Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Editorial

Oleh

image-gnews
Iklan

Kecelakaan yang menimpa kapal MV Zahro Expres di perairan Tidung, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, pada Ahad lalu menjadi catatan pembuka awal tahun tentang lagi-lagi buruknya manajemen transportasi di negeri ini. Sebanyak 23 penumpang tewas dan 31 orang terluka akibat kelalaian pemerintah dalam mengawasi keselamatan moda transportasi laut.

Tragedi bermula dari kebakaran di ruang mesin kapal. Penumpang yang panik berlomba-lomba menyelamatkan diri tanpa panduan awak kapal. Banyak yang celaka karena terinjak-injak penumpang lainnya. Suasana bertambah kacau manakala sebagian penumpang tidak mendapatkan baju pelampung.

Kecelakaan ini lagi-lagi membuka kebobrokan tata kelola transportasi laut, misalnya ketidaksesuaian antara jumlah penumpang dan manifes keberangkatan kapal. Surat persetujuan berlayar (SPB) menyebutkan bahwa jumlah penumpang hanya 100 orang. Padahal jumlah penumpang sesungguhnya mencapai 184 orang. Kementerian Perhubungan boleh berkilah bahwa penambahan jumlah penumpang terjadi setelah SPB diterbitkan dan tanpa sepengetahuan petugas. Bantahan ini tidak logis karena penambahan penumpang sebanyak hampir dua kali lipat dari catatan di manifes seharusnya mudah terlihat oleh petugas pengawas.

Keteledoran berikutnya adalah tidak adanya panduan keselamatan dari kapten dan enam anak buah kapal kepada penumpang ketika kebakaran terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah lalai dalam memastikan pemenuhan prosedur keselamatan di kapal. Kualitas pengawasan kelaikan kapal laut juga patut dipertanyakan. Bagaimana bisa kapal yang baru saja menerima sertifikat keselamatan penumpang pada 26 Desember 2016 ternyata kekurangan baju pelampung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kementerian Perhubungan telah memberhentikan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Muara Angke karena dinilai lalai. Namun penjatuhan sanksi saja tidak cukup. Tragedi ini mesti mendorong Kementerian membenahi manajemen transportasi laut secara mendasar. Seluruh kapal yang beroperasi di perairan Kepulauan Seribu dan wilayah lain di Indonesia harus diperiksa ulang. Baik pemilik maupun operator kapal juga harus dipastikan menjalankan prosedur keselamatan. Bagi yang membandel, siapkan sanksi keras. Petugas di lapangan semestinya berprinsip lebih baik kapal tidak berlayar ketimbang celaka di tengah perjalanan.

Kementerian Perhubungan dan pemerintah DKI Jakarta juga harus memberi perhatian terhadap dugaan praktek "ojek kapal" di Kepulauan Seribu. Banyak di antara kapal-kapal tersebut yang diduga merupakan milik pejabat pemerintah. Jika terbukti, kepemilikan kapal oleh pejabat jelas harus dilarang. Sebab, kehadiran orang berpengaruh pasti menimbulkan konflik kepentingan dan mempersulit penegakan peraturan. Di sisi lain, pemerintah pusat dan DKI juga harus bisa memenuhi kebutuhan kapal yang layak bagi warga dan wisatawan di Kepulauan Seribu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas pada Hari Pelantikan Presiden

23 detik lalu

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin apel pasukan pengamanan tamu VVIP pelantikan presiden dan wakil presiden di Monas, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Operasi pengamanan yang dilaksanakan 17-23 Oktober 2024 itu mengerahkan sebanyak 100.000 personel TNI dan 15.000 personel Polri. TEMPO/Subekti.
Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas pada Hari Pelantikan Presiden

Antisipasi membludaknya volume lalu lintas saat hari pelantikan presiden, Polri akan siapkan rekayasa lalu lintas.


Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit di KLHK Terkait dengan Proses Pemutihan Perusahaan

1 menit lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat memaparkan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi terkait pembangunan Tol MBZ di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Penetapan DP sebagai tersangka bermula ketika pihaknya melakukan evaluasi berdasarkan fakta yang didapatkan dalam persidangan. Dari hasil evaluasi tersebut, penyidik pada hari ini memanggil tiga saksi, salah satu di antaranya adalah DP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit di KLHK Terkait dengan Proses Pemutihan Perusahaan

Proses pemutihan perusahaan sawit ini diatur dalam UU Cipta Kerja, terdapat sanksi pencabutan izin dan denda.


Perempuan Indonesia Masih Percaya pada Bidan

2 menit lalu

Ilustrasi Bidan. shutterstock.com
Perempuan Indonesia Masih Percaya pada Bidan

Kedekatan bidan ke perempuan juga sebagai pendamping setiap daur kehidupan seorang perempuan mulai dari prahamil, hingga anak prasekolah.


One UI 7 Berbasis Android 15 Peningkatan Teknologi Samsung

6 menit lalu

Logo Samsung. Foto: gadgetsndtv.com
One UI 7 Berbasis Android 15 Peningkatan Teknologi Samsung

Samsung membutuhkan waktu lebih lama untuk meluncurkan One UI 7 beta yang berbasis Android 15


Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Level Tertinggi Rp1.503.000 per Gram

10 menit lalu

Petugas menunjukkan harga emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. ANTARA/Aditya Pradana PutraIklan
Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Level Tertinggi Rp1.503.000 per Gram

Harga emas Antam capai rekor tertinggi.


Perkara Tagih HP Gadai, Pria di Tanah Abang Ditusuk Empat Kali

13 menit lalu

Ilustrasi Penusukan. shutterstock.com
Perkara Tagih HP Gadai, Pria di Tanah Abang Ditusuk Empat Kali

Pria di Tanah Abang ditusuk di perut bagian kiri sebanyak tiga kali dan bahu sebelah kiri satu kali saat menagih ponselnya yang sudah ditebus


Melawan hingga Napas Terakhir, Begini Yahya Sinwar Menemui Kematiannya

15 menit lalu

Seorang pria yang menurut tentara Israel adalah pemimpin Hamas, Sinwar, terlihat di Tal Al-Sultan, dalam tangkapan layar dari video selebaran yang diperoleh pada 17 Oktober 2024. Pasukan Pertahanan Israel/Handout via REUTERS
Melawan hingga Napas Terakhir, Begini Yahya Sinwar Menemui Kematiannya

Yahya Sinwar yang menjadi buronan nomor satu Israel akhirnya menemui kematiannya dengan perlawanan sengit hingga titik napas terakhirnya.


PP Muhammadiyah Berduka atas Kematian Yahya Sinwar

17 menit lalu

Yahya Sinwar. REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa
PP Muhammadiyah Berduka atas Kematian Yahya Sinwar

PP Muhammadiyah menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Yahya Sinwar yang dibunuh oleh Israel secara biadab


Koruptor Masih Diganjar Vonis Ringan di 2023

17 menit lalu

Koruptor Masih Diganjar Vonis Ringan di 2023

ICW mencatat rata-rata hukuman koruptor pada 2023 hanya 3 tahun 4 bulan. Lemahnya pembuktian, penggunaan UU Pencucian Uang, dan pengawasan hakim.


Sejak 2020, Program Kartu Prakerja Salurkan Total Insentif Rp 41,59 Triliun ke Peserta Program

17 menit lalu

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ketiga  di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Kartu Prakerja diperuntukkan bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah. TEMPO/Subekti.
Sejak 2020, Program Kartu Prakerja Salurkan Total Insentif Rp 41,59 Triliun ke Peserta Program

Total insentif yang disalurkan dalam Program Kartu Prakerja kepada seluruh peserta sejak 2020 hingga 30 September 2024 mencapai Rp 41,59 triliun.