Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Kronis dalam Institusi Ekstra-Legal

image-profil

image-gnews
Iklan

Hariadi Kartodihardjo
Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB

Selama saya memfasilitasi kegiatan pencegahan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama/Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam dalam empat tahun terakhir, terlihat institusi ekstra-legal menjadi salah satu masalah yang mencuat. Dari pengalaman itu, ada empat hal yang dapat dicatat.

Pertama, korupsi terjadi karena terdapat struktur kepemerintahan berupa jaminan atas kesetiaan, baik dalam bentuk peraturan maupun sekadar kebiasaan. Misalnya, rendahnya fasilitas dan gaji yang diterima pengawas produksi hutan dan tambang membuat pengawas lapangan seperti dijebak melakukan kesalahan, termasuk dijebak sebagai perangkat perusahaan dengan gaji bulanan.

Kajian terhadap biaya transaksi perizinan kehutanan di Kalimantan Tengah dan Timur oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK menunjukkan kenyataan ini. Mereka harus setia, bukan hanya kepada perusahaan yang diawasi, tapi juga kepada atasannya untuk perintah yang diberikan, benar ataupun salah. Di situlah terwujud jalinan pemberi, pengawas, dan penerima izin sehingga tidak mungkin mereka melaporkan  perbuatan sesamanya. Kerugian negara, yang dihitung KPK pu-luhan triliun rupiah setiap tahun, itu sama sekali tidak berhubungan dengan risiko atas hubungan-hubungan ini.

Kedua, korupsi tidak selalu akibat perilaku korup, peraturan tak berjalan, atau lemahnya penegakan hukum. Korupsi terjadi lebih karena adanya institusi ekstra-legal, yaitu suatu jaringan yang dipelihara oleh kekuasaan yang secara de facto melebihi kekuasaan legal negara. Dalam revitalisasi ekosistem Tesso Nilo di Riau, misalnya, ditemukan adanya suatu wilayah eksklusif di dalam Taman Nasional Tesso Nilo di bawah institusi ekstra-legal seperti itu. Seorang polisi yang mengikuti evaluasi kegiatan tersebut di Pekanbaru, 24 Januari 2017, menyebutkan pentingnya operasi gabungan dari pusat karena kuatnya jaringan di dalamnya. Dalam hal ini, korupsi dapat dipahami sebagai jaringan transaksional yang berjalan secara sistematis dengan melibatkan kepercayaan, pengkhianatan, penipuan, subordinasi untuk kepentingan tertentu, kerahasiaan, dan keterlibatan beberapa pihak yang saling menguntungkan.

Ketiga, pencegahan korupsi yang dilakukan berdasarkan pendekatan klasik oleh Robert Klitgaard (1988) dapat dianggap tidak selalu tepat,  terutama dalam perkara diskresi. Dalam pendekatan Klitgaard, korupsi diatasi dengan mencegah terjadinya kewenangan berlebihan atau monopoli, mengurangi terjadinya diskresi, serta meningkatkan akuntabilitas. Padahal kegiatan di lapangan yang didasarkan pada regulasi, keuangan, dan pengawasan justru dapat menjadi penyebab terjadinya korupsi, sehingga perlu diskresi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal itu dibuktikan oleh pimpinan daerah yang memenangi Nirwasita Tantra 2016, yaitu penghargaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap penilaian kepemimpinan mereka dalam pengelolaan lingkungan hidup. Diskresi dan keterbukaan informasi sebagai inovasi pendayagunaan birokrasi, anggaran, dan kegiatan umumnya dilakukan oleh pimpinan daerah itu.

Keempat, hasil analisis regulasi perizinan kehutanan oleh KPK dengan pendekatan corruption impact assessment pada 2013 menunjukkan hal serupa. Teknik-teknik tertentu dalam penetapan otoritas dan tanggung jawab terhadap pengelolaan sumber daya hutan yang ditetapkan secara legal justru menjadi penyebab terjadinya korupsi. Misalkan, pengawas perizinan dari berbagai instansi harus datang ke perusahaan. Namun, karena banyaknya instansi yang harus mengawasi, dalam satu tahun, suatu perusahaan dapat kedatangan pengawas selama 278 hari. Akomodasi pengawas itu ditanggung perusahaan.

Lembaga negara yang korup merupakan konfigurasi institusional yang membentuk cara berpikir keliru pun menjadi biasa. Terbentuknya budaya korupsi cenderung membiarkan konflik etik ataupun membiarkan rasionalitas yang bertentangan dengan kenyataan.

Untuk mencegah korupsi kronis itu diperlukan inovasi pendekatan. Pengembangan pendekatan Klitgaard oleh Sandoval-Ballesteros (2013), yang disebut sebagai structural corruption approach (SCA), dapat menjadi alternatif pilihan. Dengan perhatian lebih berfokus pada penyalahgunaan wewenang dan impunitas akibat perlindungan politik, maka peningkatan partisipasi dan keterbukaan informasi bagi publik harus diwujudkan. Proses dan penerima izin yang berbasis sumber daya alam perlu diumumkan nama dan lokasinya serta jabatan pemberi rekomendasi dan penetapan izinnya. KPK dan segenap pegiat antikorupsi diharapkan dapat mengawasi lahirnya kebijakan tersebut oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

4 jam lalu

Ujang Iskandar. dpr.go.id
Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

Kejaksaan Agung menyatakan bekas Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, telah berstatus tersangka. Ujang merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

8 jam lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Hakim Batal Bacakan Putusan Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Ditunda Selasa Depan

23 jam lalu

Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan dua terdakwa Ketua Lelang PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin dan mantan Direktur Utama PT. Jasamarga JJC, Djoko Dwijono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol MBZ Jakarta - Cikampek II eleveted ruas Cikunir - Karawang Barat, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.510 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Batal Bacakan Putusan Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Ditunda Selasa Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta batal membacakan putusan empat terdakwa kasus dugaan korupsi Jalan Tol MBZ. Apa sebabnya?


Kejari Panggil Operator SMPN 19 Depok Terkait Dugaan Korupsi Skandal Katrol Nilai Rapor

1 hari lalu

Kasi Intel Kejari Depok M. Arief Ubaidillah (kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejari Depok Mochtar Arifin saat dimintai keterangan terkait pemanggilan operator SMPN 19 Depok ke Kejari, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kejari Panggil Operator SMPN 19 Depok Terkait Dugaan Korupsi Skandal Katrol Nilai Rapor

Kejari Depok memanggil operator SMPN 19 Depok terkait dugaan korupsi skandal katrol nilai rapor yang berdampak 51 calon peserta didik.


Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Sidang Vonis Eks Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Djoko Dwijono berjalan untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Sidang Vonis Eks Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek Digelar Hari Ini

JPU perkara korupsi Jalan Tol MBZ menuntut Djoko dan Yudhi pidana penjara empat tahun, sedangkan Sofiah dan Tony dituntut 5 tahun penjara.


Eks Pejabat KemenpanRB Alex Denni Baru Dieksekusi Setelah 11 Tahun, Kejagung Ungkap Kendala

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Pejabat KemenpanRB Alex Denni Baru Dieksekusi Setelah 11 Tahun, Kejagung Ungkap Kendala

Kejaksaan Negeri Bandung menangkap mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, terpidana korupsi di PT Telkom pada 19 Juli 2024.


Menteri Sakti Wahyu Trenggono Mendatangi KPK, Pekan Lalu Sempat Mangkir dari Pemeriksaan

1 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Menteri Sakti Wahyu Trenggono Mendatangi KPK, Pekan Lalu Sempat Mangkir dari Pemeriksaan

Pada pekan lalu, Sakti Wahyu Trenggono tak memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi kasus korupsi di PT Telkom.


Mantan Bupati Batubara jadi Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Guru Honorer

2 hari lalu

Lima tersangka korupsi seleksi penerimaan PPPK guru honorer di Kabupaten Batubara menjadi tahanan Rutan Tanjung Gusta Medan. Foto: Istimewa
Mantan Bupati Batubara jadi Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Guru Honorer

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan mantan Bupati Batubara Zahir merupakan tersangka keenam.


Proyek PJUTS EBTKE Wilayah Timur dan Barat Juga Diindikasikan Dikorupsi

2 hari lalu

Kasubdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Ahmad Sulaiman, keluar dari gedung Pelayanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM setelah melakukan penggeledahan. Kamis, 4 Juli 2024. Jihan
Proyek PJUTS EBTKE Wilayah Timur dan Barat Juga Diindikasikan Dikorupsi

Bareskrim Sebut Proyek PJUTS Wilayah Timur dan Barat Terindikasi Dikorupsi


Eks Terpidana Korupsi Burhanuddin Abdullah jadi Komisaris Utama PLN, Pengamat: Banyak yang Lebih Patut

2 hari lalu

Burhanuddin Abdullah. ANTARA/Rezza Estily
Eks Terpidana Korupsi Burhanuddin Abdullah jadi Komisaris Utama PLN, Pengamat: Banyak yang Lebih Patut

Eks Gubernur Bank Indonesia atau BI, Burhanuddin Abdullah Harahap, menjadi Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.