Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pungutan Liar, Pemerasan, dan Suap

image-profil

image-gnews
Iklan

CRIS KUNTADI
Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan

Pada Oktober lalu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggelar operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan terhadap pegawai golongan rendah (eselon IV dan staf). Enam orang diciduk di ruang loket pengurusan izin Direktorat Perkapalan dan Kepelautan lantai 6 Gedung Karya. Mereka tertangkap tangan melakukan pungli.

Presiden Joko Widodo segera menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Menteri Perhubungan juga membentuk Tim Satgas Operasi Pemberantasan Pungli.

Saya sepakat bahwa pungli masuk dalam tindak pidana korupsi. Tapi masyarakat perlu memahami tidak semua sebab-akibat pungli sama. Misalnya, pelaku pungli atau modus yang dilakukan seperti pungli dapat dalam bentuk pemerasan, suap, dan gratifikasi.

Berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku korupsi terbagi dalam tiga kelompok, yakni korporasi, pegawai negeri, dan perorangan. Senada dengan itu, menurut KUHP Pasal 55, pelaku diartikan sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, dan mereka yang sengaja menganjurkan orang lain untuk berbuat.

Banyak di antara kita mengenal istilah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tapi, belakangan, istilah korupsi lebih sering mencuat. KKN merupakan bentuk kecurangan (fraud) yang tak bisa dipisahkan. Korupsi ialah bagian dari kecurangan yang mengakibatkan kerugian material di pihak lain, baik negara, perusahaan, saudara, maupun persahabatan. Adapun kolusi ialah kecurangan yang melibatkan dua pihak atau lebih. Jenis kecurangan ini terbilang sulit terdeteksi karena dilakukan secara terorganisasi. Adapun nepotisme merupakan bentuk kecurangan yang dilakukan dengan memanfaatkan jabatan untuk memberi hasil bagi keluarga, kerabat, dan sahabat, sehingga menutup kesempatan bagi orang lain.

Jadi, intinya adalah kecurangan. Secara umum kecurangan mengandung tiga unsur penting: perbuatan tidak jujur, niat atau kesengajaan, dan keuntungan yang merugikan orang lain. Association of Certified Fraud Examinations (2000) menggunakan istilah "pohon kecurangan" dan mengkategorikan kecurangan dalam tiga kelompok: laporan keuangan, penyalahgunaan aset, dan korupsi. Ada juga istilah "segitiga kecurangan", yakni tiga kondisi yang mendorong terjadinya kecurangan, yakni kesempatan, tekanan, dan pembenaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setiap tindakan selalu ada ganjarannya. Begitu juga kecurangan. Dalam laporan "ACFE Report to The Nation of Occupational Fraud and Abuse 2014", ACFE menyebutkan, setiap tahun perusahaan menderita kerugian sekitar 5 persen dari pendapatannya akibat kecurangan. Pelakunya mayoritas (77 persen) karyawan di enam bagian/departemen: akuntansi, operasi, penjualan, pejabat tinggi, customer service, dan pembelian.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan, semakin tinggi kedudukan pelaku kecurangan, semakin besar pula kerugian yang dialami perusahaan. Rata-rata kerugian akibat kecurangan yang dilakukan pemilik mencapai US$ 573, manajer US$ 180 ribu, dan karyawan US$ 60 ribu. Umumnya pelaku melakukan kecurangan pertama kali. Sebanyak 87 persen pelaku sebelumnya belum pernah melakukan kecurangan dan 84 persen belum pernah dihukum atau dipecat akibat kecurangan.

Kembali pada sebab-akibat pungli. Menurut saya, pungli bisa dikategorikan sebagai pemerasan, apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kekuasaannya dan memaksa seseorang memberikan sesuatu atau meminta bayaran di luar aturan. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 12, pelaku bisa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana lainnya adalah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling besar Rp 1 miliar.

Selain itu, pungli bisa dikategorikan sebagai suap apabila masyarakat ingin mendapat perlakuan khusus dari penyelenggara negara dengan memberikan uang atau barang kepada petugas. Dalam Pasal 13 UU Tipikor, pelaku suap bisa dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling besar Rp 150 juta. Adapun pegawai negeri yang menerima suap bisa dipidana 1-5 tahun penjara atau denda Rp 50-250 juta. Dari dua kategori tersebut, pemerasan dianggap tindak pidana korupsi yang paling tinggi dengan hukuman yang juga dapat maksimal, sampai dengan pidana seumur hidup. Dari segi pelaku, penerima suap juga dihukum lebih tinggi dibanding pelaku suap. Hal itu menunjukkan pegawai negeri atau penyelenggara harus dapat menolak jika ada upaya suap terhadap dirinya.

Pungli juga bisa dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi. Hal tersebut terjadi jika masyarakat memberikan uang tambahan kepada penyelenggara negara dengan alasan puas atas pelayanan yang diberikan. Dalam hal ini, penyelenggara terancam pidana penjara hingga 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Tapi gratifikasi tersebut bisa gugur jika si penyelenggara melaporkan kepada KPK.

Karena itu, pemberantasan pungli memerlukan aksi komprehensif melalui tindakan pencegahan, pendeteksian, dan penindakan segala bentuk kecurangan. Pencegahan melalui sosialisasi dan penanaman nilai-nilai, pendeteksian oleh aparat pengawasan internal pemerintah, dan penindakan oleh aparat penegak hukum. Tapi mencegah lebih baik daripada mengobati. Maka, kementerian negara/lembaga, pemerintah daerah, dan badan usaha perlu menerapkan sistem kendali kecurangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

22 Juli 2022

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

Polda Metro Jaya menyelidiki viral video dugaan aksi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap para sopir truk.


Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

18 Juni 2021

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.


Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

26 April 2021

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.


Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

29 Desember 2019

Terminal Bus Baranangsiang di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat, Juli 2012. TEMPO/Subekti
Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

"BPTJ tidak mungkin menyelesaikan sendiri," kata Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo soal dugaan pungutan liar di Terminal Baranangsiang.


Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

18 Desember 2019

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat menghadiri acara Indonesia Transport, Logistics, and Maritim Week 2017 di Jakarta International Expo, Jakarta,  11 Oktober 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

Praktik pungli berupa pemberian uang rokok saat proses penanganan kontainer diduga masih eksis di Pelabuhan Tanjung Priok.


Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

16 Desember 2019

Petugas beraktivitas saat bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 14 November 2019. Ada juga sejumlah program yang disiapkan untuk mencapai tujuan pemerataan pembangunan ke daerah. Antara lain ada Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Infrastruktur, dan Dana Desa. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

Praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ternyata masih marak.


Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

14 Agustus 2019

ilustrasi penjara
Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

Dorfin mengaku kerap memberikan uang kepada petugas jaga dengan nominal Rp100 ribu-Rp200 ribu.


Pidato Visi Indonesia, Jokowi Ancam Copot Pejabat Pelaku Pungli

14 Juli 2019

Presiden terpilih Joko Widodo menyampaikan lima visi pemerintahannya untuk periode kedua nanti dalam pidato bertajuk
Pidato Visi Indonesia, Jokowi Ancam Copot Pejabat Pelaku Pungli

Jokowi mengancam bakal mencopot pejabat yang terlibat pungli. Terlebih jika menyangkut perizinan sehingga bisa menghambat investasi yang masuk.


Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah

7 Februari 2019

Seorang anak mengangkat sertifikat tanah saat berlangsung Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu, 19 Desember 2018. Presiden menyerahkan sebanyak 2.050 sertifikat dalam penyerahan kali ini.  ANTARA/Puspa Perwitasari
Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah

Seorang warga di Grogol Utara, Jakarta Selatan mengaku dipungut uang Rp 3 juta yang disebut sebagai uang lelah untuk memperoleh sertifikat tanah.


Pejabat Daerah Serukan Stop Pungli Pendaftaran CPNS 2018

28 September 2018

Pendaftaran CPNS. TEMPO/ISHOMUDDIN
Pejabat Daerah Serukan Stop Pungli Pendaftaran CPNS 2018

Bupati Jember, Jawa Timur, Faida, menegaskan bahwa tidak ada titipan ataupun pungutan yang harus dibayar dalam pendaftaran CPNS 2018.