Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkara Impor Ternak dan Undang-Undang Peternakan  

image-profil

image-gnews
Iklan

Khudori
Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat

Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, tertangkap tangan oleh penyidik KPK. Patrialis diduga menerima suap dalam kaitan dengan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Suap itu diduga diberikan oleh pengimpor daging sapi, Basuki Hariman. Penangkapan ini kian menambah panjang daftar pihak yang tersangkut masalah hukum yang berhubungan dengan pengaturan impor ternak dan produk ternak.

Uji materi itu diajukan oleh komunitas peternakan (peternak, pedagang daging, dokter hewan, konsumen, dan akademikus) pada 16 Oktober 2015. Obyek gugatan adalah Pasal 36 C ayat 1 dan 3, Pasal 36 D ayat 1, serta Pasal 36 E ayat 1. Pokok gugatan terkait dengan masuknya ternak ruminansia indukan, ternak, dan produk ternak ke Indonesia dari suatu negara atau zona dalam negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditentukan. Bagi penggugat, beleid "berbasis zona" ini berprinsip keamanan yang minim, mengancam kesehatan ternak, memperluas impor, menekan peternak lokal, dan tak bebas dari penyakit menular hewan.

Pendekatan berbasis zona di Undang-Undang Peternakan itu merupakan hasil "perselingkuhan" DPR dan pemerintah. Disulut oleh hubungan panas-dingin Indonesia-Australia pada 2011-2013, termasuk ancaman penghentian ekspor sapi Australia ke Indonesia, DPR mengesahkan undang-undang tersebut pada 2014.

Undang-Undang Peternakan ini merupakan hasil revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009. Pada versi awal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 ini menganut pendekatan "berbasis zona", yang tertuang dalam pasal 59 ayat 2. Lewat uji materi komunitas peternakan, MK mengabulkan gugatan mereka dan isi pasal itu berubah menjadi "berasal dari suatu negara" (berbasis negara) tanpa frasa "atau berasal dari zona suatu negara".

Namun pendekatan "berbasis zona" masuk lagi dalam Undang-Undang Peternakan. Ini menjadi pertanyaan besar. Bukankah putusan MK bersifat final dan mengikat?

Perkara "berbasis negara" atau "berbasis zona" ini sudah muncul sejak Undang-Undang Peternakan masih dalam bentuk rancangan. Pembahasan pasal mengenai hal tersebut termasuk pasal yang paling menyita waktu saat rancangan itu dibahas di parlemen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Demikian alotnya, para pemangku kepentingan peternakan menyarankan agar masalah ini menjadi bahan kajian akademik. Dalam diskusi panjang, termasuk mendengar laporan hasil Tim Analisa Risiko Independen bentukan pemerintah yang berkunjung ke India, Brasil, dan Argentina, otoritas veteriner merekomendasikan "berbasis negara". Alasannya, Indonesia be/lum memiliki sarana dan prasarana mitigasi bila terjadi wabah penyakit hewan menular, terutama penyakit mulut dan kuku (PMK).

Karena itu, jadi aneh bila DPR dan pemerintah memilih pendekatan "berbasis zona" dalam pemasukan ternak dan produk ternak ke wilayah Indonesia. Sampai sekarang, pemerintah belum bisa memastikan kesiapan Indonesia dalam menghadapi kemungkinan berjangkitnya penyakit hewan menular utama, terutama PMK. Masalah ini diungkap kembali dalam sidang-sidang uji materi kedua sepanjang 2016.

Salah satu yang krusial adalah belum adanya peraturan pemerintah tentang kesehatan hewan nasional dan otoritas veteriner. Peraturan ini jadi penangkal jika terjadi wabah penyakit hewan menular utama. Dengan peraturan itu, negara akan punya dana tanggap darurat. Dengan peraturan itu pula nantinya akan ada otoritas veteriner khusus yang mumpuni dalam menentukan layak-tidaknya hewan ternak atau produk turunannya yang akan masuk ke Indonesia. Jadi, yang punya otoritas dan kompetensi bukan menteri, bukan direktur jenderal, juga bukan karantina, melainkan dokter hewan.

Memang benar harga daging dan sapi impor dari negara yang bebas PMK lebih mahal daripada negara yang masih endemik PMK. Namun ini tidak bisa menjadi pembenaran untuk melonggarkan aturan impor ternak, terutama sapi. Jika PMK kembali berjangkit, kerugian ekonomi yang ditimbulkan tak ternilai besarnya. Kerugian ekonomi Indonesia dalam menangani PMK selama 100 tahun (1887-1986), menurut Direktorat Jenderal Peternakan (2002), mencapai US$ 1,66 miliar.

Usaha peternakan rakyat merupakan tulang punggung bangsa dalam penyediaan pangan, khususnya protein hewani. Daging sapi domestik berkontribusi sekitar 60 persen dan susu 20 persen terhadap konsumsi nasional. Ayam dan telur sudah mencapai swasembada. Menurut sensus pertanian 2013, 98 persen ternak sapi dikuasai oleh usaha peternakan rakyat di pedesaan.

Data itu menunjukkan subsektor peternakan punya kontribusi besar dalam ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Namun peternakan rakyat amat rentan, sehingga perlu proteksi. Konsideran Undang-Undang Peternakan menyebutkan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dilakukan dengan pengamanan maksimal. Pendekatan "berbasis zona" yang tanpa kesiapan berupa perisai terhadap kemungkinan berjangkitnya penyakit hewan menular utama bukan hanya mengingkari konsideran itu, tapi juga menantang bahaya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

11 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

Hakim Saldi Isra angkat bicara usai dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsumen atas tudingan terafiliasi dengan PDIP.


Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

18 Januari 2024

Politikus senior Arsul Sani sebelum pengucapan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Mantan Wakil Ketua MPR, Arsul Sani dilantik menjadi Hakim Konstitusi


Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

15 Desember 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara Kick Off ASN Culture Fest 2023 di Aston Simatupang Hotel, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

Calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu kebutuhan yang akan dipenuhi lewat rekrutmen CASN 2024.


Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

14 November 2023

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

Aliansi yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang itu menyampaikan keprihatinan mereka ihwal merosotnya Mahkamah Konstitusi atau MK.


5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

13 November 2023

Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

Sebanyak lima mahasiswa mendaftarkan gugatan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.


Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

3 November 2023

Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menyebutkan lima kali bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.


Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

25 Oktober 2023

Pria bernama Suwono mengaku sebagai presiden dan ksatria piningit berada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, 20 Juni 2019. Tempo/Imam Hamdi
Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

Sejak 2003, MK telah dipimpin oleh beberapa Ketua Mahkamah Konstitusi yang berperan penting dalam menjaga keberlanjutan dan independensi lembaga ini.


Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

18 Oktober 2023

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. ANTARA/Galih Pradipta
Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

Dua hakim MK mengungkapkan kejanggalan putusan MK dalam dissenting opinion. Berikut keanehan yang diungkap Saldi Isra dan Arief Hidayat.


Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

16 Oktober 2023

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri), Daniel Yusmic P. Foekh (kedua kanan), M. Guntur Hamzah (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA/Galih Pradipta
Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

Selain Anwar Usman, kakak ipar Jokowi, berikut profil singkat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.


Koleksi Mobil Arsul Sani yang Baru Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

28 September 2023

Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap tujuh orang calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan posisi Wahiduddin Adams. TEMPO/M Taufan Rengganis
Koleksi Mobil Arsul Sani yang Baru Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Arsul Sani memiliki kendaraan senilai Rp 287 juta yang terdiri dari dua unit koleksi mobil dan satu unit sepeda motor. Berikut daftarnya: