Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penggeledahan dan Izin Kapolri

Oleh

image-gnews
Iklan

Adalah sebuah kemunduran bila surat arahan yang dikeluarkan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia soal penggeledahan dan penyitaan di lingkungan kepolisian benar-benar dijalankan. Surat tersebut menyatakan perlunya izin Kepala Polri bila terjadi penggeledahan dan penyitaan oleh lembaga lain, yakni kejaksaan, pengadilan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, di lingkungan markas Polri. Atau, izin kepala polda bila terjadi di kepolisian daerah.

Surat tersebut berpotensi menghambat atau menghalang-halangi kerja aparat penegak hukum. Jika pimpinan kepolisian cepat memberikan izin, tak akan timbul masalah. Tapi, bila izin tak segera diberikan, penguluran waktu itu bisa memunculkan masalah: peluang hilangnya barang bukti. Apalagi bila ditolak.

Tindakan menghalang-halangi tersebut melanggar Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bahkan, bila terkait dengan kasus korupsi, tindakan tersebut menentang dua aturan sekaligus. Selain KUHP, juga Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tahun 1999. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun serta paling lama 12 tahun dan/atau denda minimal Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Surat yang dikeluarkan pada pertengahan Desember 2016 tersebut harus dicabut, meski polisi menyatakan surat tersebut merupakan arahan internal dan tidak mengikat lembaga lain.

Selain itu, arahan tersebut bertentangan dengan undang-undang. Pasal 33 dan 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa untuk penggeledahan dan penyitaan yang berkaitan dengan sebuah tindak pidana, hanya dibutuhkan izin dari kepala pengadilan negeri tempat penggeledahan dan penyitaan itu terjadi. Tak ada pembedaan perlakuan terhadap masyarakat dan aparat penegak hukum, termasuk polisi. Semua sama di mata hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahkan Pasal 34 menyebutkan, dalam keadaan mendesak, penyidik diperbolehkan menggeledah dan menyita lebih dulu, baru kemudian cepat melapor ke ketua pengadilan negeri untuk mendapatkan persetujuan.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi punya wewenang lebih jauh lagi. Mereka bisa menggeledah dan menyita tanpa izin dari ketua pengadilan setempat. Tindakan tersebut dipayungi Pasal 47 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hanya, memang diatur agar ada koordinasi dan supervisi antarlembaga.

Dalih bahwa pimpinan kepolisian kerap tak mengetahui terjadinya pemanggilan, penggeledahan, dan penyitaan di lingkungan mereka tak bisa dijadikan alasan untuk mengeluarkan surat tersebut. Sebagai aparat penegak hukum, kepolisian seharusnya berada di garda terdepan dalam penegakan hukum dengan memberi contoh untuk ringan tangan dalam bekerja sama. Bukannya menyodorkan citra mempersulit atau malah melindungi anggota ataupun pegawainya bila melakukan tindak pidana, terutama korupsi. Berilah contoh patuh hukum kepada masyarakat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Muhammadiyah Sebut Keputusan Resmi Pengelolaan Tambang Diambil Usai Konsolidasi Nasional

13 menit lalu

Logo Muhammadiyah. ANTARA/HO-istimewa
Muhammadiyah Sebut Keputusan Resmi Pengelolaan Tambang Diambil Usai Konsolidasi Nasional

Konsolidasi yang digelar Muhammadiyah berlangsung sejak Sabtu dan Minggu, 27-28 Juli 2024 di Yogyakarta.


Kapolri Mutasi 157 Personel, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Dimutasi ke Kemendag

13 menit lalu

Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi turut melepas Presiden Joko Widodo bertolak menuju Jakarta melalui Pangkalan TNI AU Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, pada Rabu, 19 Juni 2024. Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 yang membawa Kepala Negara lepas landas sekitar pukul 15.10 WIB. Foto Sekretariat Presiden
Kapolri Mutasi 157 Personel, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Dimutasi ke Kemendag

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dimutasi sebagai pati Itwasum Polri untuk penugasan di Kementerian Perdagangan. Bersiap maju Pilkada Jateng.


Pertamina Boyong 42 Penghargaan di Nusantara CSR Awards

17 menit lalu

Pertamina berhasil meraih 42 penghargaan di ajang Nusantara CSR Awards 2024, di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024.Dok. Pertamina
Pertamina Boyong 42 Penghargaan di Nusantara CSR Awards

Pertamina Group meraih predikat Platinum Elite yakni penghargaan tertinggi sebagai perusahaan yang menjalankan bisnis secara penuh tanggung jawab, ramah lingkungan dan berkelanjutan.


Kemendikbud Sebut Implementasi PPDB Sudah Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

24 menit lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kemendikbud Sebut Implementasi PPDB Sudah Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

Kemendikbud mengklaim jumlah kecurangan dalam PPDB terus berkurang setiap tahun.


Ahok Jadi Kader Terkuat PDIP untuk Maju di Pilkada Jakarta

27 menit lalu

Politikus PDIP Basuki Tjahaja Purnama (ahok) dan Djarot Saiful Hidayat menyapa Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP,  Ancol, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2024. Dalam orasinya Mega mengatakan partainya tak akan mundur meski merasa pemilu kali ini partainya telah dirugikan, dia tetap menyuarakan kepada kadernya untuk terus maju untuk menegakan sistem demokrasi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ahok Jadi Kader Terkuat PDIP untuk Maju di Pilkada Jakarta

Ahok menjadi kader prioritas PDIP untuk diusung dalam Pilkada Jakarta.


Australia Desak Myanmar Cari Solusi untuk Akhiri Konflik

28 menit lalu

Paing Takhon (kanan) saat demo menentang kudeta militer di Yangoon, Februari 2021. (Myanmar Now)
Australia Desak Myanmar Cari Solusi untuk Akhiri Konflik

Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong berpesan kepada junta militer Myanmar bahwa konflik yang berlangsung saat ini "tidak berkelanjutan" bagi rezim maupun rakyat.


Bareskrim Akan Periksa Kepala BP2MI Soal Inisial T Pengendali Judi Online

31 menit lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan saat pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Akan Periksa Kepala BP2MI Soal Inisial T Pengendali Judi Online

Bareskrim telah menjadwalkan pemanggilan Kepala BP2MI Benny Rhamdani yang menyebut inisial T sebagai pengendali judi online di RI.


Pertamina Raih Penghargaan ESG Bidang Hubungan dengan Pelanggan

34 menit lalu

Pertamina berhasil meraih penghargaan pada kategori ESG (Environmental, Social & Governance) di ajang IDEAS Awards 2024. Dok. Pertamina
Pertamina Raih Penghargaan ESG Bidang Hubungan dengan Pelanggan

PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Call Center (PCC) 135 meraih berbagai penghargaan pada kategori Environmental, Social & Governance (ESG) atas inovasinya dalam memberikan layanan prima kepada pelanggan.


Jokowi ke IKN Besok, Cek Jalan Tol hingga Istana Negara

38 menit lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan revitalisasi Pasar Jongke di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu, 27 Juli 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi ke IKN Besok, Cek Jalan Tol hingga Istana Negara

Istana Kepresidenan memastikan bahwa Presiden Jokowi akan melawat ke IKN besok.


Jokowi Akan Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka HUT RI ke-79 pada 9 Agustus

42 menit lalu

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi membuka Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024 di Cibubur, Depok, Jawa Barat, Sabtu, 13 Juni 2024. Foto Humas BPIP
Jokowi Akan Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka HUT RI ke-79 pada 9 Agustus

Setelah pengukuhan, BPIP akan memindahkan Paskibraka dari Jakarta ke IKN dengan dua tahap penerbangan.