Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Trisakti Sampai di Sini

Oleh

image-gnews
Iklan

Gampang betul pemerintah menyerah menyelesaikan kasus Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II pada 1998. Dengan dalih sulit mencari bukti, fakta, dan saksi, Kejaksaan Agung memutuskan mengakhiri penanganan tiga kasus itu secara hukum. Pemerintah memilih menyelesaikan pelanggaran berat hak asasi manusia tersebut lewat "rekonsiliasi".

Pilihan jalur non-yudisial menunjukkan bahwa pemerintah bukan hanya tidak serius, tapi juga mengabaikan aspek keadilan yang seharusnya diterima korban. Ada 33 orang yang tewas-sebagian mahasiswa-dari tiga peristiwa itu. Keluarga mereka telah 18 tahun mencari tahu siapa sesungguhnya yang telah membunuh anak, saudara, dan kerabat mereka.

Pemerintah lupa bahwa memilih jalur rekonsiliasi sebetulnya mensyaratkan pengungkapan kebenaran terlebih dulu. Bagaimana melakukan rekonsiliasi lewat Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang akan dibentuk Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan bila tak jelas siapa yang bersalah, siapa korban, dan bagaimana gambaran utuh peristiwa itu. Apa dan siapa yang hendak dirukunkan jika para pelaku tak ditemukan?

Pengungkapan peristiwa pelanggaran berat HAM pada masa lalu merupakan hal mutlak. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia-Pengadilan HAM Ad Hoc diatur dalam Pasal 43-44 dan Pasal 46 tentang ketentuan kedaluwarsa-juga telah memerintahkan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan pelaku pelanggaran berat HAM itu ke pengadilan.

Namun, alih-alih mengungkap, kejaksaan tak sungguh-sungguh mengusut rentetan peristiwa yang dimulai dari penembakan mahasiswa Trisakti pada 12 Mei 1998 itu. Peradilan militer memang telah menghukum enam pelaku penembakan. Tapi temuan Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM Trisakti Semanggi I dan II yang dibentuk Komisi Nasional HAM tentang keterlibatan 50 perwira TNI dan Polri tak pernah digubris kejaksaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kejaksaan berdalih tak mungkin mengadili kasus dua kali (prinsip ne bis in idem). Mereka lupa bahwa enam orang yang tak bisa diadili ulang itu merupakan pelaku lapangan. Pelaku utamanya sama sekali belum disentuh. Hasil penyelidikan Komnas HAM beberapa tahun kemudian juga berulang kali dikembalikan kejaksaan karena dianggap tak lengkap. Tampak betul lembaga ini menghindari kasus yang bisa menyeret petinggi militer dan polisi itu.

Ketika Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto serta Jaksa Agung M. Prasetyo memutuskan memilih jalur rekonsiliasi, padamlah sudah harapan keluarga korban menemukan keadilan. Jelas mustahil mendapatkan kebenaran jika orang yang semestinya diperiksa justru menjadi penentu nasib mereka hari ini.

Wiranto berada di pucuk pimpinan TNI ketika terjadi kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti, serta Semanggi I dan II. Alangkah menggelikan keputusan yang teramat penting itu justru mengandung cacat dan bahkan pelanggaran etik yang berat. Presiden Joko Widodo harus menganulir keputusan yang berbahaya bagi penegakan hukum itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Liga 1: Persib Bandung Ditahan Bhayangkara FC 0-0, Bojan Hodak Sebut Satu Kelemahan Timnya

3 menit lalu

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak. (persib.co.id)
Liga 1: Persib Bandung Ditahan Bhayangkara FC 0-0, Bojan Hodak Sebut Satu Kelemahan Timnya

Persib Bandung hanya mampu bermain imbang 0-0 saat menjamu Bhayangkara FC di pekan ke-30 Liga 1. Simak komentar Bojan Hodak.


Peringatan Dini Cuaca BMKG, Simak Sebaran Wilayah Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini

4 menit lalu

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan
Peringatan Dini Cuaca BMKG, Simak Sebaran Wilayah Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini

Dalam peringatan dini cuaca BMKG 28-30 Maret 2023 tampak daftar wilayah berpotensi hujan lebat terus berkurang dari hari ke hari.


Dapat Wild Card, Lalu Muhammad Zohri dan Odekta Naibaho Lolos ke Olimpiade 2024

19 menit lalu

Pelari Indonesia Lalu Muhammad Zohri. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dapat Wild Card, Lalu Muhammad Zohri dan Odekta Naibaho Lolos ke Olimpiade 2024

KOI mengemukakan dua atlet lari, Lalu Muhammad Zohri dan Odekta Naibaho, sudah dipastikan lolos untuk ikut berkompetisi dalam ajang Olimpiade 2024.


Jadwal Spain Masters 2024 Jumat 29 Maret: 6 Wakil Indonesia Berjuang di Babak Perempat Final

28 menit lalu

Pebulu tangkis tunggal putri Indonesia Komang Ayu Cahya Dewi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jadwal Spain Masters 2024 Jumat 29 Maret: 6 Wakil Indonesia Berjuang di Babak Perempat Final

Sebanyak enam wakil Indonesia lolos ke babak perempat final turnamen BWF Super 300 Spain Masters 2024.


Kasus Pemalsuan BBM Pertamax oleh SPBU, Bareskrim: Tersangka Telah Raup Miliaran Rupiah

32 menit lalu

Pengendara motor melintas di SPBU yang ditutup sementara di Jalan Ir Juanda, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 26 Maret 2024. Pemerintah setempat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menutup sementara SPBU tersebut pascakejadian puluhan kendaraan bermotor yang mogok karena BBM tercampur air dan pihak terkait telah mengambil sampel dari tempat penyimpanan bahan bakar. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kasus Pemalsuan BBM Pertamax oleh SPBU, Bareskrim: Tersangka Telah Raup Miliaran Rupiah

Pemalsuan BBM Pertamax terlama dilakukan di SPBU di Tangerang, yakni sejak 2022.


Menpora Sepakat dengan Putusan PSSI Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong Ditentukan Seusai Piala Asia U-23

35 menit lalu

Pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong. PSSI
Menpora Sepakat dengan Putusan PSSI Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong Ditentukan Seusai Piala Asia U-23

Menpora Dito Ariotedjo sepakat dengan PSSI bahwa perpanjangan kontrak pelatih timnas Indonesia Shin Tae-yong akan ditentukan setelah Piala Asia U-23.


Kondisi Terkini Banjir Demak, Sudah Tidak Ada Warga yang Mengungsi

35 menit lalu

Pengungsi korban banjir bersiap meninggalkan posko pengungsian di gedung DPRD, Kudus, Jawa Tengah, Selasa 26 Maret 2024. Sebanyak 3.756 jiwa pengungsi korban banjir Demak yang mengungsi ke Kabupaten Kudus mulai dipulangkan ke daerah asal secara bertahap, karena banjir sejak (13/3/2024) yang merendam 126 desa di 13 kecamatan yang mengakibatkan 131.703 jiwa terdampak dan13.027 jiwa diantaranya mengungsi tersebut mulai surut. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Kondisi Terkini Banjir Demak, Sudah Tidak Ada Warga yang Mengungsi

Tersisa empat titik banjir di Demak dengan ketinggian 10-20 sentimeter. Pengerahan teknologi modifikasi cuaca belum berani dihentikan.


Tanggul Dermaga Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Ditinggikan Antisipasi Banjir Rob

57 menit lalu

Petugas pelabuhan Tanjung Emas Semarang memantau kapal pesiar Silver Whisper berbendera Eropa yang berlabuh di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Kamis, 29 Februari 2024. Budi Purwanto
Tanggul Dermaga Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Ditinggikan Antisipasi Banjir Rob

Tanggul atau lining dermaga Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang ditinggikan untuk mengantisipasi banjir rob menjelang arus mudik lebaran.


Kemenhub Ungkap Persiapan dan Jumlah Armada Transportasi Mudik Tahun Ini

1 jam lalu

Jalan Pantura Kudus-Demak, Jawa Tengah yang rusak akibat banjir mulai diperbaiki untuk persiapan arus mudik lebaran 2024 pada Kamis 28 Maret 2024. Perbaikan dan pengaspalan dilaksanakan dari jembatan batas antar kabupaten sampai depan Pasar Karanganyar, tepatnya di kilometer 44+500 B - 45+900 B arah Kudus-Demak. Tempo/Budi Purwanto
Kemenhub Ungkap Persiapan dan Jumlah Armada Transportasi Mudik Tahun Ini

Kemenhub sebut pekerjaan proyek di sekitar ruas jalan yang dimanfaatkan sebagai jalur mudik akan dihentikan mulai 31 Maret hingga 21 April 2024.