Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mati

Oleh

image-gnews
Iklan

Putu Setia

Mati adalah hak prerogatif Tuhan. Hanya Tuhan yang tahu kapan waktu itu tiba. Kalau begitu, kenapa ada manusia yang bisa merencanakan kematian seseorang yang dibenarkan secara hukum?

"Kamu mulai memancing perdebatan yang tak habis-habisnya," kata bayanganku. "Kamu mau mengatakan yang merencanakan kematian seseorang itu para jaksa kan? Lalu hakim bersepakat dan presiden tidak memberikan ampunan. Lantas ada perintah penembakan dan 12 anggota Brimob mengokang senjata laras panjangnya: dorr... Berita pun menyebar, terpidana mati sudah dieksekusi."

Sudah kuduga, bayanganku selalu mengajak berdebat, bukan aku yang memulai. Betul, aku mempertanyakan apakah hukuman mati masih layak di bumi ini. Apakah mati itu sebuah hukuman kalau kita berbicara konsep adanya lembaga pemasyarakatan? Bukankah lembaga ini tempat orang bertobat, menyesali perbuatan dosanya, dan pada saatnya kembali ke masyarakat? Bukankah Tuhan Maha Pengampun?

"Kamu sudah membawa-bawa nama Tuhan pula," sahut bayanganku. "Lihat pengedar narkoba itu, berapa besar korban akibat ulahnya. Divonis mati pun masih tetap mengendalikan bisnis narkobanya dari penjara. Aku mendukung Presiden Jokowi yang menolak grasi 64 terpidana mati narkoba. Juga para pembunuh kejam di negeri ini, termasuk teroris yang dengan enteng membunuh orang lewat aksi bomnya."

"Bagaimana kalau ternyata ada kesalahan dalam proses hukum atau ada unsur suap dan rekayasa lain. Orang mati tak bisa dihidupkan lagi," kataku.

"Karena itu, ada proses, tidak ujuk-ujuk. Ada pengadilan tingkat pertama, ada banding, ada kasasi, ada peninjauan kembali yang bisa diulang kalau ada novum baru, ada permohonan grasi. Dalam proses yang panjang itu, kesalahan bisa nihil."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ah, bayanganku ini ngeyel. Mending setelah proses panjang itu final, terpidana langsung dieksekusi. Penundaan kelewat panjang tanpa ada lagi proses hukum justru mengabaikan hak asasi terpidana dan seolah dapat dua hukuman dalam satu kasus. Contoh Ibu Sumiarsih dan anak kandungnya, Sugeng. Masih ingat cerita ini? Lima anggota keluarga Sumiarsih, suami dan dua anaknya, plus satu menantu, membantai keluarga Letkol Marinir Purwanto di Surabaya. Yang dibantai pun lima pula, Purwanto dan istri, dua anaknya, dan satu keponakan. Itu terjadi pada 23 Agustus 1988. Pengadilan Surabaya menjatuhkan hukuman mati kepada lima anggota keluarga Sumiarsih. Djais Adi Prayitno, suami Sumiarsih, meninggal di penjara karena sakit. Lainnya dieksekusi dengan segera. Tetapi Sumiarsih dan Sugeng baru ditembak mati pada 18 Juli 2008.

Apakah kau merasakan penantian yang tak kunjung jelas itu hampir 20 tahun? Selama itu Sumiarsih bertobat dan mohon pengampunan dan dia telah menjadi "anggota masyarakat" di dalam dua lembaga pemasyarakatan: Malang dan Surabaya. Tiba-tiba ada keputusan untuk didor. Rumor menyebutkan, Sumiarsih dan Sugeng didor karena ada protes dari pihak Amrozy, terpidana mati Bom Bali. Kenapa Amrozy harus dieksekusi, padahal ada terpidana mati jauh sebelumnya yang masih tenang di penjara.

"Aku tak mau dengar rumor itu," kata bayanganku. "Aku berdiri di pihak korban. Masih lumayan Sumiarsih diberi hidup 20 tahun agar bisa memohon pengampunan, tapi apakah itu bisa menghidupkan lima anggota keluarga Marinir yang dibunuh dengan keji?"

"Ini balas dendam, ini bukan konsep lembaga pemasyarakatan," aku menjawab cepat. Bayanganku juga menimpali cepat, "Kalau tak mau dibalas dengan dendam, jangan memulai sesuatu yang menimbulkan dendam. Dendam ada kalanya memberi efek jera."

Aku diam. Ini contoh debat kusir yang tak berujung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

1 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

5 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

6 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

6 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

6 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

6 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

6 menit lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

6 menit lalu

WhatsApp Web. Kredit: Tech Advisor
Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

Privasi pengguna kian aman saat memakai WhatsApp Web yang didaftarkan tanpa nomor telepon. Namun, pengguna jadi harus mewaspadai akun palsu.


Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

16 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Di dalam JDIH Kemensesneg di Jakarta telah memuat ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).


Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

20 menit lalu

Siswa SMA melihat koleksi Museum Adityawarman di Ruangan Perhiasan pada 21 September 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

Kemendikbudristek mulai menerapkan penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA pada tahun ajaran 2024/2025.