Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Stop Penyegelan Rumah Ibadah

Oleh

image-gnews
Iklan

Penyegelan masjid jemaat Ahmadiyah di Kelurahan Sawangan Baru, Depok, semestinya tidak boleh dilakukan. Selain tidak memiliki dasar hukum, langkah Pemerintah Kota Depok menutup paksa masjid yang berdiri sejak 2009 itu memperpanjang daftar tindakan sewenang-wenang aparat pemerintah terhadap kelompok ini.

Alasan yang digunakan untuk penyegelan yang keenam ini pun aneh. Pemerintah Depok tidak sedang melakukan "razia" perizinan rumah ibadah, yang jika dilakukan mungkin akan banyak ditemukan rumah ibadah dengan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) yang tak beres. Penyegelan dilakukan tiba-tiba karena permintaan segelintir orang yang merasa terusik oleh keberadaan masjid dan jemaat Ahmadiyah. Alasan yang patut disesalkan.

Mengakomodasi tuntutan seperti ini merupakan langkah mundur. Pemerintah Depok seharusnya berani melawan "tekanan" siapa pun jika permintaan tersebut melawan aturan yang ada. Apalagi tidak ada satu pun aturan yang dilanggar pemilik masjid tersebut. Tuduhan bahwa masjid tak berizin juga tidak benar, karena bangunan tersebut telah memiliki IMB sejak 2007.

Penutupan rumah ibadah atas provokasi sekelompok orang yang terus saja terjadi sangat mengkhawatirkan. Sebelumnya, sejumlah masjid Ahmadiyah di berbagai daerah mengalami hal sama. Misalnya masjid Ahmadiyah di Pancor, Lombok Timur, dan di Parakan Salak, Sukabumi.

Bukan hanya jemaat Ahmadiyah yang tempat ibadahnya "disegel". Hal yang sama dialami kelompok minoritas lainnya. Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Kota Bogor, misalnya, disegel sejak Maret 2011 hingga sekarang. Demikian juga Gereja Huria Kristen Batak Protestan Filadelfia Bekasi, yang dibekukan sejak 2003.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para kepala daerah yang semestinya melindungi seluruh warganya seperti tak berdaya menghadapi sejumlah orang yang mengklaim sebagai wakil umat Islam. Pemerintah benar-benar mengabaikan konstitusi yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan memeluk agama apa pun dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama itu. Kepala daerah semestinya memiliki nyali melawan tekanan tersebut.

Munculnya peluang mempersoalkan rumah-rumah ibadah juga tak lepas dari beleid Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Aturan ini tak memberi porsi yang adil bagi penganut agama minoritas karena, misalnya, pembangunan rumah ibadah wajib mendapat izin tanda tangan dari 60 warga setempat.

Tak ada jalan lain. Agar kasus seperti di Depok, Sukabumi, dan Bekasi itu tak terjadi lagi, pemerintah harus tegas menolak siapa pun yang menginginkan rumah ibadah ditutup. Selain itu, Peraturan Bersama Menteri Nomor 9/2006 perlu direvisi. Tanpa hal itu, penyegelan atau perusakan rumah ibadah akan terus terjadi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

40 menit lalu

Konferensi Pers Pameran K-Pop D'Festa 2024 di Jakarta/Tempo-Mitra Tarigan
Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

Para penggemar K-Pop akan segera dimanjakan dengan pameran K-Pop D'Festa, di Jakarta.


Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

1 jam lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

2 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

2 jam lalu

Ketua Bidang Penjurian FFI 2024-2026 Budi Irawanto. Foto: Instagram.
FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

FFI masih harus mendiskusikan hal tersebut sebagai kategori baru sehingga belum bisa ditambahkan pada FFI 2024.


Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

2 jam lalu

Kendaraan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir terlibat dalam kecelakaan di Ramle pada 26 April 2024. (Screencapture/X)
Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah


Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

2 jam lalu

Timnas Uzbekistan saat melawan Timnas Arab Saudi, di perempat final Piala Asia U-23 2024. Foto/Video/rcti
Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

Uzbekistan akan menjadi lawan Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 pada Senin, 29 April 2024.


Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

2 jam lalu

Youtuber, Jang Hansol. Foto: Instagram.
Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

Jang Hansol menyebut kekalahan Korea Selatan dari Timnas U-23 bisa menjadi pembelajaran berharga bagi sepak bola di negaranya.


'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

2 jam lalu

Tslil Ben Baruch, 36, memegang plakat ketika para demonstran menghadiri protes 24 jam, menyerukan pembebasan sandera Israel di Gaza dan menandai 100 hari sejak serangan 7 Oktober oleh kelompok Islam Palestina Hamas, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas.  di Tel Aviv, Israel, 14 Januari 2024. REUTERS/Alexandre Meneghini
'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

Hamas menekankan empat syaratnya bahkan ketika 18 negara mencoba meningkatkan tekanan pada kelompok tersebut untuk mencapai kesepakatan.


Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

2 jam lalu

Proses evakuasi korban tewas tertimbun tanah longsor di Kampung Sirnagalih, Desa Talagajaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat 26 April 2024. (ANTARA/HO-Basarnas Garut)
Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

Warga yang tinggal di perbukitan dan lereng diminta mengungsi untuk meminimalisir korban bencana tanah longsor sepanjang musim pancaroba saat ini.


Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

2 jam lalu

Ilustrasi suami istri konsultasi ke dokter. redrockfertility.com
Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.