Kecelakaan yang menimpa kapal MV Zahro Expres di perairan Tidung, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, pada Ahad lalu menjadi catatan pembuka awal tahun tentang lagi-lagi buruknya manajemen transportasi di negeri ini. Sebanyak 23 penumpang tewas dan 31 orang terluka akibat kelalaian pemerintah dalam mengawasi keselamatan moda transportasi laut.
Tragedi bermula dari kebakaran di ruang mesin kapal. Penumpang yang panik berlomba-lomba menyelamatkan diri tanpa panduan awak kapal. Banyak yang celaka karena terinjak-injak penumpang lainnya. Suasana bertambah kacau manakala sebagian penumpang tidak mendapatkan baju pelampung.
Kecelakaan ini lagi-lagi membuka kebobrokan tata kelola transportasi laut, misalnya ketidaksesuaian antara jumlah penumpang dan manifes keberangkatan kapal. Surat persetujuan berlayar (SPB) menyebutkan bahwa jumlah penumpang hanya 100 orang. Padahal jumlah penumpang sesungguhnya mencapai 184 orang. Kementerian Perhubungan boleh berkilah bahwa penambahan jumlah penumpang terjadi setelah SPB diterbitkan dan tanpa sepengetahuan petugas. Bantahan ini tidak logis karena penambahan penumpang sebanyak hampir dua kali lipat dari catatan di manifes seharusnya mudah terlihat oleh petugas pengawas.
Keteledoran berikutnya adalah tidak adanya panduan keselamatan dari kapten dan enam anak buah kapal kepada penumpang ketika kebakaran terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah lalai dalam memastikan pemenuhan prosedur keselamatan di kapal. Kualitas pengawasan kelaikan kapal laut juga patut dipertanyakan. Bagaimana bisa kapal yang baru saja menerima sertifikat keselamatan penumpang pada 26 Desember 2016 ternyata kekurangan baju pelampung.
Kementerian Perhubungan telah memberhentikan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Muara Angke karena dinilai lalai. Namun penjatuhan sanksi saja tidak cukup. Tragedi ini mesti mendorong Kementerian membenahi manajemen transportasi laut secara mendasar. Seluruh kapal yang beroperasi di perairan Kepulauan Seribu dan wilayah lain di Indonesia harus diperiksa ulang. Baik pemilik maupun operator kapal juga harus dipastikan menjalankan prosedur keselamatan. Bagi yang membandel, siapkan sanksi keras. Petugas di lapangan semestinya berprinsip lebih baik kapal tidak berlayar ketimbang celaka di tengah perjalanan.
Kementerian Perhubungan dan pemerintah DKI Jakarta juga harus memberi perhatian terhadap dugaan praktek "ojek kapal" di Kepulauan Seribu. Banyak di antara kapal-kapal tersebut yang diduga merupakan milik pejabat pemerintah. Jika terbukti, kepemilikan kapal oleh pejabat jelas harus dilarang. Sebab, kehadiran orang berpengaruh pasti menimbulkan konflik kepentingan dan mempersulit penegakan peraturan. Di sisi lain, pemerintah pusat dan DKI juga harus bisa memenuhi kebutuhan kapal yang layak bagi warga dan wisatawan di Kepulauan Seribu.