Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menanti Komnas HAM Reborn

image-profil

image-gnews
Iklan

Kemala Atmojo
Peminat Masalah HAM

Pendaftaran calon komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia periode 2017-2022 telah dibuka pada Desember 2016. Penjaringan ini diharapkan bisa mendapatkan calon yang berintegritas, berani, dan memiliki pengetahuan akademis yang cukup di bidang hak asasi manusia (HAM). Mengapa demikian?

Di lingkup internal, Komnas HAM periode 2012-2017 diguncang dua isu penting. Pertama, keributan mengenai masa kerja ketua. Pada Februari 2013, rapat paripurna mengubah masa jabatan ketua yang semula digilir setiap 2,5 tahun menjadi 1 tahun sekali. Kedua, pada Juni lalu, Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan disclaimer atas laporan keuangan Komisi. Hal itu antara lain karena adanya dugaan penyelewengan dana realisasi belanja barang dan jasa serta biaya sewa rumah dinas salah seorang komisioner pada 2015 yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kedua peristiwa itu sesungguhnya cukup memalukan.

Kritik lain yang muncul adalah Komnas HAM dianggap tidak mampu menyediakan data akurat mengenai diskriminasi terhadap beberapa kelompok, seperti kelompok agama tertentu, penyandang cacat, anak-anak dan perempuan, serta komunitas LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Minimnya data berkualitas atas pelayanan hak asasi manusia menyebabkan laporan Komisi dan pemerintah dipertanyakan dalam forum internasional.

Presiden Joko Widodo sebenarnya telah berulang kali menyatakan dukungannya terhadap penegakan HAM di Indonesia. Dalam pidato kenegaraan di depan Sidang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Dewan Perwakilan Daerah RI, 16 Agustus 2016, Presiden mengatakan: "Bangsa ini tidak akan produktif, tidak akan maju, tidak akan menjadi bangsa pemenang apabila tidak menghargai hak asasi manusia dan terus didera gonjang-ganjing politik. Energi kita sebagai bangsa akan habis untuk meredakan keriuhan politik daripada melakukan lompatan-lompatan kemajuan."

Terakhir, dalam acara makan malam di Istana Negara bersama komisioner dan penasehat Komisi, 9 Desember 2016, Presiden mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan upaya sistematis melalui pembentukan tim khusus untuk membendung ideologi kekerasan, radikalisme, fundamentalisme, dan virus-virus kekerasan yang mulai menyebar ke sejumlah lini kehidupan bangsa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, seperti yang pernah saya tulis di Koran Tempo sebelumnya, secara substansial Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak cukup menjamin efisiensi dan efektivitas pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Komnas HAM. Masih banyak kelemahan dalam undang-undang ini sehingga peran penting Komisi tidak cukup mendapat tempat. Karena itu, komisioner mendatang harus mendorong agar pembahasan rancangan undang-undang khusus mengenai Komnas HAM dapat dilanjutkan.

Kemajuan teknologi, khususnya Internet dengan media sosialnya, tak hanya mendemokratisasi kesempatan dan gagasan, tapi juga rawan dimanfaatkan kepentingan-kepentingan tertentu yang dapat merugikan kemanusiaan. Rumpi-rumpi digital dapat mempertajam sentimen primordial sehingga merusak fondasi kebinekaan yang menjadi ciri bangsa Indonesia. Akibatnya, politik identitas menguat dan intoleransi meningkat.

Dalam situasi semacam ini, Komnas HAM, sesuai dengan tugas dan wewenangnya, secara sistematis dan berkelanjutan harus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia. Hal itu dapat dilakukan, antara lain, dengan menerbitkan buku-buku yang mudah dipahami mengenai HAM dan dibagikan ke sekolah-sekolah. Dengan demikian, sejak dini generasi muda kita sudah mengenal pentingnya HAM bagi kemanusiaan dan bangsa Indonesia yang majemuk. Upaya ini pada akhirnya akan membentuk budaya masyarakat yang menghargai hukum dan HAM. Komisi juga secara intensif perlu melakukan sosialisasi mengenai aneka dimensi HAM kepada pihak-pihak yang berpotensi melanggarnya.

Adapun untuk penanganan kasus-kasus yang sedang terjadi, peranan Komisi dalam melakukan mediasi sangat penting ditingkatkan. Cara ini lebih efektif dan efisien ketimbang cara-cara lain yang menimbulkan kegaduhan dan pada akhirnya merugikan proses pembangunan nasional, termasuk pembangunan hak asasi manusia.

Tentu saja perhatian lebih terhadap dua hal di atas tidak berarti Komisi melupakan tugas-tugas lainnya seperti yang telah diamanatkan oleh undang-undang. Misalnya, bersama lembaga-lembaga terkait, Komisi dapat berperan aktif dalam upaya menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang hingga saat ini belum diselesaikan. Komisi juga terus melakukan kajian dan penelitian tentang aneka peraturan perundang-undangan yang berpotensi memicu terjadinya pelanggaran HAM. Kita nantikan komisioner yang mampu merevitalisasi Komnas HAM.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Negara Anggota PBB Prihatin Warga Myanmar yang Butuh Bantuan Kemanusiaan Naik

9 hari lalu

Seorang anak pengungsi Rohingya duduk di samping ibunya yang beristirahat setelah melintasi perbatasan Bangladesh-Myanmar, di Teknaf, Bangladesh, 6 September 2017. Konflik di Rakhine membuat ribuan warga Rohingya harus mengungsi. REUTERS/Danish Siddiqui
Negara Anggota PBB Prihatin Warga Myanmar yang Butuh Bantuan Kemanusiaan Naik

Negara anggota PBB prihatin dengan meningkatnya kekerasan, konflik, pelanggaran HAM di seluruh Myanmar


PN Bandung Menangkan Pegi Setiawan, Pakar Hukum Unand: Bisa Ajukan Tuntutan Ganti Rugi Materil dan Imateril

15 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
PN Bandung Menangkan Pegi Setiawan, Pakar Hukum Unand: Bisa Ajukan Tuntutan Ganti Rugi Materil dan Imateril

Hakim PN Bandung Eman Sulaeman bebaskan Pegi Setiawan. Pakar Hukum Unand sebut salah tangkap itu sebagai bentuk pelanggaran HAM bisa ajukan ganti rugi


Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Akhiri Pelanggaran HAM di Papua

26 hari lalu

Aktivis pro demokrasi Usman Hamid saat berorasi dalam Aksi Sejagad yang diikuti elemen gerakan Gejayan Memanggil hingga Forum Cik Ditiro di halaman Kantor KPU DIY Rabu, 24 April 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Akhiri Pelanggaran HAM di Papua

Mahkamah Rakyat Permanen menyatakan, bahwa Indonesia telah secara paksa mengambil tanah adat Papua.


Kilas Balik Perlawanan Tempo di Pengadilan Usai Diberedel Orde Baru 30 Tahun Silam

35 hari lalu

Goenawan Mohamad dikerumuni wartawan di depan gedung Mahkamah Agung setelah sidang gugatan TEMPO pada Juni 1996. Setelah lengsernya Soeharto pada 1998, majalah Tempo kembali terbit hingga hari ini, bahkan, saat ini Tempo sudah menginjak usianya ke-50. Dok. TEMPO/Rully Kesuma
Kilas Balik Perlawanan Tempo di Pengadilan Usai Diberedel Orde Baru 30 Tahun Silam

Tepat 30 tahun lalu atau pada 21 Juni 1994, majalah Tempo bersama tabloid Detik dan majalah Editorial diberedel oleh pemerintah Orde Baru. Kilas balik perlawanan Tempo di pengadilan


Polri Jadi Lembaga Terbanyak Diadukan Soal Pelanggaran HAM, Capai 771 Aduan di 2023

46 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Polri Jadi Lembaga Terbanyak Diadukan Soal Pelanggaran HAM, Capai 771 Aduan di 2023

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meluncurkan Laporan Tahunan Tahun 2023 pada Senin, 10 Juni 2024. Polri dan korporasi menjadi dua pihak yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM dalam laporan tersebut.


Wapres Ma'ruf Amin soal Kekerasan di Papua: Penegakan Hukum Jangan Cederai HAM

50 hari lalu

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. Foto: Setwapres
Wapres Ma'ruf Amin soal Kekerasan di Papua: Penegakan Hukum Jangan Cederai HAM

Ma'ruf Amin menekankan diperlukan tindakan tegas dalam menangani pelanggaran hukum tanpa melukai hak asasi manusia atau HAM di Papua.


Komnas HAM Terus Dorong Penyelesaian Yudisial Pelanggaran HAM Berat

50 hari lalu

Anis Hidayah, komisioner Komnas HAM turun ke Pakel Banyuwangi, terkait konflik lahan antara warga dengan PT Bumisari. Istimewa
Komnas HAM Terus Dorong Penyelesaian Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM meminta Kemenkopolhukam memperpanjang masa tugas Tim PPHAM yang berakhir 31 Desember 2023.


Komnas HAM Minta Kemenkopolhukam Perpanjang Masa Tugas Tim PPHAM

50 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Minta Kemenkopolhukam Perpanjang Masa Tugas Tim PPHAM

Anis Hidayah mengatakan Komnas HAM juga meminta kejelasan nomenklatur pemulihan kepada korban pelanggaran HAM berat.


Pusat Kajian Hukum UGM Sikapi Pelanggaran HAM yang Dialami Masyarakat Sipil di Bali saat World Water Forum 2024 Digelar

24 Mei 2024

Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Shutterstock
Pusat Kajian Hukum UGM Sikapi Pelanggaran HAM yang Dialami Masyarakat Sipil di Bali saat World Water Forum 2024 Digelar

Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum UGM merespons peristiwa pelanggaran HAM penyelenggaraan PWF 2024 di Bali.


Nasib Prabowo Subianto Setelah Soeharto Lengser, Surat DKP Hentikan Karier Militernya

21 Mei 2024

Prabowo Subianto. FOTO/Instagram/prabowo
Nasib Prabowo Subianto Setelah Soeharto Lengser, Surat DKP Hentikan Karier Militernya

Soeharto lengser pada Kamis, 21 Mei 1998 berpengaruh besar terhadap karier militer menantunya dulu, Prabowo yang kini presiden terpilih Pilpres 2024.