Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Independensi Hakim dan Peradilan Modern

image-profil

image-gnews
Iklan

Muhamad Ilham
Kepala Sub-Bagian Hubungan Antarlembaga Komisi Yudisial RI

Binsar M. Gultom, dosen pascasarjana Universitas Esa Unggul Jakarta, menulis artikel "Membagi Kekuasaan Kehakiman" di Koran Tempo pekan lalu mengenai Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim. Binsar mengkritik gagasan dalam rancangan itu, yang akan membagikan tanggung jawab kekuasaan kehakiman kepada lembaga lain. Tulisan ini sebagai tanggapan atas artikel tersebut.

Reorientasi konsep pengelolaan peradilan menjadi wajar dilakukan mengingat lebih dari 10 tahun reformasi peradilan berjalan tanpa perubahan signifikan. Pada 2016 saja, sampai September tercatat setidaknya 28 aparat peradilan, yang terdiri atas 23 hakim dan 5 pejabat pengadilan, terlibat berbagai kasus, seperti mafia peradilan, pengaturan perkara, pertimbangan yang aneh, dan koneksi pejabat. Data terbaru sejak 2016, sebagaimana dirilis Doingbusiness.org mengenai Indeks Kualitas Proses Peradilan Bank Dunia, menunjukkan, pada aspek bisnis, Indonesia berada pada posisi 6,5 dari skala 0-18 atau sekitar 36,1 persen dari proses peradilan yang ideal pada aspek bisnis.

Deretan fakta di atas dan fenomena yang terus kita ikuti di media seharusnya mampu menyadarkan kita mengenai hal yang harus dievaluasi dalam cara negara ini mengelola peradilannya. Perbaikan pada pola manajemen hakim mutlak dan harus terus-menerus diperbaiki. Ini mengingat konsep perubahan awal pada 1999 lewat Undang-Undang  Republik  Indonesia Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan  Pokok  Kekuasaan  Kehakiman itu lebih didasari pada euforia untuk menghilangkan intervensi pemerintah melalui departemen.

Bicara mengenai independensi kekuasaan kehakiman, sebaiknya kita juga tidak ahistoris atau bahkan pura-pura lupa bahwa prinsip tersebut tidak pernah berdiri sendiri. Di mana ada independensi, di situ pula terdapat akuntabilitas yang sama penting untuk juga diperjuangkan. Dalam setiap prinsip universal, pada setiap momen internasional, atau melalui para sarjana di bidang hukum, dari International Commission of Jurists di Bangkok pada Februari 1965 sampai Mount Scopus International Standards of Judicial Independence di Yerusalem pada 2008 dan dari komentar hakim Kanada pada saat Montreal Declaration pada 1983 sampai pendapat Hakim Agung Paulus Efendi Lotulung pada 2003 di Denpasar, Bali, semua menyuarakan bahwa tidak pernah ada independensi yang disuarakan secara sepihak tanpa disandingkan dengan akuntabilitas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebuah larangan hanya berlaku bagi upaya yang melanggar independensi individual hakim. Reorientasi konsep "atap" bukan merupakan pelanggaran independensi. Ia merupakan realitas sekaligus tuntutan yang terjadi di banyak tempat. Praktek pengelolaan peradilan modern adalah fakta yang paling jelas bahwa peradilan tidak mungkin diberi beban lebih selain hanya fokus dalam perkara dan kesatuan hukum untuk keadilan.

Berdasarkan dokumen Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC), Resource Guide on Strengthening Judicial Integrity and Capacity (New York, Desember 2011), konsep shared responsibility (pembagian tanggung jawab) adalah fakta empiris yang telah terjadi di banyak negara, terutama rumpun negara-negara dengan tradisi hukum sipil (civil law). Intensi banyak negara membuktikan bahwa pemisahan jelas antara tugas yudisial dan tugas non-yudisial semata-mata bertujuan memfungsikan hakim dan tidak membebaninya dengan pekerjaan yang lain. Konsep tersebut sekaligus memberikan pelajaran berharga untuk mendudukkan hakim sebagai sebenar-benarnya pemutus perkara, bukan seorang manajer.

Intervensi tidak selalu ditafsirkan berasal dari pengaruh luar. Intervensi sangat mungkin datang justru dari pengaruh internal dan muncul karena tidak adanya kontrol. Masalah sebenarnya adalah kekuasaan yang tanpa kontrol, sehingga menumpuk kekuasaan pengelolaannya berada pada satu entitas saja sangat berpotensi mengulangi kesalahan yang sama. Perubahan yang signifikan hanya akan terjadi pada saat upaya perbaikan telah menyentuh oknum-oknum yang selama ini mendapatkan keistimewaan dan menghentikan praktek oligarki pada kekuasaan mana pun, tidak terkecuali kekuasaan kehakiman.

Tidak ada istilah "harga mati" untuk seluruh upaya yang lebih baik, termasuk dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim. Rancangan ini terlalu sederhana jika hanya diperuntukkan bagi kesejahteraan dan fasilitas para hakim, karena di dalamnya ada kepentingan publik yang juga harus dipikirkan: orang-orang yang nasibnya berada di bawah palu para hakim. Jadi, dengan lahirnya UU Jabatan Hakim nanti, masyarakat berhak mendapatkan hakim yang lebih baik dan memastikan perkara mereka diurus oleh hakim yang berintegritas dan cakap.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tradisi Musik Obrog-obrog untuk Persiapan Sahur

13 April 2023

Rombongan kesenian Obrog Mekar Muda di Majalengka, Jawa Barat, Juli 2015. (Tempo/Prima Mulia)
Tradisi Musik Obrog-obrog untuk Persiapan Sahur

Tradisi memainkan musik ramai-ramai guna membangunkan penduduk untuk persiapan sahur ada bermacam-macam di berbagai daerah.


Uskup Agung Jakarta Ingatkan Umat Katolik Banyak Mafia di Indonesia

25 Desember 2022

Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo dalam konferensi pers di Gedung Keuskupan Agung Jakarta, Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Desember 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Uskup Agung Jakarta Ingatkan Umat Katolik Banyak Mafia di Indonesia

Menurut Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo banyak mafia di Indonesia, seperti mafia hukum, mafia peradilan, hingga mafia daging sapi


Hakim Agung Kena OTT KPK, Adanya Mafia Peradilan Tak Lagi Samar-samar?

25 September 2022

Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap KPK pengurusan perkara pada Mahkamah Agung RI, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 September 2022. KPK juga mengamankan barang bukti kotak berbentuk buku bertuliskan The New English Dictionary untuk menyimpan uang sebesar 205.000 Dollar Singapura dan Rp.50 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Agung Kena OTT KPK, Adanya Mafia Peradilan Tak Lagi Samar-samar?

Hakim Agung Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara KSP Intidana.


Bantah Ada Mafia Peradilan di Indonesia, Calon Hakim Agung Singgung Film Italia

20 September 2021

Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementan, Jakarta, 11 April 2017. ANTARAl/Rommy Pujianto
Bantah Ada Mafia Peradilan di Indonesia, Calon Hakim Agung Singgung Film Italia

Calon hakim agung Dwiarso Budi Santiarto menilai istilah mafia peradilan tak tepat digunakan.


Arsul Sani Minta KPK Dalami Kasus Nurhadi Usut Mafia Peradilan

2 Juni 2020

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat menerima kunjungan audiensi delegasi Persatuan Mahasiswa Bahasa Arab Se-Indonesia di ruang kerja Wakil Ketua MPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 19 November 2019.
Arsul Sani Minta KPK Dalami Kasus Nurhadi Usut Mafia Peradilan

Arsul Sani menyarankan KPK mempertimbangkan keringanan tuntutan hukum jika Nurhadi mau bekerja sama mengungkap kasus yang lebih besar.


Kasus Nurhadi Disebut Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Mafia Peradilan

2 Juni 2020

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menghadirkan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama menantunya, Rezky Hebriyono yang resmi ditahan setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Nurhadi Disebut Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Mafia Peradilan

Tertangkapnya Nurhadi, kata Rizqi, juga menjadi momen menata ruang peradilan sebagai pilar penegakkan hukum.


YLBHI Sebut Kebijakan MA Larang Rekam Persidangan Suburkan Mafia

27 Februari 2020

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam acara memperingati 15 tahun meninggalnya Munir Said Thalib di Jakarta, Sabtu, 7 September 2019. Aktivis HAM tersebut tewas dalam penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004 karena racun arsenik. TEMPO/Genta Shadra Ayubi.
YLBHI Sebut Kebijakan MA Larang Rekam Persidangan Suburkan Mafia

YLBHI mengkritik langkah Mahkamah Agung yang menerbitkan aturan larangan merekam atau memfoto persidangan. Menyuburkan mafia peradilan.


Jokowi Yakin Mafia Peradilan Bisa Diberantas

27 Februari 2019

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menghadiri Sidang Pleno Mahkamah Agung RI Tahun 2019 dalam rangka Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2018 di Jakarta, Rabu 27 Februari 2019. TEMPO/Subekti.
Jokowi Yakin Mafia Peradilan Bisa Diberantas

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meyakini berbagai stigma negatif terhadap peradilan Indonesia dapat segera dihilangkan.


Nurhadi Mundur, KPP: Momentum MA untuk Bersih-bersih  

4 Agustus 2016

Nurhadi Memenuhi Panggilan Penyidik KPK untuk Diperiksa, 24 Mei 2016. TEMPO/Maya Ayu
Nurhadi Mundur, KPP: Momentum MA untuk Bersih-bersih  

Koalisi Pemantau Peradilan menilai, pengunduran diri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menjadi momentum untuk mereformasi MA.


Banyak Mafia Perkara, KPK Kaji Kerja Sama dengan MA

17 Juni 2016

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan saat berkunjung di kantor Redaksi Tempo, Jakarta, 18 Februari 2016. TEMPO/Bintari Rahmanita
Banyak Mafia Perkara, KPK Kaji Kerja Sama dengan MA

Setiap penindakan yang dilakukan KPK sesuai dengan grand strategy.