Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penggeledahan dan Izin Kapolri

Oleh

image-gnews
Iklan

Adalah sebuah kemunduran bila surat arahan yang dikeluarkan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia soal penggeledahan dan penyitaan di lingkungan kepolisian benar-benar dijalankan. Surat tersebut menyatakan perlunya izin Kepala Polri bila terjadi penggeledahan dan penyitaan oleh lembaga lain, yakni kejaksaan, pengadilan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, di lingkungan markas Polri. Atau, izin kepala polda bila terjadi di kepolisian daerah.

Surat tersebut berpotensi menghambat atau menghalang-halangi kerja aparat penegak hukum. Jika pimpinan kepolisian cepat memberikan izin, tak akan timbul masalah. Tapi, bila izin tak segera diberikan, penguluran waktu itu bisa memunculkan masalah: peluang hilangnya barang bukti. Apalagi bila ditolak.

Tindakan menghalang-halangi tersebut melanggar Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bahkan, bila terkait dengan kasus korupsi, tindakan tersebut menentang dua aturan sekaligus. Selain KUHP, juga Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tahun 1999. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun serta paling lama 12 tahun dan/atau denda minimal Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Surat yang dikeluarkan pada pertengahan Desember 2016 tersebut harus dicabut, meski polisi menyatakan surat tersebut merupakan arahan internal dan tidak mengikat lembaga lain.

Selain itu, arahan tersebut bertentangan dengan undang-undang. Pasal 33 dan 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa untuk penggeledahan dan penyitaan yang berkaitan dengan sebuah tindak pidana, hanya dibutuhkan izin dari kepala pengadilan negeri tempat penggeledahan dan penyitaan itu terjadi. Tak ada pembedaan perlakuan terhadap masyarakat dan aparat penegak hukum, termasuk polisi. Semua sama di mata hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahkan Pasal 34 menyebutkan, dalam keadaan mendesak, penyidik diperbolehkan menggeledah dan menyita lebih dulu, baru kemudian cepat melapor ke ketua pengadilan negeri untuk mendapatkan persetujuan.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi punya wewenang lebih jauh lagi. Mereka bisa menggeledah dan menyita tanpa izin dari ketua pengadilan setempat. Tindakan tersebut dipayungi Pasal 47 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hanya, memang diatur agar ada koordinasi dan supervisi antarlembaga.

Dalih bahwa pimpinan kepolisian kerap tak mengetahui terjadinya pemanggilan, penggeledahan, dan penyitaan di lingkungan mereka tak bisa dijadikan alasan untuk mengeluarkan surat tersebut. Sebagai aparat penegak hukum, kepolisian seharusnya berada di garda terdepan dalam penegakan hukum dengan memberi contoh untuk ringan tangan dalam bekerja sama. Bukannya menyodorkan citra mempersulit atau malah melindungi anggota ataupun pegawainya bila melakukan tindak pidana, terutama korupsi. Berilah contoh patuh hukum kepada masyarakat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Proliga 2024: SBY Jamu 2 Pemain Asing dan Pelatih Jakarta LavAni Allo Bank, Netizen Memuji

2 menit lalu

SBY menjamu dua pemain asing Lavani, Renan Buiatti dan Mohammad Reza Beik, dan pelatih Nicolas Vives di kediamannya, Rabu malam, 17 April 2024. (Instagram/@lavani-forever)
Proliga 2024: SBY Jamu 2 Pemain Asing dan Pelatih Jakarta LavAni Allo Bank, Netizen Memuji

Langkah SBY menjamu dua pemain asingdan pelatih Lavani mendapat pujian dari netizen, dinilai akan berdampak positif bagi juara bertahan Proliga itu.


Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

3 menit lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan kedua kubu Anies-dan kubu Ganjar


Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

4 menit lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

Polisi mulai menutup Jalan Medan Merdeka Barat menyusul rencana demonstrasi jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).


Bandara Sam Ratulangi Ditutup Hari Ini Imbas Erupsi Gunung Ruang

4 menit lalu

Suasana Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat, 27 Januari 2023. (ANTARA/Nancy L Tigauw)
Bandara Sam Ratulangi Ditutup Hari Ini Imbas Erupsi Gunung Ruang

Penutupan Bandara Sam Ratulangi dilakukan dinamis sehingga ada kemungkinan diperpanjang.


Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

6 menit lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.


Perbandingan Persenjataan dan Pertahanan Udara Israel dan Iran

13 menit lalu

Sistem pertahanan anti-rudal Iron Dome Israel dikerahkan di dekat Yerusalem, 14 April 2024. Menurut IDF, sistem pertahanan Israel, serta sekutu Israel di wilayah tersebut, mencegat 99 persen dari lebih dari
Perbandingan Persenjataan dan Pertahanan Udara Israel dan Iran

Konflik Israel dan Iran telah membawa kedua negara tersebut ke dalam perang langsung yang akan menguji persenjataan dan pertahanan militer keduanya.


Dua Hati Biru Tembus 75.018 Orang di Hari Pertama Tayang, Penonton Sebut Film Terbaik

21 menit lalu

Poster film Dua Hati Biru. Foto: Instagram.
Dua Hati Biru Tembus 75.018 Orang di Hari Pertama Tayang, Penonton Sebut Film Terbaik

Apresiasi positif tercermin di cuitan mereka di X yang menilai Dua Hati Biru merupakan salah satu film terbaik tahun ini.


TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

24 menit lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) kembali menuding TNI melakukan pengeboman untuk menyelamatkan pilot Susi Air


Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

25 menit lalu

Ilustrasi Bus ALS. Wikipedia/Mujiono Ma'ruf
Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

Bus ALS alami kecelakaan di Malalak Selatan, Agam, Sumatera Barat pada Senin 15 April 2024. Berikut profil PO bus ALS yang beroperasi sejak 1966.


Dolar AS Semakin Menguat, Nilai Tukar Rupiah Capai Rp 16.301

27 menit lalu

Ilustrasi rupiah. Pexels/Ahsanjaya
Dolar AS Semakin Menguat, Nilai Tukar Rupiah Capai Rp 16.301

Nilai tukar dolar Singapura terhadap rupiah malah cenderung lebih turun yakni Rp 11.854