Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Verifikasi Media dan UU Pers  

image-profil

image-gnews
Iklan

Sabam Leo Batubara
Wakil Ketua Dewan Pers 2006-2010

Editorial dan berita Koran Tempo pada 7 dan 6 Februari lalu memuat kritik terhadap pemberlakuan verifikasi media oleh Dewan Pers. Demi keberimbangan, saya ingin memberi informasi khususnya tentang dua hal berikut ini.

Tajuk Koran Tempo menyatakan, pertama, verifikasi media yang dilakukan Dewan Pers adalah tindakan gegabah. Apa yang dikerjakan Dewan Pers sesungguhnya untuk memenuhi perintah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pasal 15 (2) a mengamanatkan fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Pada bagian Menimbang, UU Pers menegaskan, pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional.

Profesional berarti, pertama, dari segi kelembagaan, setiap perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia (pasal 9) dan wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara ter-

buka. Untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan (pasal 12).

Kedua, dari segi penyelenggaraan pekerjaan jurnalistik, pers berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar. Fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial (pasal 3). Pers juga berperan melakukan pe-

ngawasan, kritik, dan koreksi untuk kepentingan umum (pasal 6). Selain itu, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi (pasal 4). Pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik di atas wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (pasal 7).

Dalam perkembangannya, terjadi ledakan media. Ironisnya, dari puluhan ribu media itu, sebagian besar tidak memenuhi standar keprofesionalan, tidak berbadan hukum, dan tidak menaati Kode Etik Jurnalistik. Dari ribuan media yang diadukan ke Dewan Pers, sejumlah media terkesan intensinya hanya untuk menguber amplop, memeras, menghakimi, berbohong, memfitnah, dan beriktikad buruk. Sejumlah juru bicara instansi pemerintah mengeluh, media centre yang mereka sediakan dipenuhi wartawan abal-abal.

Dewan Pers kini melaksanakan verifikasi media, yang merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Dewan Pers untuk melindungi kemerdekaan pers dari penumpang gelap, yakni media abal-abal dan sebagian media sosial. Sesuai dengan UU Pers, De-

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

wan Pers bertugas memfasilitasi organisasi pers untuk menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan. Dewan Pers di bawah kepemimpinan Ichlasul Amal berhasil menerbitkan landasan keprofesionalan pers sebagai turunan dari pasal-pasal UU Pers sebagaimana dikemukakan di atas.

Landasan keprofesionalan tersebut dideklarasikan pada Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2010 di Palembang. Isi pokoknya adalah kesediaan perusahaan pers untuk meratifikasi empat Peraturan Dewan Pers: (1) komit memenuhi Standar Kompetensi Wartawan, (2) komit mematuhi Kode Etik Jurnalistik, (3) komit mematuhi Standar Perusahaan Pers, dan (4) komit mematuhi Standar Perlindungan Profesi Wartawan. Setelah tujuh tahun disosialisasikan, pada HPN 9 Februari 2017 di Ambon, Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo secara resmi mencanangkan pemberlakuan verifikasi media.

Nantinya, media cetak dan online terverifikasi akan diberi Quick Response (QR) Code yang tersambung dengan basis data Dewan Pers tentang data perusahaan tersebut. Adapun stasiun televisi dan radio akan mencantumkan bumper tanda terverifikasi pada program berita yang ditayangkan. Kemudian menyusul telah terverifikasinya 77 media. Semua media yang merasa telah memenuhi ketentuan UU Pers pasti akan lolos verifikasi.

Kedua, Dewan Pers disebut menabrak aturan karena menyatakan tak akan memberikan bantuan terhadap media yang tak tercantum dalam daftar verifikasi. Sejak berlakunya Nota Kesepahaman Dewan Pers-Polri pada 9 Februari 2012 untuk menyikapi perkara media yang dilaporkan, Polri berkoordinasi dengan Dewan Pers. Selama ini pernyataan penilaian dan rekomendasi Dewan Pers kepada Polri tercatat, pertama, perkara yang dilaporkan adalah perkara pers. Polri memahami bahwa perkara itu diselesaikan di Dewan Pers.

Kedua, perkara yang dilaporkan terindikasi melanggar UU Pers, misalnya, karena media terkait menolak melayani hak jawab. Rekomendasi Dewan Pers adalah pengadu dapat memprosesnya ke jalur hukum dengan pedoman UU Pers.

Ketiga, Dewan Pers menemukan media yang dilaporkan adalah media abal-abal karena tidak berbadan hukum dan/atau tidak memenuhi standar jurnalistik. Pengadu dapat memprosesnya ke jalur hukum dengan pedoman undang-undang lain. Jika ditemukan bahwa media yang dilaporkan adalah media sosial, Dewan Pers menyatakan kewenangan penyelesaiannya ada di tangan penegak hukum.

Merujuk penjelasan di atas, tidak ada aturan yang ditabrak oleh Dewan Pers jika sengketa berita oleh media abal-abal dan media sosial tidak bisa dibantu oleh Dewan Pers.

Sebagai penutup, ada satu masukan untuk Dewan Pers. Membiarkan media tidak profesional bebas beroperasi lebih dari 17 tahun telah berakibat tidak hanya mencederai kemerdekaan pers dan tidak terpenuhinya hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, tapi penertibannya pun kini mengundang perlawanan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

44 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

44 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

55 hari lalu

Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

55 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.


Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

56 hari lalu

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

56 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?


AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

57 hari lalu

Wahyu Dhyatmika CEO Tempo Digital (kiri)  dan Maryadi Direktur Bisnis dan Digital Katadata (kanan) terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) periode 2023-2027, pada kongres III yang berlangsung di Hotel El Royale, Bandung 24 Agustus 2023. Foto: Istimewa
AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

57 hari lalu

Presiden RI Jokowi berdialog dengan para tamu undangan usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.


Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

57 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam pidatonya, Jokowi cerita dirinya yang sering dijadikan cover majalah dan dikomentari oleh cucunya Jan Ethes. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

57 hari lalu

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.