Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langkah Mencurigakan Panglima TNI

Oleh

image-gnews
Iklan

Keluh kesah yang disampaikan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo bisa dibilang mencurigakan. Langkah Gatot mempersoalkan kewenangan pengelolaan anggaran TNI bertentangan dengan cita-cita menempatkan militer di bawah supremasi sipil melalui Kementerian Pertahanan.

Disebut mencurigakan karena Gatot seperti tidak paham isi Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara. Dalam dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat tiga hari yang lalu, ia berkilah peraturan itu telah mengebiri kewenangannya mengendalikan anggaran TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Faktanya, peraturan menteri yang dipermasalahkan Gatot telah mengakomodasi kewenangan tersebut. Pasal 26 peraturan itu menyebutkan seluruh rencana kerja dan kebutuhan anggaran disusun setelah menerima masukan dari unit operasi Markas Besar TNI dan masing-masing angkatan. Perhitungan total kebutuhan anggaran ini datang dari level paling bawah di tiap angkatan. Panglima TNI kemudian menyerahkan total kebutuhan anggaran kepada Kementerian Pertahanan sebagai pengguna anggaran.

Artinya, tiap angkatan tidak boleh menyodorkan langsung kebutuhan anggaran ke Kementerian Pertahananseperti yang dikeluhkan Gatot di depan anggota Dewan. Proses penyusunan anggaran di Kementerian Pertahanan selama ini juga melibatkan Markas Besar TNI. Prosedur ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dalam beleid itu disebutkan, Kementerian Pertahanan memiliki kewenangan mengatur administrasi anggaran dan kebijakan strategi pertahanan. Sebab, bukan zamannya lagi TNI menentukan kebutuhannya sendiri. Aturan tersebut dibuat agar TNI lebih transparan saat membeli alat utama sistem pertahanan. Hal ini sejalan dengan agenda reformasi anggaran di tubuh TNI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara hierarkis, peraturan yang dipersoalkan Gatot juga tidak bertentangan dengan Undang-Undang TNI. Itu sebabnya, alasan Gatot mengungkit persoalan ini agar penggantinya di kemudian hari memiliki kewenangan menyusun anggaran pertahanan, termasuk untuk masing-masing angkatan, terlalu mengada-ada.

Apalagi keluh-kesah itu disampaikan setelah peraturan Menteri Pertahanan dikeluarkan lebih dari satu tahun. Bila merasa kewenangannya sebagai orang nomor satu di TNI dipreteli, Gatot semestinya tak ragu mempersoalkan hal itu tak lama setelah peraturan menteri terbit. Tak mengherankan bila kekecewaan Gatot memantik kecurigaan: ada agenda politik di balik unek-uneknya.

Bukan sekali ini saja pernyataan Gatot menyerempet urusan politik. Ia pernah mengusulkan agar anggota TNI suatu saat punya hak berpolitik. Agar tak terjadi syak wasangka, Gatot sebaiknya tidak membicarakan topik di luar tugasnya sebagai panglima militer. Ia sebaiknya berfokus melaksanakan kebijakan pertahanan negara dan meningkatkan profesionalitas TNI.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PSG Lakukan Comeback Epik atas Barcelona di Liga Champions, Luis Enrique Bicara Perasaan Singkirkan Mantan Klub, Juga Puji Mbappe

5 menit lalu

Pelatih Paris St Germain Luis Enrique. REUTERS/Stephanie Lecocq
PSG Lakukan Comeback Epik atas Barcelona di Liga Champions, Luis Enrique Bicara Perasaan Singkirkan Mantan Klub, Juga Puji Mbappe

PSG berhasil melakukan comeback yang luar biasa di perempat final Liga Champions, dengan menyingkirkan Barcelona. Simak komentar Luis Enrique.


Uskup Korban Penusukan di Sydney Ternyata Populer di TikTok

18 menit lalu

Seorang penyerang mendekati Uskup Mar Mari Emmanuel saat kebaktian gereja di Gereja Christ The Good Shepherd di Wakeley, Sydney, Australia 15 April 2024. social media livestream video obtained by REUTERS
Uskup Korban Penusukan di Sydney Ternyata Populer di TikTok

Uskup Mari Mar Emmanuel, korban penusukan di Sydney, dijuluki "Uskup TikTok" karena memiliki banyak pengikut di media sosial itu.


Polisi Tangkap 3 Warga dalam Kasus Tewasnya Bripda Oktovianus di Yahukimo

24 menit lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polisi Tangkap 3 Warga dalam Kasus Tewasnya Bripda Oktovianus di Yahukimo

Bripda Oktovianus Buara ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah pertigaan jalan sekitar ruko Block B, jalan Papua, Yahukimo.


5 Profil Pemeran Missing Crown Prince, Drakor yang Dibintangi Suho EXO

29 menit lalu

Missing Crown Prince. (dok. Viu)
5 Profil Pemeran Missing Crown Prince, Drakor yang Dibintangi Suho EXO

Missing Crown Prince drama Korea atau drakor terbaru yang dibintangi oleh Suho EXO


Rekap Hasil Liga Champions: Sama-sama Comeback, PSG Singkirkan Barcelona dan Lolos ke Semifinal, Dortmund Depak Atletico Madrid

36 menit lalu

Logo Liga Champions. (uefa)
Rekap Hasil Liga Champions: Sama-sama Comeback, PSG Singkirkan Barcelona dan Lolos ke Semifinal, Dortmund Depak Atletico Madrid

Hasil Liga Champions: PSG lolos ke semifinal dengan menyingkirkan Barcelona, sedangkan Dortmund melaju dengan membalikkan keadaan atas Atletico.


Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

1 jam lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.


Korea Selatan Punya 12 Perayaan Unik yang Jatuh Setiap Tanggal 14, Apa Itu?

2 jam lalu

Ilustrasi pasangan berpelukan. shutterstock.com
Korea Selatan Punya 12 Perayaan Unik yang Jatuh Setiap Tanggal 14, Apa Itu?

Tanggal 14 menjadi angka spesial dalam kalender Korea Selatan. Tak hanya Black day, ternyata Korea punya 12 perayaan unik yang berkaitan dengan cinta.


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

2 jam lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Soal Penutupan Jalan BRIN di Serpong, Wali Kota Tangsel Angkat Bicara

3 jam lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Soal Penutupan Jalan BRIN di Serpong, Wali Kota Tangsel Angkat Bicara

warga sekitar kompleks BRIN berunjuk rasa menolak penutupan jalan yang menjadi akses jalan Serpong - Parung itu.


KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor