Masuknya sejumlah item "kegiatan siluman" dalam anggaran pemerintah DKI Jakarta saat dievaluasi Kementerian Dalam Negeri menunjukkan betapa para anggota Dewan tak juga kapok memainkan anggaran. Pelaksana tugas Gubernur DKI, Sumarsono, harus mengambil pelajaran atas kasus ini. Dia mesti berani menolak usul kegiatan Dewan yang tak banyak berfaedah bagi masyarakat.
Pekan lalu Kementerian menemukan 335 item kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017 yang tidak melalui prosedur semestinya. Anggaran itu disahkan Dewan pada 19 Desember lalu dan total nilainya sekitar Rp 5,25 triliun atau 7 persen dari APBD Ibu Kota sebesar Rp 70,19 triliun. Jelas proyek siluman itu, pada akhirnya, hanya menguntungkan segelintir orang.
Bukan sekali ini saja kasus penyusupan item kegiatan pada APBD DKI terungkap. Tahun lalu, Gubernur Basuki Tjahaja "Ahok" Purnama memergoki anggaran siluman yang telah disahkan Dewan sebesar Rp 12 triliun. Salah satunya adalah proyek pengadaan alat penyimpan daya listrik (UPS). Ahok kemudian melaporkan perihal korupsi UPS tersebut ke kepolisian.
Anggota Dewan jelas sebenarnya sudah paham bagaimana mekanisme menyusun anggaran. Aturan itu tertuang pada Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Intinya, setiap anggaran yang dirancang Dewan bersama pemerintah daerah harus bertumpu pada rencana. Jadi, tidak ada kegiatan yang tiba-tiba nongol dalam pembahasan di Badan Anggaran seperti yang ditemukan Kementerian Dalam Negeri.
Untuk kasus 335 item itu, misalnya, terungkap sebagian di antaranya tak hanya muncul tiba-tiba, tapi juga mengada-ada. Bayangkan, para wakil rakyat mengajukan anggaran sekitar Rp 600 juta untuk perbaikan kolam DPRD yang jelas tidak banyak faedahnya untuk publik. Juga anggaran sebesar Rp 1,5 miliar untuk perbaikan rumah Ketua DPRD yang tidak mendesak. Lalu ada pula anggaran gaji sopir para anggota Dewan yang sebelumnya tidak ada.
Sebagian anggaran siluman memang sudah dicoret sebelum ayam berkokok pada 1 Januari 2017waktu jatuh tempo mulai digunakannya APBD DKI 2017. Nilainya mencapai Rp 144 miliar, mencakup 74 kegiatan. Karena itu, bila tetap dialokasikan, sebaiknya disalurkan kepada sekitar 384.300 penduduk miskin di DKI. Mereka itu perlu diberdayakan karena pendapatan per kapitanya masih Rp 510.539 per bulan.
Pelaksana tugas Gubernur Jakarta, Sumarsono, mesti patuh menjalankan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Penghamburan anggaran yang tak banyak faedahnya untuk masyarakat juga jelas tidak sesuai dengan tata kelola keuangan pemerintahan. Sumarsono harus belajar dari Ahok: dia harus berani melawan hal-hal yang tak benar dalam mengelola anggaran untuk DKI. Termasuk melawan anggota Dewan yang ingin mengkorupsi duit rakyat lewat jalur penyusunan APBD.