Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Proses Kasus Rizieq

Oleh

image-gnews
Iklan

Pelaporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Rizieq Shihab ke polisi memberi pelajaran berharga: jangan sekali-kali masuk ke wilayah agama orang lain. Menafsirkan kepercayaan pemeluk agama lain lewat kacamata iman sendiri-dan disampaikan di depan publik-bisa menyinggung umat tersebut.

Imam Besar Front Pembela Islam itu tak boleh memaksakan tafsirnya terhadap keyakinan umat Kristiani. Biarlah urusan iman menjadi urusan pemeluk masing-masing agama. Ucapan Rizieq, seperti yang terekam dalam video yang tersebar di dunia maya, bisa dianggap sebagai olok-olok dan menodai agama oleh penganut Kristen dan Katolik.

Walau begitu, polisi sebaiknya jangan memproses kasus yang dilaporkan Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ini. Setiap laporan penodaan agama yang dilakukan oleh pemeluk suatu agama bisa memicu pengaduan baru oleh pemeluk agama yang dilaporkan. Masyarakat, apa pun keyakinannya, hendaknya menahan diri agar gesekan antarumat beragama tak semakin keras.

Komentar Rizieq adalah argumen teologis. Padahal kebenaran teologis hanya diyakini oleh penganut agama itu sendiri-benar menurut satu umat belum tentu benar menurut umat lain. Sulit membayangkan perdebatan hukum di pengadilan jika dilandaskan pada iman dan keyakinan masing-masing penganut agama.

Beda halnya jika Rizieq dalam pidatonya, misalnya, mengancam membunuh atau menyerang orang lain yang berbeda keyakinan. Polisi harus bergegas mengusutnya. Sebab, selain meresahkan, seruan tersebut bisa menggerakkan orang lain untuk melakukan kejahatan. Demokrasi menjamin kebebasan berpendapat, tapi bukan pendapat yang mengandung ujaran kebencian dan menganjurkan kekerasan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal penodaan agama seperti yang dituduhkan kepada Rizieq telah memakan banyak korban. Ini pasal karet yang biasa digunakan oleh kelompok mayoritas untuk menindas mereka yang berbeda pandangan dalam beragama. Contohnya kasus yang menimpa Tajul Muluk, pemimpin Syiah di Sampang, Madura, pada 2012. Tajul dihukum 4 tahun penjara lantaran dianggap menodai agama hanya karena dia menganut Syiah-aliran dalam Islam selain Sunni.

Karena diskriminatif dan kerap menjerat penganut agama minoritas, pasal tersebut semestinya dicabut. Sayangnya, Mahkamah Konstitusi telah menolak uji materi terhadap pasal-pasal penodaan agama, termasuk Pasal 156 huruf a KUHP yang ditudingkan PMKRI kepada Rizieq.

Gubernur DKI Jakarta (kini nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama juga dilaporkan ke polisi dan kini diadili dengan tuduhan pasal ini pula. Padahal Basuki tak bermaksud mengolok-olok umat Islam saat berpidato di Kepulauan Seribu dengan menyitir Surat Al-Maidah ayat 51 pada September lalu. Basuki mungkin melanggar etika, tapi sebagaimana halnya Rizieq, dia tak pantas pula diadili. Pasal karet ini pantas dicabut, tapi menahan diri tidak merecoki iman yang berbeda juga penting. *

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemendikbud Minta Kemenkeu Evaluasi Tata Kelola Anggaran Pendidikan

6 menit lalu

Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemdikbud RI, saat menyampaikan sambutannya dalam agenda perilisan Peraturan Mendikbudristek tentang Kurikulum pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, di Gedung Kemdikbud, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemendikbud Minta Kemenkeu Evaluasi Tata Kelola Anggaran Pendidikan

Anggaran pendidikan 2024 mencapai Rp 665 triliun atau 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Perjuangan Refiqka Asmilla Anak Buruh Kebun Sawit di Jambi Tembus Fakultas Kedokteran Hewan UGM

21 menit lalu

Refiqka Asmilla Rahma. UGM
Perjuangan Refiqka Asmilla Anak Buruh Kebun Sawit di Jambi Tembus Fakultas Kedokteran Hewan UGM

Perjalanan penuh tantangan Refiqka Asmilla lolos Fakultas Kedokteran Hewan UGM. Ia anak buruh kebun sabit di Sorolangun, Jambi.


Perjalanan Indonesia Sejak Pertama Kali Mengikuti Olimpiade Pada 1952

31 menit lalu

Tim Indonesia tampil memukau pada defile yang dilakukan di atas kapal menyusuri sungai Seine, Kota Paris, Prancis, Jum'at, (26/7)
Perjalanan Indonesia Sejak Pertama Kali Mengikuti Olimpiade Pada 1952

Setelah bergabung dengan IOC pada 1952, Indonesia mengirim kontingen pertamanya ke Olimpiade Helsinki 1952. Segini total perolehan medali Indonesia.


Turis Dilarang Memotret Sembarangan di Yunani, Bisa Ditangkap dan Diadili

52 menit lalu

Santorini, Yunani (Pixabay.com)
Turis Dilarang Memotret Sembarangan di Yunani, Bisa Ditangkap dan Diadili

Pihak berwenang di Yunani akan menangkap dan mungkin mengadili siapa pun yang melakukannya


Profil La Memo, Atlet Dayung Indonesia yang Berambisi Tembus Final Olimpiade Paris 2024

54 menit lalu

Pedayung putra Indonesia La Memo menjalani sesi latihan jelang Olimpiade Paris 2024 di Pemusatan Latihan Nasional Dayung, Situ Cipanunjang, Pengalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa, 2 Juli 2024. La Memo turun pada disiplin rowing nomor perseorangan scull (dua dayung) putra pada ajang Olimpiade Paris 2024. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Profil La Memo, Atlet Dayung Indonesia yang Berambisi Tembus Final Olimpiade Paris 2024

Atlet dayung putra Indonesia disiplin rowing, La Memo, bakal memulai perjalanannya di Olimpiade Paris 2024. Bagaimana kiprahnya?


Izin Tambang Ormas, Fatwa MUI Hanya Haramkan Tambang Ilegal

57 menit lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Izin Tambang Ormas, Fatwa MUI Hanya Haramkan Tambang Ilegal

MUI masih mengkaji apakah MUI akan menerima izin tambang ormas dari pemerintah.


Jokowi Kaget dengan Perbaikan Pasar Jongke di Solo: Mall Saja Kalah

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan revitalisasi Pasar Jongke di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu, 27 Juli 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Kaget dengan Perbaikan Pasar Jongke di Solo: Mall Saja Kalah

Presiden Jokowi mengingatkan bahwa yang paling penting Pasar Jongke ini dijaga kebersihan dan kehigienisannya.


Politisi PKS Ingatkan Prabowo Subianto Evaluasi Program Hilirisasi Nikel

1 jam lalu

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Foto : Dok/Andri
Politisi PKS Ingatkan Prabowo Subianto Evaluasi Program Hilirisasi Nikel

Anggota Komisi VII DPR RI menilai program hilirisasi nikel di era Jokowi dilakukan secara ugal-ugalan


Terbangkan Drone di Marina Bay Singapura, Turis Cina Kena Denda Rp146 Juta

1 jam lalu

Marina Bay Sands, hotel dan resor ikonik Singapura (TEMPO/Mila Novita)
Terbangkan Drone di Marina Bay Singapura, Turis Cina Kena Denda Rp146 Juta

Turis Cina itu ingin mengambil foto udara Marina Bay Singapura, tempat banyak gedung pencakar langit, hotel mewah, dan pusat perbelanjaan mewah.


Kimberly Ryder Laporkan Suami Atas Dugaan Penggelapan Mobil BMW

1 jam lalu

Kimberly Ryder dan Edward Akbar/Foto: Instagram/Kimberly Ryder
Kimberly Ryder Laporkan Suami Atas Dugaan Penggelapan Mobil BMW

Kimberly Ryder Kimberly melaporkan suaminya karena merasa mobil miliknya tidak bisa dia kuasai.