Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Membagi Kekuasaan Kehakiman

image-profil

image-gnews
Iklan

Binsar M. Gultom
Dosen Pascasarjana Universitas Esa Unggul Jakarta

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim dan kini memasuki tahap pembahasan oleh DPR serta pemerintah. Rancangan ini akan mengubah kekuasaan kehakiman sekarang karena membagikan tanggung jawab kekuasaan kehakiman kepada lembaga lain.

Yang pertama-tama harus digarisbawahi adalah independensi kekuasaan kehakiman harus dijaga. Mengapa? Pertama, Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 mengatakan "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan", sehingga lembaga ini perlu dijaga sedemikian rupa, jangan sampai ada pihak lain yang mengintervensi sesuai dengan ajaran Trias Politica-Montesqueu  (sistem pembagian kekuasaan negara). Untuk menjaga martabat dan wibawa kekuasaan kehakiman itu, pemerintah telah membentuk sebuah lembaga Komisi Yudisial (KY) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 22/2004 tentang KY.

Kedua, Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan "Kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi (MK)". Dengan dasar ini, tidak ada landasan hukum sedikit pun bagi pemerintah dan DPR untuk membagikan tanggung jawab kepada lembaga yudikatif (MA) di luar kekuasaan kehakiman. Jika pemerintah berkehendak membagikan tanggung jawab kekuasaan kehakiman selain kepada MA dan MK, menurut penulis, ubah dulu Pasal 24 ayat 1 dan 2 UUD 1945.

Diadakannya sistem satu atap lembaga kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung merupakan kesepakatan reformasi untuk mengembalikan kemurnian sifat independensi kekuasaan kehakiman yang mandiri, yang selama ini terabaikan oleh pemerintah. Jika masih ada produk undang-undang lain yang bertentangan dengan UUD 1945, undang-undang di bawahnya dengan sendirinya akan batal demi hukum atau setidaknya bisa dibatalkan lewat pengajuan materiil ke MK.

Buktinya, untuk memurnikan independensi kekuasaan kehakiman tersebut dari segala campur tangan pemerintah dan legislatif, termasuk pihak lain, presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan peradilan umum, tata usaha negara dan agama ke MA. Yang selama ini dipegang oleh Kementerian Kehakiman (Kementerian Hukum dan HAM), kini telah dipegang seutuhnya oleh lembaga yudikatif, yakni MA.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada alasan bahwa kekuasaan kehakiman yang ditumpuk pada satu titik di MA membuat beban berat bagi MA dalam manajemen hakim dan perkara. Sehingga, idealnya aspek manajemen hakim dibagi dengan lembaga independen lain untuk mencegah kekuasaan absolut di satu lembaga. Alasan ini haruslah ditolak karena pembagian kekuasaan kehakiman tidak menjamin tidak akan ada lagi masalah di lembaga yudikatif (MA).

Jika kekuasaan kehakiman yang dipegang MA akan dibagi-bagikan kepada lembaga independen lain, apakah lembaga yudikatif, seperti MK, atau lembaga legislatif dan eksekutif akan dibagi-bagikan juga tanggung jawabnya kepada lembaga independen lain? Lembaga mana di Indonesia ini yang administrasi dan manajemennya sempurna 100 persen? Hemat penulis, jika ada kekurangan di MA, bukan berarti lembaganya yang diobok-obok, tapi mari kita berpikir jernih untuk mencari solusi tanpa harus merombak Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan turunannya yang masih berlaku.

Kewenangan kekuasaan kehakiman, baik secara teknis peradilan maupun administrasi peradilan, dipegang MA yang memiliki dasar hukum. Pertama, konstitusi dan UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004. Kedua, putusan MK tertanggal 7 Oktober 2015, yang telah mencabut kewenangan KY di bidang perekrutan hakim pada tingkat pertama.

Jika pemerintah dan DPR berinisiatif mengadopsi semangat pembagian kekuasaan kehakiman, seperti dalam hal perekrutan dan promosi serta mutasi hakim, hemat penulis, campur tangan dan intervensi terhadap kekuasaan kehakiman tersebut justru bertentangan dengan ketentuan Pasal 24 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Dengan demikian, menyangkut pembagian kekuasaan kehakiman dan usia para hakim yang rencananya akan diturunkan dan dilakukan periodisasi sebaiknya tidak perlu dimasukkan ke RUU Jabatan Hakim. Selain perubahan itu akan bertentangan dengan UUD 1945, hal tersebut akan kontradiktif dengan putusan MK terkait dengan dikabulkannya usia hakim pajak, tanpa periodisasi yang telah disetarakan dengan usia hakim tinggi pada pengadilan tinggi tata usaha negara yang maksimal 67 tahun. Dengan diturunkannya usia para hakim hingga hakim agung akan berdampak bagi perubahan terhadap Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Peradilan Umum, Agama, Tata Usaha Negara, dan Militer, yang masih menetapkan usia pensiun para hakim tingkat pertama pada 65 tahun, hakim tingkat banding 67 tahun dan hakim agung 70 tahun.

Penurunan usia hakim dan periodisasi setiap lima tahun tidak akan menyentuh persoalan terhadap peningkatan kinerja para hakim. Hal ini justru akan merosotkan kualitas putusan hakim karena keahlian para hakim yang bertugas nantinya mayoritas kurang memiliki kemampuan di bidang teknis perkara. Hemat penulis, yang menjadi fokus pada RUU Jabatan Hakim ini sebaiknya menyangkut kesejahteraan dan keamanan para hakim dan status jabatannya sebagai pejabat negara yang selama ini terabaikan oleh pemerintah.

Iklan

DPR


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

1 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

1 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

1 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

2 hari lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

2 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

3 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

Menurut Hasto, PDIP memiliki kepentingan agar rezim saat ini tidak menghilangkan sejarah PPP yang sudah menjadi sahabat partainya.


Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

3 hari lalu

Ratusan kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera memenuhi tempat parkir di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis 28 April 2022. Peningkatan pemudik dan kendaraan di pelabuhan tersebut menyebabkan kemacetan sepanjang 7 kilometer dari Pelabuhan Merak hingga Kota Cilegon bagian barat. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

"Jumlah dermaga yang masih kurang, yaitu masing-masing 7 dermaga saat ini harus segera ditambah."


Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Muhamad Mardiono tiba di acara rapat pimpinan nasional PPP di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Januari 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyatakan yakin partainya bakal lolos ke parlemen.


Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

4 hari lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

Pecahnya konflik Iran - Israel dikhawatirkan berdampak pada harga BBM karena terancam naiknya harga minyak mentah dunia.