Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penetapan

Oleh

image-gnews
Iklan

Putu Setia

MENCARI pemimpin dengan cara penetapan mulai populer. Tak perlu susah-susah melakukan pemungutan suara, yang biasanya agak menegangkan bagi kandidat. Dengan penetapan, semua proses menjadi cepat. Partai Demokrat, dalam kongresnya di Surabaya, sudah melaksanakan penetapan itu dengan sempurna.

Susilo Bambang Yudhoyono terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dengan cara ditetapkan oleh pimpinan sidang, yang di antaranya ada Eddy Baskoro Yudhoyono. Penetapan dilakukan setelah dua ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang mewakili seluruh DPD mengusulkan SBY sebagai ketua umum. Kongres pun berlangsung adem tenteram.

Demokrat bukanlah pelopor sistem penetapan. PDI Perjuangan sudah lebih dulu melakukannya, bahkan sebelum musyarawah nasional partai itu. Megawati Soekarnoputri ditetapkan sebagai ketua umum partai dalam Rapat Kerja Nasional, forum yang setingkat di bawah Munas. Jadi, pada saat Munas, kader partai moncong putih tak ubahnya piknik. Mega memang terus terang mengakui sistem voting (pemungutan suara) adalah "demokrasi ala Barat". Akan halnya SBY tak menyebutkan apa-apa soal anti atau setuju pemungutan suara, namun jauh sebelum kongres sudah beredar formulir surat pernyataan mendukung SBY.

Partai politik sah saja melakukan penetapan. Hal itu bisa diatur dengan cara mendadak, jika perlu dengan disertai tipu muslihat lewat tata tertib. Umumnya tak akan ada masalah, paling gerundel sebentar. Tapi bagaimana kalau penetapan itu berdasarkan undang-undang yang resmi di negeri ini? Misalnya, soal penetapan Sultan Hamengku Buwono dari Keraton Yogya menjadi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Polemik soal penetapan Sultan sebagai Gubernur DIY sempat muncul dan membuat UU Keistimewaan DIY molor. Dukungan penetapan begitu kuat di masyarakat Yogya. Akhirnya, atas nama keistimewaan, disahkanlah UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Masalahnya justru dirasakan saat ini. Di satu pihak, pemerintah lewat undang-undang telah menetapkan Sultan sebagai Gubernur DIY. Di pihak lain, undang-undang memberi syarat untuk jabatan Gubernur DIY.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam undang-undang tersebut secara eksplisit disebutkan Gubernur Yogyakarta diperuntukkan bagi Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta. Bukan nama lain. Nah, Sultan Hamengku Buwono X sudah mengeluarkan "sabda" yang disusul "dhawuh". Lewat wahyu Tuhan itu, Sultan mengganti namanya menjadi Hamengku Bawono. Hanya berbeda satu huruf "u" diganti "a", apakah itu berarti undang-undang harus direvisi?

Sultan HB X juga mengangkat putrinya sebagai GKR Mangkubumi, yang ditafsirkan banyak pihak--tapi Sultan tak sejauh itu menyebutkan--sebagai Putri Mahkota yang akan mewarisi Keraton Yogya. Padahal, dalam sederet syarat Gubenur DIY yang dimasukkan dalam undang-undang, ada tertera harus menyertakan silsilah keluarga, termasuk "istri". Tak ada kata "suami" atau "istri/suami". Pembuat undang-undang yakin sekali bahwa Sultan Yogya itu seorang lelaki. Nah, bagaimana kalau nanti GKR Mangkubumi menjadi sultan? Tentu undang-undang harus diperbaiki karena tak mungkin merevisi--mendebat pun tak bisa--"dhawuh" yang disebut wahyu Tuhan lewat leluhur itu.

Seharusnya, kalau memang pemerintah dan DPR ikhlas menetapkan Sultan Yogya sebagai Gubernur DIY, tak usahlah ada persyaratan macam-macam. Pokoknya, siapa pun yang jadi sultan ditetapkan saja sebagai gubernur. Urusan bagaimana proses pengangkatan sultan itu, biarkan itu menjadi "paugeran" keraton. Dengan begitu, DPR tak perlu sibuk, setiap kali ada "wahyu" langsung merevisi undang-undang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

1 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

5 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

6 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

6 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

6 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

6 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

6 menit lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

6 menit lalu

WhatsApp Web. Kredit: Tech Advisor
Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

Privasi pengguna kian aman saat memakai WhatsApp Web yang didaftarkan tanpa nomor telepon. Namun, pengguna jadi harus mewaspadai akun palsu.


Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

16 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Di dalam JDIH Kemensesneg di Jakarta telah memuat ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).


Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

20 menit lalu

Siswa SMA melihat koleksi Museum Adityawarman di Ruangan Perhiasan pada 21 September 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

Kemendikbudristek mulai menerapkan penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA pada tahun ajaran 2024/2025.