Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hukum Korporasi dalam Kasus Korupsi

Oleh

image-gnews
Iklan

Aparat penegak hukum seharusnya segera memanfaatkan momentum untuk menyeret korporasi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Amunisi baru diberikan dua bulan lalu lewat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Saat ini banyak kasus korupsi melibatkan korporasi, baik yang ditangani kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di KPK saja tahun lalu sudah digelar 96 penyelidikan, 99 penyidikan, dan 77 penuntutan. Sebagian besar merupakan kasus yang melibatkan perusahaan, misalnya perkara PT Agung Podomoro Land. KPK telah menetapkan direktur utamanya, Ariesman Widjaja, dan seorang karyawan sebagai tersangka kasus suap untuk mencoba mempengaruhi peraturan daerah DKI Jakarta.

Selama ini hanya sedikit pemrosesan kasus korupsi yang menyeret korporasi ke pengadilan. Padahal sebenarnya sudah ada aturan untuk korporasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu kasus korupsi yang berhasil menjerat korporasi adalah yang berkaitan dengan proyek pembangunan Pasar Sentra Antasari di Banjarmasin. Pada 2010, PT Giri Jaladhi Wana diputus membayar denda Rp 1,3 miliar, dan perusahaan ditutup selama enam bulan.

Dalam berbagai kasus, meskipun perkara melibatkan korporasi, kebanyakan hanya individu yang bertanggung jawab atau yang terlibat diseret ke pengadilan. Individu inilah yang menjalani hukuman bila terbukti bersalah. Korporasi melenggang, tak merasakan efek jera. Mereka tinggal mengganti orang yang menjalani hukuman itu dengan orang baru.

Peraturan MA ini menjadi sangat penting untuk segera dimanfaatkan dengan baik guna menimbulkan efek jera bagi korporasi. Sebab, kejahatan korporasi "membunuh" lebih banyak korban. Kerugian yang ditimbulkan lebih luas, bisa negara, konsumen, pemegang saham yang tak bersalah, karyawan, perusahaan, perusahaan pesaing, atau masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alasan kesulitan menyeret korporasi seharusnya sudah terbantu oleh peraturan MA ini. Selama ini aparat hukum kerap mengeluhkan kesulitan memenuhi syarat formal, seperti pengisian formulir, juga kesulitan dalam pembuktian.

Peraturan baru ini memberikan senjata yang memudahkan aparat hukum. Sejauh bisa dibuktikan bahwa korporasi mendapat keuntungan atau manfaat dari sebuah kejahatan korupsi, mereka bisa didudukkan di pengadilan. Bila mereka terbukti bersalah, hukuman berat pun semestinya dijatuhkan, melihat dampak yang ditimbulkannya. Apa pun bentuk hukumannya, baik berupa denda, denda dan penyitaan, maupun penutupan usaha.

Pada saat yang sama, kapasitas aparat penegak hukum harus diperkuat karena "lawan" makin besar. Integritas juga harus diperkuat. Jangan sampai peraturan MA tersebut justru digunakan sebagai alat transaksi baru yang akhirnya menjadi senjata tumpul dalam pembasmian korupsi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

8 menit lalu

Suasana peternakan sapi di Koperasi Samesta yang berada di Kecamatan Cangkringan, lereng Gunung Merapi Sleman Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

Untuk menuju lokasi, wisatawan nantinya bisa memanfaatkan paket dalam jip wisata lava tour Lereng Merapi Yogyakarta.


Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

14 menit lalu

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

Presiden terpilih Prabowo Subianto didesak untuk melakukan evaluasi program penghiliran nikel.


Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

18 menit lalu

Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan. TEMPO
Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

Ahok memang menjadi salah satu nama calon potensial yang saat ini dimiliki PDIP.


Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

18 menit lalu

Pak Kasur. kesekolah.com
Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

Pak Kasur menjadi salah seorang tokoh pendidikan di negeri ini. Ini perjalanan hidupnya, dan khususnya dedikasinya pada pendidikan anak-anak.


Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

23 menit lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

Kapal penumpang KM Samarinda rute Tarempa - Matak, Kabupaten Anambas, tenggelam, Jumat 26 Juli 2024. Setidaknya tiga orang meninggal.


Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

26 menit lalu

Pelatih Timnas Australia U-19, Trevor Morgan (kiri) dan Pelatih Timnas Thailand U-19, Emerson Pereira da Silva (kanan) saat konferensi pers menjelang laga semifinal Piala AFF U-19 2024, di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

Laga Timnas Australia vs Thailand akan hadir pada babak semifinal Piala AFF U-19 2024, Sabtu sore. Simak komentar kedua pelatih jelang laga.


5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

40 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Sabotase kereta cepat disebut-sebut sebagai upaya terencana beberapa jam menjelang upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

44 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

46 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

50 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.