Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Robohnya Sekolah Kami

image-profil

image-gnews
Iklan

Muhammad Alfisyahrin
Divisi Advokasi YAPPIKA

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla merilis daftar pencapaian pemerintah selama dua tahun memimpin. Salah satunya memuat pencapaian dalam infrastruktur pendidikan, yakni telah membangun 14.223 ruang kelas baru dan merenovasi 11.633 ruang kelas. Sayangnya, klaim tersebut menjadi kehilangan konteksnya ketika pemerintah tidak secara terbuka menjelaskan berapa banyak sebenarnya ruang kelas yang perlu dibangun dan direhab sekarang. Juga sekolah mana saja yang menerima alokasi pembangunan dan rehab tersebut.

Studi YAPPIKA (2016) menunjukkan adanya kesenjangan antara alokasi anggaran dan kebutuhan pembangunan/rehab ruang kelas serta buruknya tata kelola yang membuat penentuan dan penyaluran alokasi pembangunan/rehab tidak tepat sasaran. Dalam rentang 2013-2015, pemerintah rata-rata hanya bisa merehab 9.280 ruang kelas SD per tahun. Dengan total 196.708 (18,6 persen) ruang kelas SD yang masih rusak hari ini, diperkirakan butuh waktu 21 tahun untuk merehab semuanya.

Di tingkat SMP, kondisinya tidak jauh berbeda, ada 57.611 (16,62 persen) ruang kelas yang rusak. Akibatnya, sejak 2014, telah jatuh 105 anak korban luka dan 4 anak korban jiwa. Jika pemerintah tetap business as usual, diperkirakan 6,6 juta anak lainnya akan bernasib serupa karena masih belajar di ruang kelas yang rusak dan bisa roboh kapan saja.

Sebanyak 10 persen pemerintah daerah (kabupaten/kota) yang menjadi sampel studi YAPPIKA rata-rata hanya mengalokasikan 0,99 persen dari APBD 2016 untuk pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas. Padahal, rata-rata anggaran pendidikan 10 daerah tersebut sudah 30,43 persen. Tapi sebagian besar dari anggaran pendidikan itu tersedot untuk membiayai pegawai struktural dan fungsional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan membandingkan kebutuhan anggaran untuk pembangunan dan rehab ruang kelas SD dan SMP serta ketersediaannya saat ini, diperkirakan butuh waktu rata-rata 6,3 tahun bagi sepuluh pemerintah daerah tersebut untuk menyelesaikan persoalan sekolah rusak. Situasi paling ekstrem terjadi di Kabupaten Jayapura yang membutuhkan waktu 28,7 tahun. Tapi alokasi anggaran dari pusat yang diharapkan dapat melengkapi alokasi anggaran dari Pemda dan mempercepat waktu penyelesaian persoalan ini justru terus menurun. Dari 0,41 persen APBN 2014 menjadi hanya 0,37 persen dari APBN 2015 dan 0,21 persen dari APBN 2016. Bahkan, pada APBN 2016, dana alokasi khusus (DAK) untuk jenjang pendidikan SMP sama sekali tidak dialokasikan.

Pengecekan lapangan oleh mitra YAPPIKA membuktikan bahwa dua dari lima SD penerima dana rehab di Kabupaten Serang dan tiga SD penerima dana rehab di Kabupaten Bogor kondisinya tidak lebih parah dibanding sekolah lain yang tidak menerima dana. Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) DAK Pendidikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap tahunnya terbukti belum bekerja dengan baik di tingkat daerah. Bahkan, menurut ICW (2013), kasus korupsi terbanyak dan dengan nilai kerugian negara terbesar itu terjadi dalam pengelolaan DAK.

Keselamatan anak-anak mesti diprioritaskan. Pemerintah harus mengambil langkah cepat dengan meningkatkan alokasi anggaran, memperbaiki tata kelola pembangunan dan rehab ruang kelas, membangun sistem informasi pembangunan infrastruktur pendidikan, serta mengembangkan sistem pengaduan tentang sekolah rusak agar dapat memberikan respons cepat terhadap kasus di lapangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Megawati Kritik UKT Mahal, Usul Anggaran Bansos Dipakai Biayai Pendidikan Tinggi

21 hari lalu

Mahasiswa melakukan aksi berkemah di halaman Balairung, Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Aksi tersebut bentuk protes atas tingginya nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT). ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Megawati Kritik UKT Mahal, Usul Anggaran Bansos Dipakai Biayai Pendidikan Tinggi

Megawati mengatakan pemerintah bisa mengambil anggaran bantuan sosial atau bansos jika tak punya cukup dana untuk biayai pendidikan.


Muhadjir Effendy: Pemimpin Perguruan Tinggi Harus Ubah Mindset Cari Duit

24 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat Rakor Tingkat Menteri Tindak Lanjut Dukungan Bantuan Kemanusiaan Akibat Bencana Tanah Longsor di Prov. Enga, Papua Nugini di Kemenko PMK, Jakarta, 1 Juli 2024. Muhadjir Effendy mengatakan Indonesia akan mengirimkan bantuan senilai Rp17 miliar untuk korban tanah longsor di Papua Nugini. Rencana pengiriman bantuan ini mulai disalurkan pada 8 Juli 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Muhadjir Effendy: Pemimpin Perguruan Tinggi Harus Ubah Mindset Cari Duit

Muhadjir Effendy mengatakan, para pemimpin di kampus atau rektor perlu mengubah cara pandang mereka untuk mencari uang demi biaya pendidikan kampus.


Didik Rachbini: UKT Mahal Karena Anggaran Pendidikan Tinggi Hanya Rp 7 Triliun

34 hari lalu

Mahasiswa melakukan aksi berkemah di halaman Balairung, Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Aksi tersebut bentuk protes atas tingginya nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT). ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Didik Rachbini: UKT Mahal Karena Anggaran Pendidikan Tinggi Hanya Rp 7 Triliun

Rektor Universitas Paramadina Didik Rachbini mengatakan tingginya tarif UKT di PTN karena alokasi anggaran pendidikan tinggi hanya Rp 7 triliun.


DPR: Banyak Kepala Daerah Tak Gunakan Anggaran Pendidikan untuk Fungsi Pendidikan di Masa Pemilu

36 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR: Banyak Kepala Daerah Tak Gunakan Anggaran Pendidikan untuk Fungsi Pendidikan di Masa Pemilu

Anggota Komisi X DPR RI, Dewi Coryati, menyoroti penggunaan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk transfer ke daerah (TKD).


Sekolah Kedinasan Dapat Anggaran Pendidikan, Guru Besar UPI: Kebijakan Inkonstitusional

36 hari lalu

Rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan jajaran Kemendikbudristek membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN serta implementasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan uang kuliah tunggal (UKT) pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Sekolah Kedinasan Dapat Anggaran Pendidikan, Guru Besar UPI: Kebijakan Inkonstitusional

Menurut Nanang, 20 persen anggaran pendidikan dari APBN seharusnya dikelola oleh Kemendikbudristek.


Dirjen Dikti: Penambahan Porsi Anggaran Pendidikan Kemendikbudristek Bisa Cegah Kenaikan UKT

40 hari lalu

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris saat menghadiri acara Pelepasan Peserta Program Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan Perguruan Tinggi (PKKPT) untuk Rektor Tahun 2024 di Jakarta, Sabtu 20 April 2024. ANTARA/HO-Kemendikbudristek.
Dirjen Dikti: Penambahan Porsi Anggaran Pendidikan Kemendikbudristek Bisa Cegah Kenaikan UKT

Abdul Haris, mengatakan, penambahan porsi anggaran pendidikan untuk Kemendikbudristek bisa menambah Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri


Minta Porsi Anggaran Pendidikan Ditambah, Kemendikbudristek: Supaya Bisa Bantu Biaya Operasional Perguruan Tinggi

40 hari lalu

Ilustrasi perguruan tinggi. shutterstock.com
Minta Porsi Anggaran Pendidikan Ditambah, Kemendikbudristek: Supaya Bisa Bantu Biaya Operasional Perguruan Tinggi

Kemendikbudristek sedang melakukan diskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan membahas tata kelola 20 persen anggaran pendidikan.


KPK Pernah Sarankan Prodi Sekolah Kedinasan yang Sama Dengan PTN Dihapus

40 hari lalu

KPK menyebutkan sekolah-sekolah kedinasan di bawah kementerian tidak menetapkan standar biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.
KPK Pernah Sarankan Prodi Sekolah Kedinasan yang Sama Dengan PTN Dihapus

Saran KPK tidak diterima kementerian dan lembaga di luar Kemendikbudrisrek dan Kemenag.


Anggaran PTKL Lebih Besar Ketimbang PTN, Pengamat Minta Pemerintah Turun Tangan

40 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggaran PTKL Lebih Besar Ketimbang PTN, Pengamat Minta Pemerintah Turun Tangan

Ketimpangan anggaran antara PTKL dan PTN menunjukkan kekalahan politik anggaran dari Kemendikbud.


JPPI Respons Temuan KPK soal Kesenjangan Anggaran Antara Sekolah Kedinasan dan PTN

41 hari lalu

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji ditemui di Jakarta, Kamis. 2 Mei 2024. ANTARA/Sean Filo Muhamad
JPPI Respons Temuan KPK soal Kesenjangan Anggaran Antara Sekolah Kedinasan dan PTN

JPPI mengimbau anggaran sekolah kedinasan seharusnya menggunakan anggaran dari kementerian atau lembaga masing-masing bukan dari anggaran pendidikan.