Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Editorial

Oleh

image-gnews
Iklan

Kecelakaan yang menimpa kapal MV Zahro Expres di perairan Tidung, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, pada Ahad lalu menjadi catatan pembuka awal tahun tentang lagi-lagi buruknya manajemen transportasi di negeri ini. Sebanyak 23 penumpang tewas dan 31 orang terluka akibat kelalaian pemerintah dalam mengawasi keselamatan moda transportasi laut.

Tragedi bermula dari kebakaran di ruang mesin kapal. Penumpang yang panik berlomba-lomba menyelamatkan diri tanpa panduan awak kapal. Banyak yang celaka karena terinjak-injak penumpang lainnya. Suasana bertambah kacau manakala sebagian penumpang tidak mendapatkan baju pelampung.

Kecelakaan ini lagi-lagi membuka kebobrokan tata kelola transportasi laut, misalnya ketidaksesuaian antara jumlah penumpang dan manifes keberangkatan kapal. Surat persetujuan berlayar (SPB) menyebutkan bahwa jumlah penumpang hanya 100 orang. Padahal jumlah penumpang sesungguhnya mencapai 184 orang. Kementerian Perhubungan boleh berkilah bahwa penambahan jumlah penumpang terjadi setelah SPB diterbitkan dan tanpa sepengetahuan petugas. Bantahan ini tidak logis karena penambahan penumpang sebanyak hampir dua kali lipat dari catatan di manifes seharusnya mudah terlihat oleh petugas pengawas.

Keteledoran berikutnya adalah tidak adanya panduan keselamatan dari kapten dan enam anak buah kapal kepada penumpang ketika kebakaran terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah lalai dalam memastikan pemenuhan prosedur keselamatan di kapal. Kualitas pengawasan kelaikan kapal laut juga patut dipertanyakan. Bagaimana bisa kapal yang baru saja menerima sertifikat keselamatan penumpang pada 26 Desember 2016 ternyata kekurangan baju pelampung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kementerian Perhubungan telah memberhentikan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Muara Angke karena dinilai lalai. Namun penjatuhan sanksi saja tidak cukup. Tragedi ini mesti mendorong Kementerian membenahi manajemen transportasi laut secara mendasar. Seluruh kapal yang beroperasi di perairan Kepulauan Seribu dan wilayah lain di Indonesia harus diperiksa ulang. Baik pemilik maupun operator kapal juga harus dipastikan menjalankan prosedur keselamatan. Bagi yang membandel, siapkan sanksi keras. Petugas di lapangan semestinya berprinsip lebih baik kapal tidak berlayar ketimbang celaka di tengah perjalanan.

Kementerian Perhubungan dan pemerintah DKI Jakarta juga harus memberi perhatian terhadap dugaan praktek "ojek kapal" di Kepulauan Seribu. Banyak di antara kapal-kapal tersebut yang diduga merupakan milik pejabat pemerintah. Jika terbukti, kepemilikan kapal oleh pejabat jelas harus dilarang. Sebab, kehadiran orang berpengaruh pasti menimbulkan konflik kepentingan dan mempersulit penegakan peraturan. Di sisi lain, pemerintah pusat dan DKI juga harus bisa memenuhi kebutuhan kapal yang layak bagi warga dan wisatawan di Kepulauan Seribu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapal Tenggelam di Anambas Diduga Akibat Kelebihan Penumpang

5 menit lalu

Kapal Motor Samarinda membawa penumpang yang duduk di atas atap kapal dari Tarempa tujuan Matak, Anambas. Foto: Istimewa
Kapal Tenggelam di Anambas Diduga Akibat Kelebihan Penumpang

Kapal tenggelam di perairan Anambas diduga akibat kelebihan jumlah penumpang.


Crowdstrike Klaim Kegagalan Tes Software sebagai Biang Kerok Macetnya 8,5 Juta Komputer Global

14 menit lalu

Crowdstrike falcon. Istimewa
Crowdstrike Klaim Kegagalan Tes Software sebagai Biang Kerok Macetnya 8,5 Juta Komputer Global

CrowdStrike telah menerbitkan tinjauan pascainsiden atas gangguan itu. Posting terperinci tersebut menyalahkan bug dalam perangkat lunak pengujian.


Cara Jitu Tak Terbelit Utang Kartu Kredit, Perhatikan 7 Tips Berikut

16 menit lalu

Ilustrasi kartu kredit. Pixabay
Cara Jitu Tak Terbelit Utang Kartu Kredit, Perhatikan 7 Tips Berikut

Jika tak bijak menggunakan kartu kredit, bisa terjerat utang yang bertumpuk. Berikut 7 tips gunakan kartu kredit secara benar.


Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp7.500? Gibran: untuk Generasi Muda Tidak Boleh Pelit

16 menit lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka meninjau simulasi program makan bergizi gratis di SD Negeri Tugu, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2024. Program makan bergizi gratis masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebagai upaya pemerintah mempersiapkan generasi emas Indonesia sejak dini. ANTARAFOTO/Maulana Surya.
Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp7.500? Gibran: untuk Generasi Muda Tidak Boleh Pelit

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menilai anggaran Rp7.500 per porsi tidak cukup untuk program makan bergizi gratis


Korban Tewas di Gaza: Berapa Banyak Warga Palestina yang Terbunuh?

23 menit lalu

Petugas menguburkan warga Palestina yang tewas dalam serangan Israel, setelah jenazah mereka dibebaskan oleh Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di kuburan massal di Rafah, di Jalur Gaza selatan, 30 Januari 2024. Para pejabat Palestina mengatakan mayat-mayat itu termasuk korban perang Israel-Hamas dan mayat-mayat yang digali ketika pasukan Israel menerobos Gaza. REUTERS/Mohammed Salem
Korban Tewas di Gaza: Berapa Banyak Warga Palestina yang Terbunuh?

Otoritas Kesehatan Palestina secara teratur menghitung jumlah korban yang tewas akibat perang Israel di Gaza, tetapi Israel meragukan hasilnya.


Jokowi Resmikan Pasar Jongke, Proyek Pembangunan Prioritas Gibran-Teguh Prakosa

23 menit lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan revitalisasi Pasar Jongke di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu, 27 Juli 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Resmikan Pasar Jongke, Proyek Pembangunan Prioritas Gibran-Teguh Prakosa

Jokowi meresmikan Pasar Jongke di Kota Solo yang merupakan proyek prioritas Gibran-Teguh.


Lupakan Menara Eiffel, Wali Kota Paris Ingin Wisatawan Menikmati Gaya Hidup Ibu Kota

23 menit lalu

Seorang pelanggan menikmati minuman di teras kafe dan restoran Les Deux Magots, ketika kafe, bar, dan restoran membuka kembali teras mereka setelah tutup selama berbulan-bulan, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Paris, Prancis, 19 Mei , 2021. [REUTERS / Christian Hartmann]
Lupakan Menara Eiffel, Wali Kota Paris Ingin Wisatawan Menikmati Gaya Hidup Ibu Kota

Untuk Olimpiade Paris, 3.000 kafe dengan teras luas akan diizinkan buka hingga tengah malam.


Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

24 menit lalu

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

Bagi warga Indonesia yang hendak pindah KK antar kota, kabupaten maupun provinsi, apa yang harus dilakukan?


Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia: Indra Sjafri Percaya Diri Bisa Kembali Lolos ke Final Piala AFF U-19

29 menit lalu

Pelatih Timnas U-19 Indonesia, Indra Sjafri (kiri) dan Pelatih Malaysia U-19, Juan Torres Garrido saat konferensi pers menjelang semifinal Piala AFF U-19 2024 di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia: Indra Sjafri Percaya Diri Bisa Kembali Lolos ke Final Piala AFF U-19

Indra Sjafri percaya diri dapat kembali membawa Timnas Indonesia U-19 ke final Piala AFF U-19 untuk kedua kalinya.


Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

31 menit lalu

Hakim Mahkamah Agung atau MA, Suharto, saat ditemui di Novotel, Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

Vonis yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur itu baru putusan tingkat pertama. Penuntut umum bisa mengajukan banding untuk menguji putusan itu.