Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Pencalonan Presiden

Oleh

image-gnews
Iklan

Dewan Perwakilan Rakyat sebaiknya menolak usul pemerintah mengenai ambang batas perolehan suara partai politik untuk pencalonan presiden. Syarat yang dimasukkan dalam revisi UndangUndang Pemilihan Umum Presiden ini kurang demokratis dan akan memangkas peluang banyak calon pemimpin potensial.

Syarat yang diusulkan pemerintah itu menyebabkan hanya sekitar empat calon presiden yang bisa berlaga dalam Pemilu 2019 nanti seperti pada pemilu sebelumnya. Sebab, pemerintah menyodorkan ketentuan: partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 20 kursi di parlemen atau 25 persen suara secara nasional. Aturan main ini jelas menyulitkan partai kecil untuk mengajukan calon presiden.

Pemerintah terkesan memanfaatkan putusan Mahkamah Konstitusi yang abuabu mengenai ambang batas perolehan suara partai untuk pencalonan presiden atau presidential threshold. Hakim konstitusi telah menghapus sejumlah pasal dalam UndangUndang tentang Pemilihan Presiden pada 2013, sehingga pemilihan anggota parlemen dan presiden harus dilaksanakan serentak. Putusan ini ditafsirkan menghilangkan aturan presidential threshold. Tapi pemerintah bersikap sebaliknya.

Dalam putusan No. 14 / PUUXI /2013, hakim konstitusi hanya menghapus ketentuan mengenai pelaksanaan pemilu presiden yang digelar setelah pemilu legislatif. Adapun aturan presidential threshold seperti diatur dalam Pasal 9 UU Pemilihan Presiden tidak dihapus. Padahal pemohon juga meminta agar pasal itu dihilangkan dengan alasan tidak konstitusional. Dengan dalih ini, pemerintah beranggapan presidential threshold tetap bisa diatur.

Partaipartai yang menginginkan penghapusan ambang batas atau presidential threshold nol persen berargumen sebaliknya. Dengan diadakannya pemilihan umum serentak, aturan itu tidak mungkin dilaksanakan. Soalnya, saat pencalonan presiden, belum diketahui perolehan suara partai politik dalam pemilu legislatif. Jika patokan yang dipakai adalah hasil pemilu legislatif sebelumnya, sungguh tidak fair.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Suara penolak presidential threshold itu perlu didengarkan. Mungkin benar, pemilihan dengan banyak calon presiden akan merepotkan dan jauh lebih mahal ketimbang jika diikuti tiga atau empat calon saja. Tapi, bukankah hal itu jauh lebih demokratis dan membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak pilihan?

Lagi pula kita sudah beberapa kali menggelar pemilihan presiden dan wakil dalam dua putaran. Pemerintah bisa saja membuat dua putaran pemilihan: yang pertama dibuat sesederhana dan semurah mungkin untuk menjaring dua atau tiga calon ke putaran kedua.

Di banyak negara lain, sistem ambang batas biasanya hanya dipakai dalam pemilihan anggota parlemendikenal dengan istilah parliamentary threshold. Jangan sampai revisi UU Pemilu Presiden dipaksakan hanya untuk mengakomodasi keinginan satudua partai besar yang hendak terus menguasai pencalonan presiden.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

5 menit lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

6 menit lalu

Suasana arus lalu lintas Tol Tangerang-Merak pada kilometer 93 yang mengalami kemacetan sebelum Gerbang Tol Merak di Banten, 30 Mei 2019. Kemacetan disebabkan oleh meningkatkan jumlah kendaraan pada mudik H-6 Lebaran. TEMPO/Amston Probel
Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).


12 Tips Bantu Cegah Kolesterol dan Gula Darah Tinggi

8 menit lalu

Ilustrasi ciri-ciri kolesterol tinggi pada wanita. Foto: Canva
12 Tips Bantu Cegah Kolesterol dan Gula Darah Tinggi

Berikut 12 tips yang bantu mencegah kolesterol dan gula darah naik, termasuk pola makan dan kelola stres.


BMKG Imbau Masyarakat Jawa Tengah Waspadai Banjir Meski Jelang Kemarau

9 menit lalu

Foto udara kendaraan bermotor terjebak kemacetan karena banjir  menggenangi jalur utama pantura Semarang-Surabaya di Jalan Kaligawe Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 6 April 2024. ANTARA/Aji Styawan
BMKG Imbau Masyarakat Jawa Tengah Waspadai Banjir Meski Jelang Kemarau

BMKG imbau masyarakat Jawa Tengah mewaspadai potensi banjir dan longsor. Jawa Tengah diperkirakan mulai masuk kemarau bulan April ini.


Sekjen Gerindra Tepis Isu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

9 menit lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Sekjen Gerindra Tepis Isu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menepis rumor kerenggangan hubungan antara Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.


Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

14 menit lalu

Aktris, Nirina Zubir. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah


Soal Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Sudah Diotak-atik

18 menit lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Soal Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Sudah Diotak-atik

Sektretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengaku telah ada pembicaraan soal kursi menteri dalam pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan.


Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

20 menit lalu

Mumaya Kogoya (kiri) dan anaknya Melfin Melelen menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Gudang Garam, Skanto, Keerom, Papua, Kamis 27 Agustus 2020. Program Indonesia Pintar (PIP) melalui KIP dalam adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia usia 6-21 tahun diresmikan sejak tahun 2014 silam. ANTARA FOTO/Indrayadi TH
Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

Program Indonesia Pintar dari kemendikbudristek untuk pendidikan keluarga miski. Cara cek penerima PIP melalui online dengan NIK dan NISN.


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

24 menit lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin


Wanita Korsel Ditipu Elon Musk Palsu Lewat Deepfake, Rugi Rp 811 Juta

28 menit lalu

Elon Musk berencana menghapus judul dari artikel berita yang dibagikan di X (X/Kylie Robison)
Wanita Korsel Ditipu Elon Musk Palsu Lewat Deepfake, Rugi Rp 811 Juta

Elon Musk palsu menipu seorang wanita di Korea Selatan dengan menggunakan aplikasi deepfake. Bagaimana modusnya?