Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah yang Memalukan

Oleh

image-gnews
Iklan

Tertangkapnya hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, semakin membuktikan bahwa lembaga ini tidak hanya memerlukan perubahan dan seleksi ketat dalam menjaring hakim konstitusi, tapi juga butuh badan yang mengawasinya. Tanpa hal itu, Mahkamah akan mengalami kehancuran karena berisi hakim-hakim bermental bobrok semacam Patrialis.

Penangkapan Patrialis merupakan kasus kedua memalukan yang dialami lembaga "penjaga konstitusi" ini. Sebelumnya, Akil Mochtar juga tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap sebagai imbalan memenangkan sejumlah sengketa pemilihan kepala daerah. Atas tindakannya, bekas Ketua MK berlatar belakang Partai Golkar itu divonis pengadilan dengan hukuman seumur hidup-hukuman terberat yang pernah dijatuhkan kepada terdakwa kasus rasuah.

Patrialis diduga "memperdagangkan" putusan Mahkamah dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pengusaha impor sapi Australia, Basuki Hariman, yang juga ditangkap KPK, diduga menyuap Patrialis sebesar US$ 20 ribu dan Sin$ 200 ribu lewat Kamaludin. Basuki menyuap agar Mahkamah membela kepentingannya, menghapus aturan yang memberi peluang impor sapi India.

Patrialis boleh membela diri tak ada bukti uang suap di tangannya. Tapi fakta bahwa ia mengirim draf hasil putusan perkara kepada Basuki jelas berhubungan dengan uang suap yang sudah atau akan diterimanya. Pengiriman putusan yang belum dibacakan itu merupakan pelanggaran berat. Putusan hakim bersifat rahasia dan tak boleh diketahui siapa pun sampai dibacakan di sidang terbuka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus Patrialis dan Akil membuktikan perlunya segera dilakukan pengubahan tata cara sekaligus seleksi ketat untuk menjaring hakim konstitusi, apalagi yang berlatar belakang politik. Pasal 15 UU Mahkamah Konstitusi mensyaratkan bahwa seorang hakim konstitusi harus memiliki integritas, tidak tercela, dan bersifat negarawan. Tapi syarat itu tidak dilengkapi dengan proses seleksinya. Walhasil, semua diserahkan kepada tiga lembaga, yakni DPR, Mahkamah Agung, dan presiden. Mereka masing-masing mengirim tiga hakim konstitusi.

Penunjukan Patrialis sebagai hakim konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak awal sudah ditolak sejumlah LSM yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK. Jejak Patrialis, yang sebelumnya menjabat Menteri Hukum dan HAM, memang buruk. Ia memberikan remisi kepada sejumlah terpidana korupsi.

Agar kredibilitas Mahkamah yang sudah hancur sejak kasus Akil tegak kembali, para hakim konstitusi yang tersisa sebaiknya mengundurkan diri. Selanjutnya, DPR dan pemerintah memilih kembali hakim konstitusi dengan ketat dan transparan. Selain itu, UU Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial perlu diamendemen agar keduanya menegaskan bahwa Komisi Yudisial berhak mengawasi para hakim konstitusi-wewenang yang pernah dimiliki Komisi Yudisial tapi dilenyapkan oleh hakim MK itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

9 menit lalu

Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan pembangunan empat unit rumah contoh di Kawasan Tanjung Banon bagi warga Rempang
Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

BP Batam menyampaikan pembangunan rumah contoh relokasi untuk warga terdampak PSN Rempang Eco-city sudah rampung. Masyarakat tempatan tegaskan menolak pindah


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

11 menit lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.


Liga Inggris: Liverpool Kalah di Markas Everton, Jurgen Klopp Minta Maaf pada Suporter

13 menit lalu

Pelatihn Liverpool Jurgen Klopp. REUTERS
Liga Inggris: Liverpool Kalah di Markas Everton, Jurgen Klopp Minta Maaf pada Suporter

Manajer Liverpool, Jurgen Klopp, meminta maaf kepada para penggemar setelah timnya kalah 2-0 dari Everton dalam derby Merseyside Liga Inggris.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

14 menit lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Unjuk rasa Pro-Palestina di Kampus-kampus AS Terus Berlangsung, Apa Penyebabnya?

15 menit lalu

Para pengunjuk rasa berkumpul di sudut Grove dan College Streets setelah sebuah perkemahan di Beinecke Plaza dibubarkan.  Demonstran pro-Palestina menyerukan Yale untuk menarik investasi dari produsen senjata militer, di New Haven, Connecticut, AS, 22 April 2024. REUTERS/Melanie Stengel
Unjuk rasa Pro-Palestina di Kampus-kampus AS Terus Berlangsung, Apa Penyebabnya?

Unjuk rasa Pro-Palestina mahasiswa di AS atas perang Gaza kian intensif dan meluas selama seminggu terakhir, termasuk di Yale dan New York University.


Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

19 menit lalu

Benjie Yap. Foto: Linkedin
Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

Presdir Unilever Indonesia, Benjie Yap mengatakan salah satu hal yang penting bagi investor adalah fundamental bisnis.


Jokowi Tunjuk Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke

21 menit lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Jokowi Tunjuk Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke

Pembentukan Satgas Gula dan Bioetanol tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024. Bahlil jadi Ketua Satgas


Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

24 menit lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.


Potensi Hujan Lebat Hari Ini, BMKG Sebut Sirkulasi Siklonik, Konvergensi, dan Labilitas Lokal Kuat

27 menit lalu

Ilustrasi hujan lebat yang terjadi di Yogyakarta. (FOTO ANTARA/Wahyu Putro A/ed/nz/pri.)
Potensi Hujan Lebat Hari Ini, BMKG Sebut Sirkulasi Siklonik, Konvergensi, dan Labilitas Lokal Kuat

BMKG meminta Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau waspada potensi hujan lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang pada hari ini.


Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

29 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII