Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pertamina Bukan Sapi Perah

Oleh

image-gnews
Iklan

Permintaan dana corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan PT Pertamina oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk dana kesehatan beberapa pejabatnya patut disesalkan. Permintaan itu tak ubahnya pemerasan terhadap badan usaha milik negara (BUMN).

Melalui surat bertanggal 8 Desember 2016, Kementerian Energi meminta perusahaan minyak pelat merah itu memberikan dana CSR untuk jaminan kesehatan 58 pimpinan tinggi pratama, 15 tenaga ahli, dan 218 pejabat administrator. Kementerian berkilah mereka tidak mengalokasikan anggaran untuk kesehatan para tenaga ahli tersebut, yang bergabung membantu Menteri pada awal tahun saat anggaran disusun.

Permintaan tersebut amat janggal. Semestinya, Kementerian Energi mafhum bahwa dana CSR perusahaan negara tidak bisa dialokasikan sembarangan. Semuanya harus diputuskan melalui rapat umum pemegang saham, dalam hal ini oleh Kementerian BUMN. Kementerian Energi tak bisa seenaknya menekan PT Pertamina menggelontorkan dana bantuan tersebut.

Lagi pula, penggunaan dana CSR perusahaan BUMN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam Pasal 74 ayat 1 UU itu disebutkan, perseroan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan CSR. Jika tidak, mereka akan dijatuhi sanksi. Dana CSR bisa dikeluarkan untuk pembangunan infrastruktur atau sarana pendidikan dan ibadah di tempat perusahaan beroperasi.

Aturan itu juga dengan jelas mengatur dua golongan penerima dana CSR, yaitu pemangku kepentingan dalam perusahaan--jajaran direksi, manajer, anggota staf, dan administrasi--serta pemangku kepentingan di luar perusahaan--konsumen, pemasok, masyarakat sekitar, dan pemerintah daerah. Di luar itu tak ada lembaga lain yang boleh menikmati dana CSR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berlimpahnya dana yang dikelola BUMN, sekitar Rp 1.400 triliun, kerap dijadikan ladang pemerasan untuk mengeruk kepentingan pribadi ataupun kelompok. BUMN pun seakan menjadi sapi perah. Di zaman Menteri BUMN Dahlan Iskan, praktek yang sudah menjadi tradisi itu berupaya dikikis.

Dahlan mengelompokkan mereka yang sering mengintervensi dan memeras BUMN, antara lain orang-orang dekat kekuasaan, internal Kementerian BUMN, anggota DPR, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, pemerintah daerah, penegak hukum, oknum media, kroni direksi BUMN, dan intervensi luar negeri.

Niat Kementerian Energi kali ini sama saja dengan kelompok yang disebut Dahlan itu. Mereka bermaksud memanfaatkan dana CSR PT Pertamina untuk kepentingan di luar yang sudah diatur undang-undang. Jelas ini menyalahi prosedur. Seandainya disetujui, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi BUMN lain. Beruntung, setelah diributkan di media, Kementerian Energi menarik kembali surat permintaan tersebut pada Jumat pekan lalu.

Surat yang diteken Sekretaris Jenderal Kementerian Energi, Teguh Pamudji, itu kabarnya sempat tak diketahui Menteri Ignasius Jonan. Agar tak terulang, Menteri Jonan perlu mengambil tindakan berupa teguran keras. Bila perlu memberikan sanksi kepada mereka yang melakukan praktek kotor ini. Pengawasan internal Kementerian Energi pun perlu dibenahi dan diperketat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

6 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Di dalam JDIH Kemensesneg di Jakarta telah memuat ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).


Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

10 menit lalu

Siswa SMA melihat koleksi Museum Adityawarman di Ruangan Perhiasan pada 21 September 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

Kemendikbudristek mulai menerapkan penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA pada tahun ajaran 2024/2025.


2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

23 menit lalu

ilustrasi
2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

2 pengajar salah satu pondok pesantren di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, ditangkap Polresta Bukittinggi karena mencabuli 40 santri.


Kata Dasco Gerindra Soal Usul Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Dipisah

23 menit lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kata Dasco Gerindra Soal Usul Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Dipisah

Dasco menyatakan lebih setuju Pilpres dan Pileg dilaksanakan bersamaan.


Dekat Puncak Kemarau, BMKG Prediksi Hujan Tetap Guyur 19 Wilayah di Indonesia

26 menit lalu

Puluhan pengendara motor berteduh di bawah tiang pancang LRT saat hujan yang cukup lebat, di Jalan protokol Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2020. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca ekstrem di Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Dekat Puncak Kemarau, BMKG Prediksi Hujan Tetap Guyur 19 Wilayah di Indonesia

BMKG memperkirakan 19 wilayah di Indonesia bakal tetap dibasahi hujan intensitas sedang hingga lebat hingga awal Agustus 2024.


PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

26 menit lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

PPPATK ungkap sejumlah masyarakat berpenghasilan di atas Rp 1 miliar main judi online.


Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

45 menit lalu

Ekspresi pebulutangkis Ganda Putri Indonesia Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti saat berhadapan dengan pebulutangkis Ganda Putri Malaysia Pearly Tan dan Thinaah Muralitharan pada babak 16 besar Kapal Api Indonesia Open 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti kalah dengan skor 18-21 dan 19-21 gagal melaju ke babak selanjutnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

Apriyani / Fadia memastikan persiapannya berjalan baik menjelang laga pertama di Olimpiade Paris 2024.


Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

51 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia U-19 Indra Sjafri. TEMPO/Randy
Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

Timnas Indonesia U-19 akan menghadapi Malaysia di semifinal Piala AFF U-19 2024 pada Sabtu malam, 27 Juli.


Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

56 menit lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

Sektor asuransi hanya berkontribusi 6,9 persen terhadap totoal Gross Domestic Product (GDP), membuat Indonesia berada di posisi keenam Asia Tenggara


Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

56 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

PKB dan PDIP menjajaki peluang berkoalisi pada Pilkada 2024.