak mau menjadi presiden seumur hidup. Ia hanya mau dipilih oleh MPR sebanyak tujuh kali. Dan, dalam pemilihan, calon presiden yang harus dipilih hanya boleh satu, yakni Soeharto sendiri.

Pers yang berani memberitakan ekspresi ketidakpuasan dan kritik rakyat bukan hanya dicabut izin penerbitannya, wartawannya pun terancam dikriminalkan.

Bagaimana kedaulatan berekspresi rakyat pada era reformasi ini? Fakta-fakta menunjukkan pola pikir penyelenggara negara terkesan cenderung paradoksal. Pertama, penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung, menunjukkan kebijakan melindungi kebebasan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Adapun DPR dan pemerintah, dalam kewenangannya membuat undang-undang, justru semakin mengancam kebebasan pers. Hasil survei Indeks Kebebasan Pers Indonesia 2015 oleh Dewan Pers menunjukkan, meski secara umum kebebasan pers pada 2015 dikategorikan masih "agak bebas", paling tidak penegak hukum dinilai tidak lagi gemar mengkriminalkan pers.

Paradoksnya, kecenderungan DPR dan pemerintah untuk mengkriminalkan kedaulatan berekspresi rakyat semakin lebih represif ketimbang kecenderungan penjajah Belanda. Saat ini, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), revisi KUHP, serta revisi Undang-Undang Penyiaran sedang diagendakan dan dibahas di DPR. Rancangan revisi UU ITE dan rancangan revisi KUHP masih menilai pencemaran nama baik sebagai tindak kejahatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu pasal rancangan UU Penyiaran mendesain agar siaran wajib disensor oleh lembaga sensor sebelum disiarkan. Tidakkah draf ketentuan itu bermakna bahwa DPR dan pemerintah sama sekali tidak mempercayai kedaulatan rakyatnya yang bergiat di bidang pers penyiaran? Padahal penjajah Belanda saja masih menaruh kepercayaan kepada rakyat Indonesia, sehingga media pers tidak perlu disensor terlebih dulu. Semua rancangan tersebut bertujuan mengebiri hak-hak dasar rakyat.

DPR dan pemerintah hasil Pemilihan Umum 1997, yang tidak demokratis, pada akhir masa baktinya menerbitkan UU Pers. Selain diberi fungsi untuk mengekspresikan kontrol rakyat, Pers diberi peran untuk mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Amendemen konstitusi semakin melindungi fungsi dan peran pers tersebut. Pasal 28F UUD 1945 menyatakan, "Setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Namun DPR dan pemerintah, yang dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum yang demokratis, masih menghasilkan revisi UU ITE yang isinya tidak mengubah ancaman sanksi pidana bagi pelaku pencemaran nama baik menjadi perkara perdata dengan sanksi proporsional, seperti yang lazim diberlakukan di negara-negara demokratis. Hasil revisi UU ITE itu ternyata masih mengkriminalkan rakyat pelaku pencemaran nama baik dengan ancaman pidana sampai 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.

Persoalannya, mengapa UU ITE masih mengancam rakyat dengan hukuman yang jauh lebih berat dibanding ancaman hukum kolonial? Apakah karena DPR dan pemerintah masih menilai rakyat cenderung sebagai penjahat potensial yang dapat mengancam kedaulatan DPR dan pemerintah? Poin dari tulisan ini, DPR dan pemerintah terkesan masih berpola pikir bahwa kedaulatan rakyat negeri ini harus di bawah kendali DPR dan pemerintah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Empat Revisi Undang-Undang yang Jadi Sorotan Publik Mulai Digodok Istana, Begini Isinya yang Kontroversial

37 hari lalu

Langkah DPR merevisi sejumlah undang-undang menjelang akhir masa jabatan menuai kritik.
Empat Revisi Undang-Undang yang Jadi Sorotan Publik Mulai Digodok Istana, Begini Isinya yang Kontroversial

Pemerintah Jokowi memiliki waktu 60 hari menggodok revisi undang-undang, sebelum mengirim surat presiden disertai DIM ke Senayan.


Thaksin Shinawatra Siap Kalau Dituntut atas Tuduhan Menghina Kerajaan Thailand

47 hari lalu

Thaksin Shinawatra Siap Kalau Dituntut atas Tuduhan Menghina Kerajaan Thailand

Kerajaan Thailand adalah salah satu yang paling ketat di dunia. Thaksin Shinawatra pun meyakinkan dia setiap pada Putra Mahkota


Karyawati Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini Kekhawatiran Buruh

50 hari lalu

Ilustrasi melahirkan. Freepik.com/
Karyawati Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini Kekhawatiran Buruh

Buruh mengkhawatirkan reaksi pengusaha atas disahkannya Undang-undang yang membolehkan karyawati cuti melahirkan 6 bulan.


DPR Sahkan 27 RUU Kabupaten/Kota Jadi Undang-undang, Sebelumnya Diatur UUD Sementara 1950

52 hari lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR Sahkan 27 RUU Kabupaten/Kota Jadi Undang-undang, Sebelumnya Diatur UUD Sementara 1950

DPR RI mengesahkan 27 Rancangan Undang-Undang atau RUU Kabupaten/Kota menjadi undang-undang di Rapat Paripurna yang digelar hari ini.


Inilah Daftar UU yang akan Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

22 Mei 2024

DPR RI melakukan rapat Paripurna ke 9 masa sidang II Tahun 2023-2024 di DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2022. Tika Ayu/Tempo
Inilah Daftar UU yang akan Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

Undang-undang yang akan direvisi DPR antara lain UU Penyiaran, UU Kementerian Negara, UU TNI-Polri, hingga UU Mahkamah Konstitusi (MK).


Kritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan

21 Mei 2024

Langkah DPR merevisi sejumlah undang-undang menjelang akhir masa jabatan menuai kritik.
Kritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan

Langkah DPR merevisi sejumlah undang-undang menjelang akhir masa jabatan menuai kritik.


500 Demonstran Unjuk Rasa Damai di Peru Mendesak Undang-undang yang Mengatur LGBT Dihapus

19 Mei 2024

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
500 Demonstran Unjuk Rasa Damai di Peru Mendesak Undang-undang yang Mengatur LGBT Dihapus

Demonstran menuntut penghapusan undang-undang baru yang menggambarkan transgender dan jenis LGBT lainnya masuk kategori sebuah penyakit mental


Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

15 Mei 2024

Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel saat mengunjungi di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 13 Mei 2024. Kunjungan tersebut untuk bersilaturahmi serta wawancara khusus tentang Undang-undang Imigrasi Terampil/ Skilled Immigration Act (FEG).  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

Dubes Jerman untuk Indonesia menjelaskan tentang UU terbaru yang diterapkan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja terampil di Jerman.


Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

7 Mei 2024

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

Rencan Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 akan melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.


UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

3 Mei 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU Desa dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa