Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bersih-bersih Data Pemilih  

image-profil

image-gnews
Iklan

Ikhsan Darmawan
Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP UI

Dalam bukunya, Why Electoral Integrity Matters (2014), Pippa Norris, profesor di Harvard University, mengungkapkan mengapa pemilihan umum yang berintegritas begitu penting. Menurut Norris, idealnya, ketika berjalan dengan baik, pemilihan umum berguna untuk memilih pejabat dan pemerintah, menentukan kebijakan prioritas, dan manfaat positif lainnya. Sayangnya, banyak hajatan politik di dunia gagal mencapai tujuan itu. Salah satunya karena pendataan pemilih yang tidak diperbarui.

Pemilihan kepala daerah serentak 2017 termasuk yang terancam digelayuti masalah data pemilih. Padahal, sejak tahun lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum telah merilis indeks kerawanan pemilu, yang menyebutkan bahwa data pemilih adalah salah satu aspek kerawanan yang semestinya diantisipasi sejak dini secara maksimal.

Setidaknya ada tiga jenis sengkarut dalam isu data pemilih. Pertama, e-KTP ganda. Dugaan e-KTP ganda di DKI Jakarta sempat jadi perbincangan di media sosial beberapa waktu lalu. Namun Menteri Dalam Negeri dan Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI telah mengkonfirmasi bahwa dugaan itu tidak benar. Foto dalam dua dari tiga KTP yang sempat beredar itu dipalsukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Secara teknis, e-KTP memang tidak bisa digandakan karena ada nomor induk kependudukan, data iris mata, dan sidik jari pemilik identitas. Namun ada pendapat logis bahwa masih terdapat celah "permainan orang dalam" yang dapat menyiasati agar input data iris mata dan sidik jari dapat dilompati, sehingga bisa ada e-KTP tanpa ada orangnya. Saya belum yakin dengan pendapat ini. Namun tak ada salahnya Kementerian Dalam Negeri menjernihkan kekhawatiran tersebut.

Kedua, calon pemilih belum terdaftar. Seharusnya ini tidak boleh terjadi. Meskipun semangat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2016 adalah calon pemilih harus mendaftar untuk menjadi pemilih, bukan berarti penyelenggara pemilu dan pihak terkait tidak perlu mendorong agar semua calon pemilih bisa menggunakan haknya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena e-KTP menjadi salah satu syarat untuk memilih, calon pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP sangat didorong untuk segera melakukannya. Hingga 3 Februari 2017, masih tercatat 9.147 pemilih yang belum pernah melakukan perekaman data diri. KPU akan menanyakan data mereka ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat dan mengirimkan surat kepada para pemilih yang belum terdata itu.

Ketiga, pemilih yang mencoblos lebih dari sekali. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memang sudah memagari orang yang mau bertindak curang. Pelanggarnya diancam hukuman 24-72 bulan penjara dan denda Rp 24-144 juta. Namun bukan berarti tindak pidana semacam itu hilang. Apalagi sistem verifikasi pemilih yang digunakan KPU masih manual.

Hal yang mendesak adalah mekanisme verifikasi elektronik (e-verifikasi). BPPT sudah mempraktekkannya pada 2016 dalam e-voting pemilihan kepala desa di Kabupaten Batang Hari, Boyolali, Musi Rawas, dan Pemalang. Dengan e-verifikasi, kemungkinan satu orang memilih dua kali sangatlah kecil.

Saya sangat berharap semua pihak yang menangani pemilu dapat melakukan "bersih-bersih" data pemilih. Dengan demikian, data pilkada 2017 di 101 daerah bersifat komprehensif, akurat, dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Tujuannya tak lain agar pemilihan ini masuk kategori pemilihan umum dengan nilai integritas tinggi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

29 hari lalu

Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.


Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

49 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.


Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

50 hari lalu

Ratusan massa Aksi Rakyat Semesta melakukan aksi dukung hak angket kecurangan pemilu di depan kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024. Dalam aksinya massa membawa tiga tuntutan utama yang mereka sebut sebagai 'Tritura'. Yakni, turunkan harga sembako, dukung hak angket, dan makzulkan Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti.
Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.


Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

51 hari lalu

Perawat merapikan tempat tidur untuk pasien gangguan jiwa di Rumah Sakkit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 12 Februari 2024. Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi menyiapkan fasilitas berupa tempat tidur dan tenaga profesional spesial psikiatri bagi calon legislatif (caleg) yang depresi akibat gagal terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 nanti. ANTARA/Hasrul Said
Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.


Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

20 Februari 2024

Penampilan Melly Goeslaw semakin unik dengan face shield yang bentuknya tak kalah unik hasil rancangan Rinaldy A Yunardi. Sebelumnya, Melly juga kerap mengenakan face shield dengan bentuk yang tak biasa dalam berbagai acara. Foto: Instagram
Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.


Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Foto pencalonan Alfiansyah Bustami Komeng sebagai Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat yang ditampilkan pada surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Foto bergaya nyeleneh ini dianggap menarik perhatian pemilih saat pencoblosan. ANTARA/KPU
Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?


Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

14 Februari 2024

Menpora Dito Ariotedjo saat ditemui usai acara Diskusi Turun Minum PSSI Pers di Media Center Kemenpora, Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Randy
Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?


Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

12 Februari 2024

Warga Suku Badui merapikan kotak suara yang akan didistribusikan ke TPS di Desa Kanekes, Lebak, Banten, Minggu, 11 Februari 2024. Desa Kanekes merupakan pemukiman Suku Badui. ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak


Terpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Terpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi Presiden Jokowi, TKN Prabowo-Gibran menantang pembuktian pelanggaran Pemilu.


Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

9 Februari 2024

Warga mencoblos di bilik suara saat simulasi pencoblosan surat suara Pemilu 2024 yang digagas KPU Kota Bandung, Jawa Barat, 30 Januari 2024. 204807.222 pemilih yang terdaftar dalam DPT menyalurkan suara mereka pada Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti. TEMPO/Prima Mulia
Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

Pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Ini tata cara pencoblosan di TPS.