Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pertamina Bukan Sapi Perah

Oleh

image-gnews
Iklan

Permintaan dana corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan PT Pertamina oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk dana kesehatan beberapa pejabatnya patut disesalkan. Permintaan itu tak ubahnya pemerasan terhadap badan usaha milik negara (BUMN).

Melalui surat bertanggal 8 Desember 2016, Kementerian Energi meminta perusahaan minyak pelat merah itu memberikan dana CSR untuk jaminan kesehatan 58 pimpinan tinggi pratama, 15 tenaga ahli, dan 218 pejabat administrator. Kementerian berkilah mereka tidak mengalokasikan anggaran untuk kesehatan para tenaga ahli tersebut, yang bergabung membantu Menteri pada awal tahun saat anggaran disusun.

Permintaan tersebut amat janggal. Semestinya, Kementerian Energi mafhum bahwa dana CSR perusahaan negara tidak bisa dialokasikan sembarangan. Semuanya harus diputuskan melalui rapat umum pemegang saham, dalam hal ini oleh Kementerian BUMN. Kementerian Energi tak bisa seenaknya menekan PT Pertamina menggelontorkan dana bantuan tersebut.

Lagi pula, penggunaan dana CSR perusahaan BUMN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam Pasal 74 ayat 1 UU itu disebutkan, perseroan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan CSR. Jika tidak, mereka akan dijatuhi sanksi. Dana CSR bisa dikeluarkan untuk pembangunan infrastruktur atau sarana pendidikan dan ibadah di tempat perusahaan beroperasi.

Aturan itu juga dengan jelas mengatur dua golongan penerima dana CSR, yaitu pemangku kepentingan dalam perusahaan--jajaran direksi, manajer, anggota staf, dan administrasi--serta pemangku kepentingan di luar perusahaan--konsumen, pemasok, masyarakat sekitar, dan pemerintah daerah. Di luar itu tak ada lembaga lain yang boleh menikmati dana CSR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berlimpahnya dana yang dikelola BUMN, sekitar Rp 1.400 triliun, kerap dijadikan ladang pemerasan untuk mengeruk kepentingan pribadi ataupun kelompok. BUMN pun seakan menjadi sapi perah. Di zaman Menteri BUMN Dahlan Iskan, praktek yang sudah menjadi tradisi itu berupaya dikikis.

Dahlan mengelompokkan mereka yang sering mengintervensi dan memeras BUMN, antara lain orang-orang dekat kekuasaan, internal Kementerian BUMN, anggota DPR, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, pemerintah daerah, penegak hukum, oknum media, kroni direksi BUMN, dan intervensi luar negeri.

Niat Kementerian Energi kali ini sama saja dengan kelompok yang disebut Dahlan itu. Mereka bermaksud memanfaatkan dana CSR PT Pertamina untuk kepentingan di luar yang sudah diatur undang-undang. Jelas ini menyalahi prosedur. Seandainya disetujui, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi BUMN lain. Beruntung, setelah diributkan di media, Kementerian Energi menarik kembali surat permintaan tersebut pada Jumat pekan lalu.

Surat yang diteken Sekretaris Jenderal Kementerian Energi, Teguh Pamudji, itu kabarnya sempat tak diketahui Menteri Ignasius Jonan. Agar tak terulang, Menteri Jonan perlu mengambil tindakan berupa teguran keras. Bila perlu memberikan sanksi kepada mereka yang melakukan praktek kotor ini. Pengawasan internal Kementerian Energi pun perlu dibenahi dan diperketat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

46 detik lalu

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aksi Bersama Menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) Adil dan Benar mendengarkan kutbah shalat Jumat di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat 19 April 2024. Massa pengujuk rasa gabungan dari sejumlah elemen tersebut menuntut MK dapat memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

Majelis Hakim MK yang menyidang perkara ini tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Hakim diminta melihat substansi.


Erick Thohir Janji Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong Jika Timnas U-23 Lolos Perempat Final Piala Asia U-23

14 menit lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Randy
Erick Thohir Janji Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong Jika Timnas U-23 Lolos Perempat Final Piala Asia U-23

Erick Thohir berjanji akan memperpanjang kontrak Shin Tae-yong sebagai pelatih Timnas Indonesia hingga 2027.


Konflik Iran-Israel Memanas, Harga Minyak Dunia Nyaris US$ 90 per Barel

14 menit lalu

Ilustrasi Harga Minyak Mentah. REUTERS/Dado Ruvic
Konflik Iran-Israel Memanas, Harga Minyak Dunia Nyaris US$ 90 per Barel

Harga minyak dunia melonjak jadi US$ 89 (Brent) dan US$ 84 (WTI) per barel pada Jumat, 19 April 2024, seiring memanasnya konflik Iran-Israel.


Gibran Berangkat ke Jakarta Hari Ini untuk Bertemu Sejumlah Tokoh

17 menit lalu

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi arahan presiden terpilih Prabowo Subianto yang meminta para pendukung mereka menghentikan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Berangkat ke Jakarta Hari Ini untuk Bertemu Sejumlah Tokoh

Gibran berangkat ke Jakarta pada Jumat siang ini. Ia enggan memberitahu akan bertemu siapa saja dan agenda apa yang dibicarakan selama di Jakarta.


Masa Demo Sengketa Pilpres Ricuh Saling Lempar Batu, Ada Massa yang Lanjut Joget

30 menit lalu

Masa Demo Sengketa Pilpres Ricuh Saling Lempar Batu, Ada Massa yang Lanjut Joget

Massa demo sengketa pilpres di kawasan patung kuda ricuh saling lempar batu. Tapi ada yang lanjut joget.


13 Bom di Jakarta Menerima Penghargaan Ho Chi Minh City International Film Festival

33 menit lalu

13 Bom di Jakarta. Foto: Visinema Pictures
13 Bom di Jakarta Menerima Penghargaan Ho Chi Minh City International Film Festival

Film 13 Bom di Jakarta menerima dua penghargaan bergengsi dari Ho Chi Minh City International Film Festival


Pro Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

36 menit lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Pro Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

Amicus curiae dinilai sebagai indikasi kepedulian terhadap peradilan. Sedangkan yang lain menyebut adanya potensi intervensi terhadap MK.


Bulog Cirebon Mulai Serap Gabah Petani, Panen Raya sampai Mei

36 menit lalu

Petani membawa padi saat panen di Cijenuk, Kecaatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 25 Maret 2024. Sawah-sawah di sejumlah daerah sudah mulai panen raya padi yang diharapkan imbasnya akan berdampak pada penurunan harga beras yang saat ini masih relatif mahal. TEMPO/Prima Mulia
Bulog Cirebon Mulai Serap Gabah Petani, Panen Raya sampai Mei

Bulog cabang Cirebon mulai menyerap gabah hasil panenan petani. Panen diperkirakan semakin banyak pada akhir April hingga Mei.


Wamendag Optimistis Neraca Perdagangan Indonesia Tetap Surplus di Tengah Konflik Iran-Israel

45 menit lalu

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, ketika ditemui dalam acara CNBC Economic Outlook 2024, di The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Wamendag Optimistis Neraca Perdagangan Indonesia Tetap Surplus di Tengah Konflik Iran-Israel

Jerry Sambuaga optimistis neraca perdagangan Indonesia tetap surplus di tengah situasi geopolitik saat ini.


Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

49 menit lalu

Seorang penyerang mendekati Uskup Mar Mari Emmanuel saat kebaktian gereja di Gereja Christ The Good Shepherd di Wakeley, Sydney, Australia 15 April 2024. social media livestream video obtained by REUTERS
Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

Remaja laki-laki berusia 16 tahun telah didakwa melakukan pelanggaran terorisme setelah menikam uskup gereja Asyur di Sydney saat kebaktian gereja.