Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah La Nyalla Bebas

Oleh

image-gnews
Iklan

Putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan La Nyalla Mattalitti sangat mengusik rasa keadilan kita. Hakim menutup mata terhadap dana hibah Rp 5,3 miliar yang "dipinjam" La Nyalla untuk membeli saham Bank Jatim. Utang-piutang tersebut dianggap lunas ketika La Nyalla mengembalikannya, persis saat kejaksaan menyelidiki dugaan korupsi dana hibah dengan nilai total Rp 48 miliar itu.

Dengan fakta itu, artinya La Nyalla mengakui telah menggunakan uang pemerintah untuk kepentingan pribadi. Saham tersebut kemudian dijual dengan selisih Rp 1,1 miliar, yang lantas dinyatakan oleh hakim sebagai penghasilan La Nyalla yang sah. Putusan hakim itu sungguh aneh bin ajaib. Seharusnya seluruh duit itu dikembalikan ke kantong negara.

Pertimbangan yang juga tak masuk logika akal sehat adalah soal pertanggungjawaban personal. Menurut tiga dari lima hakim yang memvonis perkara ini, tuduhan terhadap La Nyalla otomatis gugur lantaran sudah diwakili oleh anak buahnya, Nelson Sembiring dan Diar Kusuma Putra, yang masing-masing divonis 5 tahun 8 bulan dan 1 tahun 2 bulan penjara. Kedua pejabat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur itu terbukti menilap dana hibah hingga negara rugi Rp 26 miliar. Padahal hukum di mana pun tidak mengenal perwakilan pemidanaan. Semestinya vonis atas dua pejabat Kadin itu semakin menguatkan bobot tuduhan kepada La Nyalla.

Majelis hakim semestinya membuat putusan dengan dasar argumen yang lebih kuat. Namun mereka memilih menghadiahi La Nyalla karpet merah kebebasan. Mereka selayaknya menimbang pendapat dua hakim ad hoc yang menyatakan dissenting opinion. Bagi mereka, La Nyalla telah lalai dan menyalahgunakan kewenangan sebagai Ketua Kadin Jawa Timur karena menandatangani cek kosong untuk keperluan pribadi. Lagi pula dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Kadin itu sudah jelas peruntukannya. Sebagai ketua sekaligus penandatangan cek pencairan dana hibah, sudah sepatutnya La Nyalla bertanggung jawab.

Dengan berbagai pertimbangan yang janggal itu, jaksa mesti mengajukan banding atas putusan tersebut. Vonis itu, bila dibiarkan, akan kian menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Publik bisa menganggap perang melawan korupsi mulai kehilangan "api".

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan janggal untuk La Nyalla itu semakin memberi kesan ada "kekuatan" La Nyalla atas palu hakim. Sebelumnya, dalam tiga kali praperadilan, La Nyalla selalu lolos. Komisi Yudisial semestinya bergerak menelisik dugaan pelanggaran etik di balik putusan-putusan janggal untuk La Nyalla.

Vonis untuk La Nyalla itu harus menjadi pelajaran bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah itu kini sedang menelisik indikasi korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga yang diduga juga melibatkan La Nyalla.

Mereka tidak hanya harus waspada La Nyalla bakal kabur ke luar negeri seperti sebelumnya, tapi juga harus menyiapkan argumen yang kuat. Tujuannya agar La Nyalla tak bisa lolos lagi dari jerat hukum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DANA Gandeng Microsoft untuk Meningkatkan Produktivitas Kerja Berbasis AI dengan GitHub Copilot

9 menit lalu

Developer DANA mempercepat proses coding dengan Github Copilot dan Copilot Chat (DANA-Microsoft)
DANA Gandeng Microsoft untuk Meningkatkan Produktivitas Kerja Berbasis AI dengan GitHub Copilot

Sejak Februari 2024, hampir 300 developer DANA telah menggunakan GitHub Copilot dalam pekerjaan sehari-hari


Waspada Gelombang Tinggi 2,5 Meter, Mencakup Selat Sunda dan Selat Bali

14 menit lalu

Gelombang tinggi menghantam pemecah ombak di Pulau Untung Jawa, Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi dengan ketinggian mencapai 2,5 meter - 4 meter pada Selasa (12/3) dan Rabu (13/3) di wilayah perairan Indonesia serta menghimbau masyarakat yang bermukim dan beraktivitas di pesisir agar selalu waspada. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Waspada Gelombang Tinggi 2,5 Meter, Mencakup Selat Sunda dan Selat Bali

BMKG menerbitkan peringatan dini gelombang tinggi di berbagai perairan. Kecepatan angin tertinggi terpantau di daerah Jawa hingga Sumba.


Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

14 menit lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait OTT  Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena bertemu Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.


Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

15 menit lalu

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.


Ma'ruf Amin akan Bertemu Gibran Rakabuming Raka

16 menit lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ma'ruf Amin akan Bertemu Gibran Rakabuming Raka

Wapres Ma'ruf Amin mengatakan akan bertemu Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Apa yang akan mereka bicarakan?


Kronologi Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

17 menit lalu

Anggota TNI melakukan tos dengan tentara Amerika Serikat di Pusat latihan Pertempuran (Puslatpur) 5 Marinir, Baluran, Situbondo, Jawa Timur, September 2023. Selain Latihan tempur seperti pendaratan amfibi, pengamanan bandara, serangan darat gabungan, terdapat juga latihan jungle survival dan pertolongan kesehatan darat dan udara. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Kronologi Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Berikut adalah kronologi hilangnya perwira tentara AS atau US Army dari satuan Aviation Officer. Ia hilang di tengah hutan Karawang.


Harga Emas Turun, Analis: Kekhawatiran terhadap Konflik Timur Tengah Mereda

22 menit lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Turun, Analis: Kekhawatiran terhadap Konflik Timur Tengah Mereda

Analisis Deu Calion Futures (DCFX) menyebut harga emas turun karena kekhawatiran terhadap konflik di Timur Tengah mereda.


KPK Jawab Kesaksian Mantan Sespri Sekjen Kementan soal BAP Kasus SYL Bocor saat Penyelidikan

23 menit lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Jawab Kesaksian Mantan Sespri Sekjen Kementan soal BAP Kasus SYL Bocor saat Penyelidikan

Mantan Sespri Sekjen Kementan, Merdian Tri Hadi mengaku mendapat tekanan psikis saat mengetahui BAP soal kasus SYL bocor.


Ma'ruf Amin Sebut Penurunan Risiko Bencana Sepatutnya Jadi Indikator Kepala Daerah

26 menit lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyalami anak dari pegawai Setwapres saat menggelar halal bihalal di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu 17 April 2024. Halal bihalal bersama pejabat berserta pegawai Sekretarat Wakil Presiden (Setwapres) dan awak media  itu sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi di lingkungan Setwapres. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ma'ruf Amin Sebut Penurunan Risiko Bencana Sepatutnya Jadi Indikator Kepala Daerah

Wapres Ma'ruf Amin meminta dalam penanggulangan bencana berbagai tindakan preventif penyelamatan dan rehabilitasi harus dieksekusi secara sinergi.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

27 menit lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.