Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Editorial

Oleh

image-gnews
Iklan

Pemerintah harus mematuhi putusan Mahkamah Agung membatalkan izin lingkungan pembangunan pabrik milik PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng Utara, Rembang, Jawa Tengah. Putusan ini sebetulnya bisa dicegah jika pemerintah taat ketentuan dan mendengarkan aspirasi penduduk sejak dini.

PT Semen mendapat izin pertambangan dari pemerintah Rembang sejak 2011. Izin lingkungannya dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo tahun berikutnya. Lokasi eksplorasi karst dan pabrik itu ditentang penduduk sejak awal karena berada di wilayah cekungan air tanah (CAT) Watuputih.

Cekungan air tanah merupakan daerah resapan, aliran, dan pelepasan air tanah. Penambangan di kawasan itu dikhawatirkan merusak area konservasi air. Peneliti geologi asal Institut Pertanian Bogor, Untung Sudadi, menyebutkan CAT dan karst di Pegunungan Kendeng itu sangat penting bagi kawasan utara Jawa Tengah, karena menjaga pasokan air pada musim kemarau sekalipun.

Bukan hanya masyarakat sekitar yang bergantung pada sumber air Kendeng, melainkan juga Perusahaan Air Minum Daerah Rembang dan Blora. Jika Kendeng ditambang, dikhawatirkan paceklik air akan mulai terjadi pada musim kemarau karena tak ada lagi resapan air di dataran tinggi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011, sudah menetapkan kawasan Watuputih sebagai CAT. Peraturan Daerah Rembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang 2011-2031 juga menetapkannya sebagai kawasan lindung geologi. Kalau begitu, mengapa izin pembangunan pabrik, termasuk izin lingkungannya, tetap diberikan?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bibit Waluyo pernah mempertanyakan sikap penduduk yang menolak proyek itu karena tak melihat sisi baiknya, yaitu membuka lapangan kerja bagi warga lokal. Industri itu juga akan menjadi sumber dana baru bagi kas pemerintah daerah. Pertimbangan pemerintah ini bisa dimengerti, tapi kekhawatiran penduduk atas masa depannya akibat keberadaan pabrik itu juga sangat masuk akal.

Pemerintah memang harus rasional mempertimbangkan, apakah lapangan kerja yang dibuka dan pajak yang disetorkan ke kas daerah sebanding dengan kerugian akibat kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan. Dilemanya bagi pemerintah Jawa Tengah di bawah Ganjar Pranowo kini lebih besar karena pabrik dengan investasi sekitar Rp 4 triliun itu sudah berdiri, tapi putusan hakim peninjauan kembali Mahkamah Agung pada 4 Oktober 2016 lalu mendengarkan keberatan penduduk karena menemukan masalah dalam perizinannya.

Inilah dilemanya. Langkah pemerintah menghentikan proyek yang sudah telanjur mengeluarkan dana besar berpotensi menggerogoti kepercayaan dunia usaha. Namun mengabaikan putusan pengadilan juga merupakan tindakan menabrak hukum. Situasi ini sebetulnya tak akan muncul jika pemerintah taat aturan sejak awal, yaitu tak memberi izin pembangunan pabrik di daerah yang seharusnya dilindungi, dan serius mendengarkan aspirasi pihak pertama yang wajib dilayani kepentingannya: rakyat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

1 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

3 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

7 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

8 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

8 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

8 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

8 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

8 menit lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

8 menit lalu

WhatsApp Web. Kredit: Tech Advisor
Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

Privasi pengguna kian aman saat memakai WhatsApp Web yang didaftarkan tanpa nomor telepon. Namun, pengguna jadi harus mewaspadai akun palsu.


Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

18 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Di dalam JDIH Kemensesneg di Jakarta telah memuat ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).