Rencana pemerintah mewajibkan perusahaan pertambangan mengubah skema kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) melalui revisi peraturan pemerintah melanggar undang-undang. Revisi keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batu Bara ini sudah diajukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan kepada Presiden Joko Widodo.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara sudah jelas mengatur bahwa pemberian IUPK harus didahului pengembalian wilayah kerja dan ditetapkan setelah pemerintah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan itu justru diterabas oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Lewat revisi, pemerintah mengubah kontrak karya menjadi IUPK. Dengan perubahan ini, perusahaan pertambangan tetap bisa mengekspor konsentrat atau mineral olahan yang belum sampai pada tahap pemurnian. Ini upaya pemerintah memperpanjang program relaksasi ekspor konsentrat dengan dalih perusahaan tambang belum siap membangun smelter.
Izin ekspor konsentrat bisa diberikan ke pemegang IUPK karena undang-undang hanya mengatur batas waktu pelaksanaan kewajiban pemurnian pemegang kontrak karya. Beleid itu mewajibkan pemegang kontrak karya melakukan penghiliran mineral dengan membangun smelter (fasilitas pemurnian mineral) paling lambat lima tahun setelah undang-undang tersebut berlaku. Sedangkan untuk pemegang IUPK, undang-undang tidak mengatur kewajiban itu.
Revisi peraturan ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor, terutama pengusaha smelter. Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014, yang merupakan revisi kedua Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, izin ekspor konsentrat seharusnya berakhir hari ini.
IUPK ini juga menimbulkan masalah hukum baru karena mudah dipersoalkan oleh pemegang kontrak karya yang merasa dirugikan melalui jalur arbitrase internasional. Aturan ini juga rawan digugat di Mahkamah Agung.
PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, misalnya. Dengan IUPK, luas wilayah operasi perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki perusahaan Amerika Serikat, Freeport-McMoran Copper & Gold Inc, ini dibatasi maksimum 100 ribu hektare. Sedangkan dengan skema kontrak karya, luas wilayah operasi Freeport tidak diatur. Apalagi kontrak karya dianggap setara dengan undang-undang. Belum lagi, kontrak karya Freeport diteken jauh-jauh hari pada 1991 dan berlaku sampai 2021.
Bagi pemerintah dan masyarakat sekitar, skema IUPK sebenarnya lebih menguntungkan ketimbang kontrak karya. Dalam kondisi mendesak karena izin ekspor berakhir hari ini, seharusnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Mineral dan Batu Bara yang memuat soal ini. Dengan perpu, pemerintah justru mengembalikan wibawa hukum di Indonesia.