Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemakzulan Presiden Korea

image-profil

image-gnews
Iklan

Hani Adhani
Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi RI

Isu adanya korupsi yang dilakukan oleh Presiden Korea Park Geun-hye pada akhirnya telah memaksa ribuan rakyat Korea untuk turun ke jalan guna menuntut Majelis Nasional Korea, parlemen negeri itu, memakzulkan Park. Awal Desember lalu, parlemen akhirnya memutuskan untuk memakzulkan Park dengan dukungan 234 dari jumlah total 300 legislator.

Dalam konstitusi Republik Korea, proses pemakzulan tidak hanya dapat dilakukan terhadap presiden, tapi dapat juga dilakukan terhadap pejabat publik lainnya, seperti perdana menteri, menteri, hakim konstitusi, hakim, pejabat audit, dan anggota komisi pemilihan umum. Jika pejabat tersebut dianggap melanggar konstitusi atau melanggar tugas dan kewajibannya sebagai pejabat publik, parlemen dapat mengajukan permohonan pemakzulan jika diusulkan oleh 1/3 anggota parlemen dan disetujui oleh 2/3 anggota parlemen.

Dalam sejarah ketatanegaraan di Negeri Ginseng, proses pemakzulan presiden melalui Mahkamah Konstitusi pernah juga terjadi pada 2004. Pada saat itu, Presiden Roh Moo-hyun dimakzulkan oleh parlemen karena dianggap telah melanggar undang-undang pemilihan umum. Dia secara terang-terangan mendukung salah satu partai politik menjelang pemilihan anggota Majelis Nasional, padahal Undang-Undang Pemilu Korea menggariskan bahwa pejabat publik harus bersikap netral.

Atas pelanggaran tersebut, parlemen pada 12 Maret 2004 memakzulkan Roh Moo-hyun. Mahkamah Konstitusi, yang salah satunya kewenangannya menyelesaikan permohonan pemakzulan, kemudian menyidangkan permohonan pemakzulan tersebut dan pada 14 Mei 2004 membacakan putusannya dengan Nomor Perkara 2004 Hun-Na.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan bahwa konferensi pers Presiden Roh Moo-hyun yang berisi tentang dukungan terhadap salah satu partai politik adalah tindakan yang bukan termasuk dalam kategori pelanggaran hukum berat. Meski Presiden telah melanggar hukum, tapi pelanggaran tersebut tidak cukup serius untuk menjatuhkannya dari kursi presiden. Karena itu, Mahkamah menolak permohonan pemakzulan itu. Putusan ini menjadi salah satu putusan landmark yang menjadi patokan dalam memutus  perkara pemakzulan presiden secara konstitusional dan menjadi rujukan bagi peradilan konstitusi di seluruh dunia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pengambilan keputusan atas permohonan pemakzulan Presiden tersebut, sama seperti halnya di Mahkamah Konstitusi Indonesia, kuorum pengambilan keputusan harus juga dihadiri oleh minimal tujuh hakim konstitusi. Jumlah hakim MK Korea berjumlah sembilan orang yang setiap tiga orang merupakan representasi dari parlemen, presiden, dan Mahkamah Agung. Meskipun dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Korea disebutkan bahwa sembilan hakim MK dipilih oleh presiden, dalam proses pemilihannya, parlemen diberi hak juga untuk menentukan tiga hakim dan tiga hakim lainnya dinominasikan juga oleh Ketua Mahkamah Agung Korea.

Proses persidangan perkara pemakzulan Presiden Park Geun-hye ini mungkin akan memakan waktu 180 hari dan dalam kurun tersebut Mahkamah Konstitusi akan melakukan persidangan guna mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, yaitu Majelis Nasional selaku pemohon dan dari kubu Presiden Park selaku pejabat publik yang dimakzulkan. Bila melihat pentingnya perkara ini, pastinya Mahkamah akan berupaya untuk menghadirkan para pihak tersebut dalam persidangan, meskipun bisa saja Mahkamah menyidangkan dan memutus perkara tersebut tanpa dihadiri para pihak khusus pejabat yang dimakzulkan.

Sebelum adanya putusan final dari Mahkamah, pejabat publik tersebut tidak boleh melaksanakan tugasnya (nonaktif). Apabila permohonan/gugatan pemakzulan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah, pejabat publik yang dimakzulkan tersebut tidak boleh menjadi pejabat publik selama lima tahun ke depan dan keputusan tersebut tidak menyebabkan pejabat tersebut lepas dari tuntutan pidana.

Patut kita tunggu proses persidangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Korea mengenai pemakzulan Presiden Park ini. Apakah nantinya Mahkamah akan mengabulkan permohonan pemakzulan itu atau mungkin ditolak seperti perkara pemakzulan Roh Moo-hyun pada 2004 lalu? Perkara ini bukan hanya menjadi sorotan masyarakat Korea, tapi juga masyarakat dunia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Warga Korea Selatan Kompak Gelar Boikot Produk Jepang

27 Juli 2019

Poster kampanye boikot produk Jepang bertuliskan
Warga Korea Selatan Kompak Gelar Boikot Produk Jepang

Gerakan boikot produk Jepang di Korea Selatan semakin intensif dan diwarnai aksi vandalisme dengan merusak mobil-mobil buatan Jepang


Pemerintah Korea Selatan Kurangi Masa Tugas Wajib Militer

31 Juli 2018

Lee Min Ho memulai wajib militernya sejak 15 Mei tahun lalu. Meski tidak bergabung dalam prajurit militer, Lee Min Ho ditempatkan di Kantor Distrik Gangnam dan bertugas layaknya pekerja kantoran seperti di dinas sipil dan pelayanan publik. Kabarnya, aktor The Heirs itu akan bebas wajib militer pada Mei 2019. soompi.com; weibo.com/Minoz_pimxin
Pemerintah Korea Selatan Kurangi Masa Tugas Wajib Militer

Pemerintah Korea Selatan kurangi masa tugas wajib militer


Rudal Taurus Korea Selatan Diklaim Ideal Hadapi Korea Utara

12 Oktober 2017

Media militer terkenal, IHS Janes edisi 5 Oktober menulis bahwa militer Korea Selatan berencana membeli tambahan 90 rudal jelajah Taurus KEPD 350K (Kinetic Energy Penetration Destroyer) karena meningkatnya ancaman dari Korea Utara. Korea Selatan telah mem
Rudal Taurus Korea Selatan Diklaim Ideal Hadapi Korea Utara

Rudal Taurus milik Angkatan Udara Korea Selatan ini dilengkapi dengan sistem antijam alias tidak bisa dibuat macet,


5 Kecanggihan F-15K, Andalan Korea Selatan Hadapi Korea Utara

12 Oktober 2017

Rudal jelajah Taurus KEPD-350K akan menjadi senjata andalan pesawat tempur F-15K Slam Eagle Angkatan Udara Korea Selatan. Negara ini akan menjadi negara pertama di Asia yang mengoperasikan pesawat tempur bersenjata rudal jelajah canggih buatan Jerman. Tau
5 Kecanggihan F-15K, Andalan Korea Selatan Hadapi Korea Utara

Korea Selatan ikut mengirimkan pesawat tempur F-15K, andalannya dalam iringan pesawat pengebom kelas berat milik Amerika yaitu B-1B Lancer kemarin.


Remaja Korea Selatan Tak Yakin Pecah Perang, Pilih Nikmati K-Pop

10 Oktober 2017

(dari kiri) Anggota kelompok girlband K-Pop `Girls' Generation`, Seohyun, Tiffany dan Tae Yeon, berfoto sebelum Seoul Music Awards di Seoul, Korea Selatan, 22 Januari 2015. (AP/Ahn Young-joon)
Remaja Korea Selatan Tak Yakin Pecah Perang, Pilih Nikmati K-Pop

Para remaja Korea Selatan menikmati hidup seperti biasa, berjoget, berkumpul dan menikmati band K-Pop favoritnya karena tidak yakin perang terjadi.


Khawatir Perang Pecah, Warga Korea Selatan Borong WarBag

27 September 2017

Sejumlah warga Korea Selatan berunjukrasa menolak penempatan THAAD, sistem pertahanan udara paling canggih Amerika Serikat, di Seoul, 28 April 2017. Korea Selatan memerlukan THAAD untu menghadapi ancaman rudal balistik korea Utara. AP/Ahn Young-joon
Khawatir Perang Pecah, Warga Korea Selatan Borong WarBag

Warga Korea Selatan memborong ransel untuk bertahan hidup saat perang atau WarBag menyusul meningkatnya ancaman perang nuklir di Semenanjung Korea.


Ini Cara Warga Korea Selatan Hindari Ketakutan Nuklir Korea Utara

22 September 2017

Barisan peti kemas, berjajar rapi menunggu mobil angkut untuk mengantarkan ke tujuan. Ekonomi Korsel yang berkembang pesat, membuat industri ekspor dan import menjadi maju. Hal ini berdampak meningkatnya aktivitas, pengiriman barang melalui jalur laut. Uiwang, Korea Selatan, 30 Maret 2015. SeongJoon Cho/Getty Images
Ini Cara Warga Korea Selatan Hindari Ketakutan Nuklir Korea Utara

You Jae Youn mengaku lebih banyak memikirkan pemenuhan kebutuhannya sehari-hari dibandingkan ancaman nuklir Korea Utara.


58 Persen Warga Korsel Tidak Yakin Korut Akan memulai Perang  

9 September 2017

Kementerian pertahanan Korea Selatan sukses mengembangkan Hyunmoo 2C yang memiliki jangkauan lebih jauh, 800 km dengan muatan hulu ledak 500 kg. Kemampuan ini sesuai revisi pembangunan rudal antara Korea Selatan dan Amerika Serikat, pada 2012. Defense Ministry/Yonhap/via REUTERS
58 Persen Warga Korsel Tidak Yakin Korut Akan memulai Perang  

Rakyat Korea Selatan meminta pemerintah meningkatkan kemampuan teknologi pertahanan untuk menghadapi Korea Utara.


Terlalu Sering Main Golf, Penis Pria Ini Dipotong Sang Istri

3 September 2017

REUTERS/Valentin Flauraud
Terlalu Sering Main Golf, Penis Pria Ini Dipotong Sang Istri

Seorang istri memotong penis suaminya di Korea Selatan karena sang suami terlalu sering bermain golf.


Pasukan Khusus Korea Selatan Dilatih Bunuh Kim Jong-un  

31 Agustus 2017

Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-Un melakukan kunjungan ke Institut Material Kimia di Akademi Ilmu Pengetahuan Pertahanan di Pyongyang, 23 Agustus 2017. Korean Central News Agency (KCNA)/via REUTERS
Pasukan Khusus Korea Selatan Dilatih Bunuh Kim Jong-un  

Korea Selatan tengah melatih pasukan khusus untuk melacak dan membunuh pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.