Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perbudakan di Kapal Taiwan

Oleh

image-gnews
Iklan

Pengiriman puluhan ribu tenaga kerja Indonesiatanpa dokumen memadaiuntuk menjadi awak kapal Taiwan jelas melanggar hukum. Praktek ini merupakan perdagangan manusia. Mereka diperlakukan sebagai budak, dengan dipaksa bekerja lebih dari 20 jam sehari tanpa jaminan apa pun, termasuk perlindungan hukum.

Akibatnya, banyak awak kapal menjadi penghuni penjara Taiwan sebagai pembunuh kapten kapal, karena mereka tidak tahan ditekan dan disiksa sehingga memberontak. Sebagian memilih pulang dengan tangan hampa karena meninggalkan pekerjaan sebelum kontrak berakhir.

Pemberangkatan anak-anak muda yang sebagian besar tidak punya pengalaman melaut itu dilakukan secara sembarangan. Mereka dikirim oleh agen penyalur tenaga kerja tanpa melalui proses pelatihan dan dokumen memadai untuk bekerja di kapal-kapal berbendera Taiwan yang mencari ikan di perairan internasional. Akibatnya, di sana mereka diperlakukan sebagai pekerja ilegal tanpa perlindungan hukum, baik oleh pemerintah Taiwan maupun Indonesia.

Ketidakjelasan status awak kapal Indonesia ini merupakan akibat tumpang-tindih peraturan. Semestinya pengiriman tenaga kerja ke luar negeri dilakukan melalui satu pintu: Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Namun pengiriman awak kapal ini diatur pula oleh Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Nomor 84/2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, yang mengharuskan agen penyalur awak kapal asing mengantongi surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal.

Peraturan Menteri Perhubungan ini menjabarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, yang mengatur bahwa penempatan tenaga kerja pada pekerjaan dan jabatan tertentu, termasuk pelaut, diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kenyataannya, tenaga kerja ini diberangkatkan sebagai awak kapal ke Taiwan oleh agen dengan berbekal surat izin usaha dari Kementerian Perdagangan. Hanya berbekal kontrak antara agen dan pekerja.

Menteri Tenaga Kerja, Perhubungan, dan Perdagangan, serta Badan Penempatan Tenaga Kerja, perlu segera duduk bersama membicarakan masalah pengiriman awak kapal ke luar negeri ini. Pemerintah harus segera mengeluarkan satu peraturan yang bisa menjamin keamanan dan keselamatan tenaga kerja kita yang bekerja di sektor perikanan di luar negeri.

Selain itu, pemerintah perlu segera meratifikasi Konvensi ILO (Organisasi Perburuhan Internasional) Nomor 188/2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Konvensi ini berisi ketentuan untuk memastikan awak di kapal penangkap ikan mendapatkan pemenuhan syarat minimal ketika bekerja, menyangkut akomodasi, makanan, kesehatan, keselamatan kerja, dan jaminan sosial, yang menjadi tanggung jawab pemilik kapal penangkap ikan.

Tanpa langkah serius dan cepat dalam membenahi pengiriman awak kapal ke luar negeri, pemerintah telah melakukan pembiaran terhadap praktek perdagangan manusia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

9 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Di dalam JDIH Kemensesneg di Jakarta telah memuat ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).


Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

13 menit lalu

Siswa SMA melihat koleksi Museum Adityawarman di Ruangan Perhiasan pada 21 September 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

Kemendikbudristek mulai menerapkan penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA pada tahun ajaran 2024/2025.


2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

26 menit lalu

ilustrasi
2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

2 pengajar salah satu pondok pesantren di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, ditangkap Polresta Bukittinggi karena mencabuli 40 santri.


Kata Dasco Gerindra Soal Usul Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Dipisah

26 menit lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kata Dasco Gerindra Soal Usul Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Dipisah

Dasco menyatakan lebih setuju Pilpres dan Pileg dilaksanakan bersamaan.


Dekat Puncak Kemarau, BMKG Prediksi Hujan Tetap Guyur 19 Wilayah di Indonesia

29 menit lalu

Puluhan pengendara motor berteduh di bawah tiang pancang LRT saat hujan yang cukup lebat, di Jalan protokol Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2020. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca ekstrem di Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Dekat Puncak Kemarau, BMKG Prediksi Hujan Tetap Guyur 19 Wilayah di Indonesia

BMKG memperkirakan 19 wilayah di Indonesia bakal tetap dibasahi hujan intensitas sedang hingga lebat hingga awal Agustus 2024.


PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

29 menit lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

PPPATK ungkap sejumlah masyarakat berpenghasilan di atas Rp 1 miliar main judi online.


Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

48 menit lalu

Ekspresi pebulutangkis Ganda Putri Indonesia Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti saat berhadapan dengan pebulutangkis Ganda Putri Malaysia Pearly Tan dan Thinaah Muralitharan pada babak 16 besar Kapal Api Indonesia Open 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti kalah dengan skor 18-21 dan 19-21 gagal melaju ke babak selanjutnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

Apriyani / Fadia memastikan persiapannya berjalan baik menjelang laga pertama di Olimpiade Paris 2024.


Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

54 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia U-19 Indra Sjafri. TEMPO/Randy
Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

Timnas Indonesia U-19 akan menghadapi Malaysia di semifinal Piala AFF U-19 2024 pada Sabtu malam, 27 Juli.


Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

59 menit lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

Sektor asuransi hanya berkontribusi 6,9 persen terhadap totoal Gross Domestic Product (GDP), membuat Indonesia berada di posisi keenam Asia Tenggara


Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

59 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

PKB dan PDIP menjajaki peluang berkoalisi pada Pilkada 2024.