Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

'B'

Oleh

image-gnews
Iklan

Putu Setia
@mpujayaprema

ISENG utak-atik alfabet, ternyata huruf paling populer pekan ini adalah "B", bukan "A". Apakah ini berarti menjadi orang kedua tak harus kecewa karena bisa saja lebih menentukan? Entah, mungkin "B", maksudnya betul.

Presiden Jokowi sudah melantik Kepala Kepolisian (Kapolri) yang baru, Badrodin Haiti--sebut saja B1. Pelantikan terang benderang dan gambar muncul di layar televisi. Beberapa hari kemudian Budi Gunawan (sebut saja B2) dilantik sebagai Wakil Kapolri oleh B1 dalam keadaan tertutup. Wartawan tak boleh hadir. Tamu terbatas di ruang yang berdesakan, bukan ruangan yang biasa dipakai lantik-melantik. Muncul isu, apakah akan ada Kapolri de facto dan Kapolri de jure? B1 berkata bahwa dia tetap memegang komando, sembari menyebutkan tak ada matahari kembar di kepolisian. Bantahan ini justru membuat orang menduga ada "apa-apanya".

Sehari setelah B2 dilantik, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto (sebut B-KPK) diperiksa di Bareskrim Polri yang kepalanya Budi Waseno (ah, sebut ini B3). Sempat ada persiapan B-KPK akan ditahan di rumah tahanan Brimob Kelapa Dua. Rupanya pimpinan KPK mencium hal itu, lalu menelepon B1 agar B-KPK tak perlu ditahan. B1 meneruskan ke B3 dan memang akhirnya tak ada yang ditahan.

Ini kasus hukum atau permainan di ranah hukum? Kalau memang ada yang harus ditahan demi hukum, kenapa bisa dibatalkan lewat "sebuah permintaan" yang memanfaatkan hubungan kolega? Semakin tidak jelas apa yang terjadi di kepolisian dan masih menambah penasaran bagaimana sesungguhnya hubungan KPK dan Kepolisian seusai kemelut para tokoh "B" itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mari lupakan para tokoh "B" agar kita tak makin "B" alias bingung. Kita bicara "B" yang bukan tokoh, dan ini banyak. Semuanya menarik dan kontroversial. Misalnya soal bola. Ini "B" yang ruwet sekaligus aneh. Beberapa jam sebelum PSSI melaksanakan Kongres Luar Biasa di Surabaya, Menteri Olahraga membekukan organisasi populer itu. Tapi pengurus PSSI tak ambil peduli, tetap saja berkongres dan memilih pengurus barunya. Ketua Umum terpilih La Nyalla Mattalitti juga tak peduli dengan pemerintah dengan alasan PSSI atasannya FIFA. Tapi kenapa tiba-tiba surat pembekuan itu digugat ke PTUN? Kalau memang tak peduli, ya, cuekin saja. Anjing menggonggong kafilah tetap menendang bola.

Sejatinya bisakah PSSI tak peduli? Izin pertandingan dikeluarkan polisi dan polisi meminta masukan dari pemerintah. Ternyata tak ada izin pertandingan yang dikeluarkan polisi di Lamongan, Padang, Surabaya, dan kota lain. Liga Indonesia--sudah berganti dan ada kata Qatar--tetap "B" alias beku. Bukan saja pemain bola yang merana, tapi juga masyarakat penggila bola dan tentu saja penjudi.

Pemerintah, lewat Menteri Olahraga, bisa saja keliru, terlalu mengintervensi. Namun Menteri Perdagangan juga mengintervensi undang-undang ketika melarang "B" yang satu ini: bir. Undang-undang menyebut peredaran minuman keras diatur oleh pemerintah daerah. Tapi menteri mengatur secara nasional, tak boleh bir dijual di minimarket. Aneh, ada perkecualian. Misalnya, di Pantai Kuta bir boleh dijual. La, apa sulitnya membeli bir di pantai itu lalu dibawa ke lapak-lapak pinggir jalan? Lagi pula tak ada baliho bertulisan "Bir Membunuhmu". Yang ada "Rokok Membunuhmu" dan sang pembunuh bebas dijual di mana saja.

Masih banyak "B" yang menarik dibicarakan. Tapi yang satu ini saya (pura-pura) tak paham: bikini. Soalnya heboh ini menyangkut moral. Lebih "menggoda" mana murid SMA berbikini dibanding berpakaian renang?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Gunung Semeru Erupsi Disertai Gempa Awan Panas Guguran Selama 27 Menit

14 menit lalu

Gunung Semeru erupsi pada Sabtu, 9 Maret 2024, pukul 08.28 WIB (ANTARA/HO-PVMBG)
Gunung Semeru Erupsi Disertai Gempa Awan Panas Guguran Selama 27 Menit

Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Gunung Semeru melaporkan adanya erupsi disertai gempa awan panas guguran selama 27 menit, Kamis sore, 28 Maret 2024,


Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

35 menit lalu

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan), memberikan keterangan tentang pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax di empat SPBU, di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

Bareskrim Polri mengungkap modus dalam kasus pemalsuan bahan bakar minyak atau BBM Pertamax yang libatkan empat tangki pendam di 4 SPBU.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

40 menit lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

45 menit lalu

Ilustrasi demam berdarah dengue atau DBD. Pexels/Tima Miroscheniko
Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

Seorang individu tidak hanya berisiko terkena demam berdarah dengue (DBD), tetapi juga berpotensi menyebarkan virus dengue apabila telah terinfeksi.


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

53 menit lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

59 menit lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


194 Tahun Lalu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ini Kilas Peristiwanya

1 jam lalu

Pangeran Diponegoro. ikpni.or.id
194 Tahun Lalu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ini Kilas Peristiwanya

Pangeran Diponegoro ketika itu bersedia menyerahkan diri dengan syarat sisa anggota laskarnya yang tersisa dibebaskan.


KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

1 jam lalu

Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. KPK menduga Tagop menerima fee Rp10 miliar dalam kasus tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dihukum enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.


Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

1 jam lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.