Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kolom Agama

Oleh

image-gnews
Iklan

Petugas Hansip melapor ke Ketua RT: barusan ada warga yang meninggal dunia.
Ketua RT: "Mari kita urus jenazahnya. Dimandikan, disalatkan di masjid."
Hansip: "Dia bukan orang Islam, Pak."
Ketua RT: "Oh, kalau gitu kita minta tolong gereja."
Hansip: "Anu... Pak RT, dia bukan Kristen."
Ketua RT: "Ya sudah, biar diurus di pura saja."
Hansip: "Dia juga bukan Hindu, Pak."
Ketua RT: "Begini saja. Kita cari biksu sekarang juga."
Hansip: "Masalahnya dia juga bukan Buddha."
Ketua RT mulai bingung. "Lha, terus agamanya apa?"
Hansip: "Kolom agama di KTP-nya kosong, Pak!"
Ketua RT putus asa. "Kalau begitu, kirim ke Kementerian Dalam Negeri saja."

***

Lelucon yang beredar di media sosial itu mewakili hobi baru politikus kita: bermain plesetan. Yang sudah gamblang digelincirkan sehingga tak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yang mengutip bunyi undang-undang administrasi kependudukan tentang pengosongan kolom agama pada KTP, mendadak dibuat seperti orang yang paling bersalah.

Kementerian Dalam Negeri, yang mengurus KTP dan sama sekali tak mengurusi jenazah, tiba-tiba diposisikan sebagai lembaga yang tak peka terhadap hal-hal sensitif.

Plesetan tak sampai di situ. Tjahjo bicara pengosongan kolom agama pada kartu tanda penduduk bagi penganut kepercayaan di luar enam agama yang diakui negara. Tapi kritik yang datang bukan soal "pengosongan", melainkan "penghapusan". Padahal tak ada yang berencana menghapus kolom agama itu.

Lalu politikus lain bicara tentang agama sebagai identitas dan, menurut dia, wajib tertulis di KTP. Seolah-olah tak mengisi kolom agama pada KTP itu membuat penduduk kehilangan identitas.

Politikus itu jelas tak membaca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang sudah diperbarui pada 2013 dan sekarang berlaku. UU itu tegas membolehkan pengosongan kolom agama. Tapi yang diperbolehkan hanya penghayat kepercayaan di luar enam agama yang diakui negara.

Berlakunya undang-undang administrasi kependudukan itu sebenarnya mengurangi perlakuan diskriminatif negara terhadap pengamal kepercayaan "di luar enam" selama ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejak Indonesia merdeka, mereka boleh tak menuliskan agama pada KTP. Tapi pada 1967, dengan alasan menekan paham komunis, semua pemegang KTP diwajibkan mengisi kolom agama. Akibatnya, pengamal kepercayaan dipaksa mencantumkan salah satu "agama resmi" pada KTP mereka. Tak hanya itu, anak-anak mereka juga harus mengikuti pendidikan "agama resmi" di sekolah.

UU Administrasi Kependudukan Nomor 23/2006 sesungguhnya mengkoreksi keadaan buruk itu. Pengamal kepercayaan boleh mengosongkan kolom agama pada KTP. Aneh juga bila politikus zaman reformasi seakan hendak membawa masalah ini mundur ke zaman Orde Baru.

Lagipula, Indonesia sudah memberlakukan e-KTP. Jangankan data agama, data pribadi apa pun tentang pemegang KTP bisa dihimpun dalam chip yang ada. Tapi, agar tampilan KTP enak dipandang, tak penuh sesak, cukup data penting saja yang ditampilkan: nama, alamat, serta tempat dan tanggal lahir. Brunei dan Malaysia melakukan hal itu.

Plesetan itu, selain mengaburkan, membuat prioritas menjadi kacau-balau. Bukankah dugaan korupsi megaproyek e-KTP lebih urgen ketimbang berdebat kolom agama yang sudah terang-benderang diatur undang-undang? Memberesi server chip e-KTP yang ternyata ada di negara lain jelas lebih mendesak.

Harap diingat, KTP itu kartu tanda penduduk, bukan biodata penduduk. KTP cukup dikantongi di saku. Kalau semua data penduduk wajib dicantumkan, jangan-jangan yang dibutuhkan semacam buku mini, yang dikalungkan pada leher setiap warga negara dan wajib dibawa ke mana-mana.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pj Wako Padang Soal Isu Megathrust: Jangan Panik, Tetap Waspada

1 detik lalu

Penjabat Wali Kota Padang Andree Algamar (tengah) dalam dialog khusus bersama RRI Padang mengenai isu megathrust, pada Ahad 01 September 2024. Dok. Pemkot Padang
Pj Wako Padang Soal Isu Megathrust: Jangan Panik, Tetap Waspada

Dalam keadaan bencana gedung-gedung pemerintah bisa dimanfaatkan sebagai TES (Tempat Evakuasi Sementara).


Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

1 menit lalu

Koalisi partai memaksakan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah.
Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

KPU mengumumkan 41 daerah yang memiliki calon tunggal sehingga akan melawan kotak kosong. Di mana saja daerah dengan kotak kosong dalam Pilkada 2024?


Gaji ASN Naik Tahun Depan untuk Produktivitas Birokrasi, Gaji Pekerja Dipotong Buat...

6 menit lalu

Ilustrasi pekerja
Gaji ASN Naik Tahun Depan untuk Produktivitas Birokrasi, Gaji Pekerja Dipotong Buat...

Kenaikan gaji ASN, anggota TNI, Polri, serta pensiunan direncanakan oleh pemerintah pada tahun 2025.


Potensi Awan Hujan Sepekan di Selatan Indonesia dan Gempa Bali di Top 3 Tekno

7 menit lalu

Ilustrasi cuaca hujan. Shutterstock
Potensi Awan Hujan Sepekan di Selatan Indonesia dan Gempa Bali di Top 3 Tekno

Topik BMKG mendeteksi peluang pembentukan awan hujan di selatan Indonesia, terutama Jawa, 6-12 September 2024, menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.


Risiko Hidup dengan Satu Paru-Paru

19 menit lalu

Ilustrasi paru-paru basah. Foto : halodoc
Risiko Hidup dengan Satu Paru-Paru

Pneumonektomi atau operasi pengangkatan salah satu paru-paru, merupakan operasi berisiko tinggi yang dapat menyebabkan komplikasi bahkan kematian. Apa saja resikonya?


Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

31 menit lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Kim Jong Un Kerap Lakukan Hukuman Mati, Terbaru Eksekusi Mati 30 Pejabat Buntut Gagal Mitigasi Banjir

33 menit lalu

Kim Jong Un Kerap Lakukan Hukuman Mati, Terbaru Eksekusi Mati 30 Pejabat Buntut Gagal Mitigasi Banjir

Kim Jong Un eksekusi mati sekitar 30 pejabat akhir Agustus lalu. Ini deretan hukuman mati oleh pemimpin Korea Utara, termasuk kepada pamannya sendiri.


Paus Fransiskus Pimpin Misa di Papua Nugini, Warga: Semoga Ketegangan dan Konflik Berakhir

42 menit lalu

Paus Fransiskus disambut oleh Wakil Perdana Menteri Papua Nugini John Rosso setelah mendarat di Bandara Internasional Port Moresby Jackson, di Port Moresby, Papua Nugini, 6 September 2024. REUTERS/Guglielmo Mangiapan
Paus Fransiskus Pimpin Misa di Papua Nugini, Warga: Semoga Ketegangan dan Konflik Berakhir

Paus Fransiskus adalah Paus kedua yang mengunjungi Papua Nugini.


Kericuhan Warnai Pertandingan Muaythai di PON 2024

49 menit lalu

Logo Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024. Dok.ponxxi-acehsumut.id
Kericuhan Warnai Pertandingan Muaythai di PON 2024

Kericuhan sempat mewarnai pertandingan cabang olahraga muaythai di PON 2024 di Banda Aceh, Sabtu malam, 7 September 2024.


Kata Pramono-Rano soal Program Anies, dari Hunian Vertikal hingga DP 0 Rupiah

52 menit lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung saat menghadiri acara Konsolidasi Internal bersama Komunitas Juang Perempuan (KJP) di Gelanggang Remaja Jakarta Utara, Jumat, 6 September 2024. berjanji untuk menggandakan operasional RT/RW, memasang CCTV di setiap lingkungan untuk menekan tindak kriminalitas, serta meningkatkan anggaran kader dasa wisma dan jumantik. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kata Pramono-Rano soal Program Anies, dari Hunian Vertikal hingga DP 0 Rupiah

Menurut Pramono Anung, Anies memiliki berbagai peninggalan usai menjabat selama lima tahun sebagai gubernur.