Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah yang Memalukan

Oleh

image-gnews
Iklan

Tertangkapnya hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, semakin membuktikan bahwa lembaga ini tidak hanya memerlukan perubahan dan seleksi ketat dalam menjaring hakim konstitusi, tapi juga butuh badan yang mengawasinya. Tanpa hal itu, Mahkamah akan mengalami kehancuran karena berisi hakim-hakim bermental bobrok semacam Patrialis.

Penangkapan Patrialis merupakan kasus kedua memalukan yang dialami lembaga "penjaga konstitusi" ini. Sebelumnya, Akil Mochtar juga tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap sebagai imbalan memenangkan sejumlah sengketa pemilihan kepala daerah. Atas tindakannya, bekas Ketua MK berlatar belakang Partai Golkar itu divonis pengadilan dengan hukuman seumur hidup-hukuman terberat yang pernah dijatuhkan kepada terdakwa kasus rasuah.

Patrialis diduga "memperdagangkan" putusan Mahkamah dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pengusaha impor sapi Australia, Basuki Hariman, yang juga ditangkap KPK, diduga menyuap Patrialis sebesar US$ 20 ribu dan Sin$ 200 ribu lewat Kamaludin. Basuki menyuap agar Mahkamah membela kepentingannya, menghapus aturan yang memberi peluang impor sapi India.

Patrialis boleh membela diri tak ada bukti uang suap di tangannya. Tapi fakta bahwa ia mengirim draf hasil putusan perkara kepada Basuki jelas berhubungan dengan uang suap yang sudah atau akan diterimanya. Pengiriman putusan yang belum dibacakan itu merupakan pelanggaran berat. Putusan hakim bersifat rahasia dan tak boleh diketahui siapa pun sampai dibacakan di sidang terbuka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus Patrialis dan Akil membuktikan perlunya segera dilakukan pengubahan tata cara sekaligus seleksi ketat untuk menjaring hakim konstitusi, apalagi yang berlatar belakang politik. Pasal 15 UU Mahkamah Konstitusi mensyaratkan bahwa seorang hakim konstitusi harus memiliki integritas, tidak tercela, dan bersifat negarawan. Tapi syarat itu tidak dilengkapi dengan proses seleksinya. Walhasil, semua diserahkan kepada tiga lembaga, yakni DPR, Mahkamah Agung, dan presiden. Mereka masing-masing mengirim tiga hakim konstitusi.

Penunjukan Patrialis sebagai hakim konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak awal sudah ditolak sejumlah LSM yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK. Jejak Patrialis, yang sebelumnya menjabat Menteri Hukum dan HAM, memang buruk. Ia memberikan remisi kepada sejumlah terpidana korupsi.

Agar kredibilitas Mahkamah yang sudah hancur sejak kasus Akil tegak kembali, para hakim konstitusi yang tersisa sebaiknya mengundurkan diri. Selanjutnya, DPR dan pemerintah memilih kembali hakim konstitusi dengan ketat dan transparan. Selain itu, UU Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial perlu diamendemen agar keduanya menegaskan bahwa Komisi Yudisial berhak mengawasi para hakim konstitusi-wewenang yang pernah dimiliki Komisi Yudisial tapi dilenyapkan oleh hakim MK itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemendikbud Minta Kemenkeu Evaluasi Tata Kelola Anggaran Pendidikan

3 menit lalu

Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemdikbud RI, saat menyampaikan sambutannya dalam agenda perilisan Peraturan Mendikbudristek tentang Kurikulum pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, di Gedung Kemdikbud, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemendikbud Minta Kemenkeu Evaluasi Tata Kelola Anggaran Pendidikan

Anggaran pendidikan 2024 mencapai Rp 665 triliun atau 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Perjuangan Refiqka Asmilla Anak Buruh Kebun Sawit di Jambi Tembus Fakultas Kedokteran Hewan UGM

17 menit lalu

Refiqka Asmilla Rahma. UGM
Perjuangan Refiqka Asmilla Anak Buruh Kebun Sawit di Jambi Tembus Fakultas Kedokteran Hewan UGM

Perjalanan penuh tantangan Refiqka Asmilla lolos Fakultas Kedokteran Hewan UGM. Ia anak buruh kebun sabit di Sorolangun, Jambi.


Perjalanan Indonesia Sejak Pertama Kali Mengikuti Olimpiade Pada 1952

27 menit lalu

Tim Indonesia tampil memukau pada defile yang dilakukan di atas kapal menyusuri sungai Seine, Kota Paris, Prancis, Jum'at, (26/7)
Perjalanan Indonesia Sejak Pertama Kali Mengikuti Olimpiade Pada 1952

Setelah bergabung dengan IOC pada 1952, Indonesia mengirim kontingen pertamanya ke Olimpiade Helsinki 1952. Segini total perolehan medali Indonesia.


Turis Dilarang Memotret Sembarangan di Yunani, Bisa Ditangkap dan Diadili

48 menit lalu

Santorini, Yunani (Pixabay.com)
Turis Dilarang Memotret Sembarangan di Yunani, Bisa Ditangkap dan Diadili

Pihak berwenang di Yunani akan menangkap dan mungkin mengadili siapa pun yang melakukannya


Profil La Memo, Atlet Dayung Indonesia yang Berambisi Tembus Final Olimpiade Paris 2024

50 menit lalu

Pedayung putra Indonesia La Memo menjalani sesi latihan jelang Olimpiade Paris 2024 di Pemusatan Latihan Nasional Dayung, Situ Cipanunjang, Pengalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa, 2 Juli 2024. La Memo turun pada disiplin rowing nomor perseorangan scull (dua dayung) putra pada ajang Olimpiade Paris 2024. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Profil La Memo, Atlet Dayung Indonesia yang Berambisi Tembus Final Olimpiade Paris 2024

Atlet dayung putra Indonesia disiplin rowing, La Memo, bakal memulai perjalanannya di Olimpiade Paris 2024. Bagaimana kiprahnya?


Izin Tambang Ormas, Fatwa MUI Hanya Haramkan Tambang Ilegal

53 menit lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Izin Tambang Ormas, Fatwa MUI Hanya Haramkan Tambang Ilegal

MUI masih mengkaji apakah MUI akan menerima izin tambang ormas dari pemerintah.


Jokowi Kaget dengan Perbaikan Pasar Jongke di Solo: Mall Saja Kalah

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan revitalisasi Pasar Jongke di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu, 27 Juli 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Kaget dengan Perbaikan Pasar Jongke di Solo: Mall Saja Kalah

Presiden Jokowi mengingatkan bahwa yang paling penting Pasar Jongke ini dijaga kebersihan dan kehigienisannya.


Politisi PKS Ingatkan Prabowo Subianto Evaluasi Program Hilirisasi Nikel

1 jam lalu

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Foto : Dok/Andri
Politisi PKS Ingatkan Prabowo Subianto Evaluasi Program Hilirisasi Nikel

Anggota Komisi VII DPR RI menilai program hilirisasi nikel di era Jokowi dilakukan secara ugal-ugalan


Terbangkan Drone di Marina Bay Singapura, Turis Cina Kena Denda Rp146 Juta

1 jam lalu

Marina Bay Sands, hotel dan resor ikonik Singapura (TEMPO/Mila Novita)
Terbangkan Drone di Marina Bay Singapura, Turis Cina Kena Denda Rp146 Juta

Turis Cina itu ingin mengambil foto udara Marina Bay Singapura, tempat banyak gedung pencakar langit, hotel mewah, dan pusat perbelanjaan mewah.


Kimberly Ryder Laporkan Suami Atas Dugaan Penggelapan Mobil BMW

1 jam lalu

Kimberly Ryder dan Edward Akbar/Foto: Instagram/Kimberly Ryder
Kimberly Ryder Laporkan Suami Atas Dugaan Penggelapan Mobil BMW

Kimberly Ryder Kimberly melaporkan suaminya karena merasa mobil miliknya tidak bisa dia kuasai.