Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hibah

Oleh

image-gnews
Iklan

Putu Setia
@mpujayaprema

Suasana rapat di sebuah desa di lereng gunung yang mayoritas penduduknya masih bertani. Kepala Desa melaporkan renovasi balai desa yang belum selesai. Iuran warga tahun lalu dan dana hibah dari anggota DPRD belum mencukupi. "Bulan depan kita memasuki panen kopi, saya kira warga masih bisa memberi iuran lagi," kata Kepala Desa.

Seseorang berteriak: "Interupsi, Pak Kades. Sebentar lagi ada pilkada, kita coba cari dana hibah dari calon-calon bupati dan juga dari DPRD seperti selama ini." Interupsi (warga kampung sering salah ucap dengan: erupsi) menyusul dari warga lain. "Pak Kades, balai desa belum penting benar, tunggu saja tahun depan. Nanti ada dana aspirasi yang lebih besar. Menarik iuran dari masyarakat sudah kuno."

Apakah Anda paham dana hibah? Dana hibah atau disebut dana bansos (bantuan sosial) adalah dana yang dikucurkan lewat APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk membantu proyek yang digagas masyarakat. Proyek itu melewati proses proposal yang. diajukan ke pemda provinsi. Kalau proposal disetujui, maka dana mengucur lewat pemda kabupaten/kota. Tapi ada pula dana hibah yang merupakan jatah anggota DPRD yang sudah ditentukan jumlahnya. Namun anggota DPRD tak memegang uang itu. Jika proposal disetujui anggota DPRD, proyek pun berjalan lewat kucuran dana dari pemda kabupaten/kota.

Hibah DPRD populer di pedesaan. Beberapa proyek pun diterangkan lewat papan pengumuman. Misalnya, "Jalan ini dibantu hibah DPRD Fraksi Golkar" atau "kolam pancing ini dari hibah DPRD Fraksi PDIP" dan tertera nama anggota DPRD itu. Meski dana mengucur dari pemerintah, masyarakat tak perlu repot mengurusnya. Anggota DPRD itu yang mencairkannya, lalu menyerahkan uang ke masyarakat sebagai "dana untuk membina konstituen". Bahwa uang yang diterima masyarakat tidak sebesar kuitansi yang diteken, itu sudah umum. Masyarakat telanjur puas, tak perlu mengusut di mana uang itu berkurang, di anggota DPRD atau di pemda kabupaten, atau sudah ada "pembagian".

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dana hibah atau dana bansos ini rupanya rawan penyelewengan. Karena itu, Menteri Dalam Negeri membuat peraturan untuk mengendalikan pemanfaatan hibah dan bantuan sosial yang dananya bersumber dari APBD itu. Yakni lewat Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Di situ ditekankan tertib aturan mengucurkan dana hibah. Kepada masyarakat diminta pertanggungjawabannya atas dana itu dan akan ada pemeriksaan dari intern aparat pemda maupun dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menindaklanjuti Peraturan Menteri, para gubernur bersikap. Di Bali, misalnya, ada Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Provinsi Bali. Karena rawan korupsi, penerima hibah diperketat. Yang menarik jatah hibah lewat DPRD juga diperketat dan diperkecilyang sempat menimbulkan kehebohan. Konon jatah setiap anggota DPRD dibatasi cuma Rp 300 juta dari Rp 2 miliar sebelumnya.

Dana aspirasi yang sudah disahkan DPR ini sesungguhnya mengadopsi dana hibah yang sudah dikenal di daerah-daerah. Kalau aliran dana Rp 300 juta saja penuh kerawanan, bagaimana dengan Rp 20 miliar? Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD memang menyebutkan anggota Dewan berhak memperjuangkan program pembangunan di daerah pemilihannya. Tetapi caranya bukan menentukan sendiri proyek dan besaran dananya. "Kerawanan" yang jauh lebih besar lagi adalah dana hibah dan dana aspirasi (jika disetujui pemerintah) akan membuat swadaya masyarakat dalam membangun desanya jadi hilang. Kepala desa dan stafnya hanya sibuk membuat proposal.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

2 menit lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

Kapal penumpang KM Samarinda rute Tarempa - Matak, Kabupaten Anambas, tenggelam, Jumat 26 Juli 2024. Setidaknya tiga orang meninggal.


Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

5 menit lalu

Pelatih Timnas Australia U-19, Trevor Morgan (kiri) dan Pelatih Timnas Thailand U-19, Emerson Pereira da Silva (kanan) saat konferensi pers menjelang laga semifinal Piala AFF U-19 2024, di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

Laga Timnas Australia vs Thailand akan hadir pada babak semifinal Piala AFF U-19 2024, Sabtu sore. Simak komentar kedua pelatih jelang laga.


5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

19 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Sabotase kereta cepat disebut-sebut sebagai upaya terencana beberapa jam menjelang upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

23 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

25 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

29 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

30 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

30 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

30 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

30 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.