Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Awasi Ketat Pekerja Asing

Oleh

image-gnews
Iklan

Adalah sebuah kenyataan bahwa pekerja asing sudah menyusup ke kawasan industri hingga pelosok. Pemerintah semestinya tidak berpangku tangan karena hal ini menunjukkan ada yang salah dengan sistem perizinan dan pengawasan tenaga kerja asing selama ini.

Pada awal tahun ini kita dikejutkan oleh penggerebekan petugas imigrasi wilayah Bogor ke barak pekerja tambang di Cigudeg, Kabupaten Bogor. Petugas datang setelah menerima informasi semakin banyak orang asing yang bekerja di perusahaan tambang galian C itu. Bukan hanya di dalam kantor, mereka juga keluar-masuk lubang galian.

Belasan pekerja tanpa visa yang sesuai dengan keberadaan mereka di lokasi itu dijaring dengan keyakinan ada lebih banyak yang bersembunyi di dalam hutan di kawasan tersebut. Mereka yang ditangkap sebagian memiliki kompetensi berbeda dengan izin yang diajukan. Misalnya ahli, yang ternyata buruh kasar. Ada pula yang hanya berbekal visa pebisnis dan turis. Sebelumnya, petugas juga datang ke sebuah pabrik peleburan besi di Cileungsi dan menjaring 18 pekerja dengan alasan serupa.

Di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, sembilan tenaga asing ilegal juga selama ini terbukti "bersembunyi" di balik pagar perusahaan. Di antara mereka ada yang diizinkan masuk Indonesia sebagai direktur, tapi nyatanya cuma pekerja kasar. Semua menimbulkan pertanyaan: bagaimana sistem pengawasan selama ini?

Pemerintah daerah tak boleh lagi melempar tanggung jawab pengawasan ke pemerintah pusat. Jangan pula hanya menghitung untung dari pajak perpanjangan izin itu, yang di Kabupaten Bekasi bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Tapi tengoklah ke sekitar perusahaan, betapa masyarakat sekeliling tetap miskin karena perusahaan tak menyerap tenaga kerja dari wilayah tersebut. Belum lagi manfaat alih teknologi yang hilang. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan menyatakan setiap izin untuk tenaga kerja asing disertai kewajiban alih teknologi atau kompetensi kepada tenaga kerja lokal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peraturan yang sama juga menggariskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran pengawasan. Setiap perusahaan yang memperoleh izin mempekerjakan tenaga asing wajib melapor ke pemerintah daerah setempat selang tujuh hari. Pemerintah daerah juga bisa meminta pusat tak memperpanjang izin. Jadi, tidak ada alasan pemerintah daerah mengaku tak punya data soal jumlah tenaga kerja asing di wilayah masing-masing.

Sungguh sulit jika pengawasan hanya mengandalkan tim pengendalian orang asing seperti yang selama ini dilakukan. Mereka bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat. Padahal lokasi industri bisa tersebar jauh sampai ke pelosok.

Berbeda kalau dinas di pemerintah daerah memiliki peta sebaran pekerja asing yang selalu terbarui, lalu berinisiatif melakukan pengawasan berkala. Dengan begitu, tak akan ada lagi kejutan "sarang" pekerja asing ilegal di tengah hutan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapal Tenggelam di Anambas Diduga Akibat Kelebihan Penumpang

46 detik lalu

Kapal Motor Samarinda membawa penumpang yang duduk di atas atap kapal dari Tarempa tujuan Matak, Anambas. Foto: Istimewa
Kapal Tenggelam di Anambas Diduga Akibat Kelebihan Penumpang

Kapal tenggelam di perairan Anambas diduga akibat kelebihan jumlah penumpang.


Crowdstrike Klaim Kegagalan Tes Software sebagai Biang Kerok Macetnya 8,5 Juta Komputer Global

10 menit lalu

Crowdstrike Klaim Kegagalan Tes Software sebagai Biang Kerok Macetnya 8,5 Juta Komputer Global

CrowdStrike telah menerbitkan tinjauan pascainsiden atas gangguan itu. Posting terperinci tersebut menyalahkan bug dalam perangkat lunak pengujian.


Cara Jitu Tak Terbelit Utang Kartu Kredit, Perhatikan 7 Tips Berikut

11 menit lalu

Ilustrasi kartu kredit. Pixabay
Cara Jitu Tak Terbelit Utang Kartu Kredit, Perhatikan 7 Tips Berikut

Jika tak bijak menggunakan kartu kredit, bisa terjerat utang yang bertumpuk. Berikut 7 tips gunakan kartu kredit secara benar.


Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp7.500? Gibran: untuk Generasi Muda Tidak Boleh Pelit

12 menit lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka meninjau simulasi program makan bergizi gratis di SD Negeri Tugu, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2024. Program makan bergizi gratis masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebagai upaya pemerintah mempersiapkan generasi emas Indonesia sejak dini. ANTARAFOTO/Maulana Surya.
Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp7.500? Gibran: untuk Generasi Muda Tidak Boleh Pelit

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menilai anggaran Rp7.500 per porsi tidak cukup untuk program makan bergizi gratis


Korban Tewas di Gaza: Berapa Banyak Warga Palestina yang Terbunuh?

18 menit lalu

Petugas menguburkan warga Palestina yang tewas dalam serangan Israel, setelah jenazah mereka dibebaskan oleh Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di kuburan massal di Rafah, di Jalur Gaza selatan, 30 Januari 2024. Para pejabat Palestina mengatakan mayat-mayat itu termasuk korban perang Israel-Hamas dan mayat-mayat yang digali ketika pasukan Israel menerobos Gaza. REUTERS/Mohammed Salem
Korban Tewas di Gaza: Berapa Banyak Warga Palestina yang Terbunuh?

Otoritas Kesehatan Palestina secara teratur menghitung jumlah korban yang tewas akibat perang Israel di Gaza, tetapi Israel meragukan hasilnya.


Jokowi Resmikan Pasar Jongke, Proyek Pembangunan Prioritas Gibran-Teguh Prakosa

19 menit lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan revitalisasi Pasar Jongke di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu, 27 Juli 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Resmikan Pasar Jongke, Proyek Pembangunan Prioritas Gibran-Teguh Prakosa

Jokowi meresmikan Pasar Jongke di Kota Solo yang merupakan proyek prioritas Gibran-Teguh.


Lupakan Menara Eiffel, Wali Kota Paris Ingin Wisatawan Menikmati Gaya Hidup Ibu Kota

19 menit lalu

Seorang pelanggan menikmati minuman di teras kafe dan restoran Les Deux Magots, ketika kafe, bar, dan restoran membuka kembali teras mereka setelah tutup selama berbulan-bulan, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Paris, Prancis, 19 Mei , 2021. [REUTERS / Christian Hartmann]
Lupakan Menara Eiffel, Wali Kota Paris Ingin Wisatawan Menikmati Gaya Hidup Ibu Kota

Untuk Olimpiade Paris, 3.000 kafe dengan teras luas akan diizinkan buka hingga tengah malam.


Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

20 menit lalu

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

Bagi warga Indonesia yang hendak pindah KK antar kota, kabupaten maupun provinsi, apa yang harus dilakukan?


Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia: Indra Sjafri Percaya Diri Bisa Kembali Lolos ke Final Piala AFF U-19

25 menit lalu

Pelatih Timnas U-19 Indonesia, Indra Sjafri (kiri) dan Pelatih Malaysia U-19, Juan Torres Garrido saat konferensi pers menjelang semifinal Piala AFF U-19 2024 di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia: Indra Sjafri Percaya Diri Bisa Kembali Lolos ke Final Piala AFF U-19

Indra Sjafri percaya diri dapat kembali membawa Timnas Indonesia U-19 ke final Piala AFF U-19 untuk kedua kalinya.


Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

26 menit lalu

Hakim Mahkamah Agung atau MA, Suharto, saat ditemui di Novotel, Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

Vonis yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur itu baru putusan tingkat pertama. Penuntut umum bisa mengajukan banding untuk menguji putusan itu.