Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kolom Agama

Oleh

image-gnews
Iklan

Petugas Hansip melapor ke Ketua RT: barusan ada warga yang meninggal dunia.
Ketua RT: "Mari kita urus jenazahnya. Dimandikan, disalatkan di masjid."
Hansip: "Dia bukan orang Islam, Pak."
Ketua RT: "Oh, kalau gitu kita minta tolong gereja."
Hansip: "Anu... Pak RT, dia bukan Kristen."
Ketua RT: "Ya sudah, biar diurus di pura saja."
Hansip: "Dia juga bukan Hindu, Pak."
Ketua RT: "Begini saja. Kita cari biksu sekarang juga."
Hansip: "Masalahnya dia juga bukan Buddha."
Ketua RT mulai bingung. "Lha, terus agamanya apa?"
Hansip: "Kolom agama di KTP-nya kosong, Pak!"
Ketua RT putus asa. "Kalau begitu, kirim ke Kementerian Dalam Negeri saja."

***

Lelucon yang beredar di media sosial itu mewakili hobi baru politikus kita: bermain plesetan. Yang sudah gamblang digelincirkan sehingga tak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yang mengutip bunyi undang-undang administrasi kependudukan tentang pengosongan kolom agama pada KTP, mendadak dibuat seperti orang yang paling bersalah.

Kementerian Dalam Negeri, yang mengurus KTP dan sama sekali tak mengurusi jenazah, tiba-tiba diposisikan sebagai lembaga yang tak peka terhadap hal-hal sensitif.

Plesetan tak sampai di situ. Tjahjo bicara pengosongan kolom agama pada kartu tanda penduduk bagi penganut kepercayaan di luar enam agama yang diakui negara. Tapi kritik yang datang bukan soal "pengosongan", melainkan "penghapusan". Padahal tak ada yang berencana menghapus kolom agama itu.

Lalu politikus lain bicara tentang agama sebagai identitas dan, menurut dia, wajib tertulis di KTP. Seolah-olah tak mengisi kolom agama pada KTP itu membuat penduduk kehilangan identitas.

Politikus itu jelas tak membaca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang sudah diperbarui pada 2013 dan sekarang berlaku. UU itu tegas membolehkan pengosongan kolom agama. Tapi yang diperbolehkan hanya penghayat kepercayaan di luar enam agama yang diakui negara.

Berlakunya undang-undang administrasi kependudukan itu sebenarnya mengurangi perlakuan diskriminatif negara terhadap pengamal kepercayaan "di luar enam" selama ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejak Indonesia merdeka, mereka boleh tak menuliskan agama pada KTP. Tapi pada 1967, dengan alasan menekan paham komunis, semua pemegang KTP diwajibkan mengisi kolom agama. Akibatnya, pengamal kepercayaan dipaksa mencantumkan salah satu "agama resmi" pada KTP mereka. Tak hanya itu, anak-anak mereka juga harus mengikuti pendidikan "agama resmi" di sekolah.

UU Administrasi Kependudukan Nomor 23/2006 sesungguhnya mengkoreksi keadaan buruk itu. Pengamal kepercayaan boleh mengosongkan kolom agama pada KTP. Aneh juga bila politikus zaman reformasi seakan hendak membawa masalah ini mundur ke zaman Orde Baru.

Lagipula, Indonesia sudah memberlakukan e-KTP. Jangankan data agama, data pribadi apa pun tentang pemegang KTP bisa dihimpun dalam chip yang ada. Tapi, agar tampilan KTP enak dipandang, tak penuh sesak, cukup data penting saja yang ditampilkan: nama, alamat, serta tempat dan tanggal lahir. Brunei dan Malaysia melakukan hal itu.

Plesetan itu, selain mengaburkan, membuat prioritas menjadi kacau-balau. Bukankah dugaan korupsi megaproyek e-KTP lebih urgen ketimbang berdebat kolom agama yang sudah terang-benderang diatur undang-undang? Memberesi server chip e-KTP yang ternyata ada di negara lain jelas lebih mendesak.

Harap diingat, KTP itu kartu tanda penduduk, bukan biodata penduduk. KTP cukup dikantongi di saku. Kalau semua data penduduk wajib dicantumkan, jangan-jangan yang dibutuhkan semacam buku mini, yang dikalungkan pada leher setiap warga negara dan wajib dibawa ke mana-mana.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

1 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

3 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

7 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

8 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

8 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

8 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

8 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

8 menit lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

8 menit lalu

WhatsApp Web. Kredit: Tech Advisor
Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

Privasi pengguna kian aman saat memakai WhatsApp Web yang didaftarkan tanpa nomor telepon. Namun, pengguna jadi harus mewaspadai akun palsu.


Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

18 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Di dalam JDIH Kemensesneg di Jakarta telah memuat ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).