Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Verifikasi Media dan UU Pers  

image-profil

image-gnews
Iklan

Sabam Leo Batubara
Wakil Ketua Dewan Pers 2006-2010

Editorial dan berita Koran Tempo pada 7 dan 6 Februari lalu memuat kritik terhadap pemberlakuan verifikasi media oleh Dewan Pers. Demi keberimbangan, saya ingin memberi informasi khususnya tentang dua hal berikut ini.

Tajuk Koran Tempo menyatakan, pertama, verifikasi media yang dilakukan Dewan Pers adalah tindakan gegabah. Apa yang dikerjakan Dewan Pers sesungguhnya untuk memenuhi perintah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pasal 15 (2) a mengamanatkan fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Pada bagian Menimbang, UU Pers menegaskan, pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional.

Profesional berarti, pertama, dari segi kelembagaan, setiap perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia (pasal 9) dan wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara ter-

buka. Untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan (pasal 12).

Kedua, dari segi penyelenggaraan pekerjaan jurnalistik, pers berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar. Fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial (pasal 3). Pers juga berperan melakukan pe-

ngawasan, kritik, dan koreksi untuk kepentingan umum (pasal 6). Selain itu, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi (pasal 4). Pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik di atas wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (pasal 7).

Dalam perkembangannya, terjadi ledakan media. Ironisnya, dari puluhan ribu media itu, sebagian besar tidak memenuhi standar keprofesionalan, tidak berbadan hukum, dan tidak menaati Kode Etik Jurnalistik. Dari ribuan media yang diadukan ke Dewan Pers, sejumlah media terkesan intensinya hanya untuk menguber amplop, memeras, menghakimi, berbohong, memfitnah, dan beriktikad buruk. Sejumlah juru bicara instansi pemerintah mengeluh, media centre yang mereka sediakan dipenuhi wartawan abal-abal.

Dewan Pers kini melaksanakan verifikasi media, yang merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Dewan Pers untuk melindungi kemerdekaan pers dari penumpang gelap, yakni media abal-abal dan sebagian media sosial. Sesuai dengan UU Pers, De-

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

wan Pers bertugas memfasilitasi organisasi pers untuk menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan. Dewan Pers di bawah kepemimpinan Ichlasul Amal berhasil menerbitkan landasan keprofesionalan pers sebagai turunan dari pasal-pasal UU Pers sebagaimana dikemukakan di atas.

Landasan keprofesionalan tersebut dideklarasikan pada Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2010 di Palembang. Isi pokoknya adalah kesediaan perusahaan pers untuk meratifikasi empat Peraturan Dewan Pers: (1) komit memenuhi Standar Kompetensi Wartawan, (2) komit mematuhi Kode Etik Jurnalistik, (3) komit mematuhi Standar Perusahaan Pers, dan (4) komit mematuhi Standar Perlindungan Profesi Wartawan. Setelah tujuh tahun disosialisasikan, pada HPN 9 Februari 2017 di Ambon, Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo secara resmi mencanangkan pemberlakuan verifikasi media.

Nantinya, media cetak dan online terverifikasi akan diberi Quick Response (QR) Code yang tersambung dengan basis data Dewan Pers tentang data perusahaan tersebut. Adapun stasiun televisi dan radio akan mencantumkan bumper tanda terverifikasi pada program berita yang ditayangkan. Kemudian menyusul telah terverifikasinya 77 media. Semua media yang merasa telah memenuhi ketentuan UU Pers pasti akan lolos verifikasi.

Kedua, Dewan Pers disebut menabrak aturan karena menyatakan tak akan memberikan bantuan terhadap media yang tak tercantum dalam daftar verifikasi. Sejak berlakunya Nota Kesepahaman Dewan Pers-Polri pada 9 Februari 2012 untuk menyikapi perkara media yang dilaporkan, Polri berkoordinasi dengan Dewan Pers. Selama ini pernyataan penilaian dan rekomendasi Dewan Pers kepada Polri tercatat, pertama, perkara yang dilaporkan adalah perkara pers. Polri memahami bahwa perkara itu diselesaikan di Dewan Pers.

Kedua, perkara yang dilaporkan terindikasi melanggar UU Pers, misalnya, karena media terkait menolak melayani hak jawab. Rekomendasi Dewan Pers adalah pengadu dapat memprosesnya ke jalur hukum dengan pedoman UU Pers.

Ketiga, Dewan Pers menemukan media yang dilaporkan adalah media abal-abal karena tidak berbadan hukum dan/atau tidak memenuhi standar jurnalistik. Pengadu dapat memprosesnya ke jalur hukum dengan pedoman undang-undang lain. Jika ditemukan bahwa media yang dilaporkan adalah media sosial, Dewan Pers menyatakan kewenangan penyelesaiannya ada di tangan penegak hukum.

Merujuk penjelasan di atas, tidak ada aturan yang ditabrak oleh Dewan Pers jika sengketa berita oleh media abal-abal dan media sosial tidak bisa dibantu oleh Dewan Pers.

Sebagai penutup, ada satu masukan untuk Dewan Pers. Membiarkan media tidak profesional bebas beroperasi lebih dari 17 tahun telah berakibat tidak hanya mencederai kemerdekaan pers dan tidak terpenuhinya hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, tapi penertibannya pun kini mengundang perlawanan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perlawanan Insan Pers Buntut Pembredelan Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik oleh Orde Baru 30 Tahun Lalu

35 hari lalu

Karyawan TEMPO saat mengadukan kasus pembredelan ke DPR tahun 1994. Dok. TEMPO/Gatot Sriwidodo
Perlawanan Insan Pers Buntut Pembredelan Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik oleh Orde Baru 30 Tahun Lalu

Hari ini, tepat 30 tahun silam, Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik dibredel pemerintah Orde Baru pada 21 Juni 1994. Ini kilas baliknya.


Jurnalis Tentang Aturan Prancis yang Melarang Hijab di Foto Kartu Pers

55 hari lalu

Seorang wanita berhijab berjalan di alun-alun Trocadero dekat Menara Eiffel di Paris, Prancis, 2 Mei 2021. (File foto: Reuters)
Jurnalis Tentang Aturan Prancis yang Melarang Hijab di Foto Kartu Pers

Seorang jurnalis Maroko yang berhijab mengajukan banding atas aturan larangan jilbab dalam foto yang tertera di kartu pers Prancis


Anggota Komisi I DPR Sebut Ada Pihak yang Ingin Pers Dikontrol seperti Zaman Orba

27 Mei 2024

Jurnalis melakukan unjuk rasa damai di Gedung DPRD Sumatera Utara, Medan, Selasa, 21 Mei 2024. Jurnalis dari perwakilan organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Medan dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Medan tersebut menolak rancangan undang-undang (RUU) no 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA/Yudi Manar
Anggota Komisi I DPR Sebut Ada Pihak yang Ingin Pers Dikontrol seperti Zaman Orba

Ada tiga poin tuntutan organisasi pers yang dilakukan hari ini. Salah satunya minta pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran.


UMY Minta Revisi UU Penyiaran Dihentikan karena Mengancam Kemerdekaan Pers

24 Mei 2024

Jurnalis melakukan unjuk rasa damai di Gedung DPRD Sumatera Utara, Medan, Selasa, 21 Mei 2024. Jurnalis dari perwakilan organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Medan dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Medan tersebut menolak rancangan undang-undang (RUU) no 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA/Yudi Manar
UMY Minta Revisi UU Penyiaran Dihentikan karena Mengancam Kemerdekaan Pers

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) meminta revisi Undang-undang Penyiaran (UU Penyiaran) dihentikan karena mengancam kemerdekaan pers.


Ketua Umum PWI Kenang Salim Said Sebagai Tokoh Pers yang Serbabisa

18 Mei 2024

Salim Said. TEMPO/Zulkarnain
Ketua Umum PWI Kenang Salim Said Sebagai Tokoh Pers yang Serbabisa

Hendry menyebut almarhum Salim Said menunjukkan bahwa wartawan dapat menjadi apa saja untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.


Profil Salim Said, Tokoh Pers dan Perfilman yang Meninggal Dunia

18 Mei 2024

Salim Said. TEMPO/Imam Sukamto
Profil Salim Said, Tokoh Pers dan Perfilman yang Meninggal Dunia

Salim Said tutup usia pada umur 80 tahun. Ia merupakan akademikus yang lahir pada 10 November 1943 di Amparita Parepare


7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

2 Mei 2024

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) merayakan hari berdirinya mereka di Hotel Aone, Jakarta pada Selasa, 30 April 2024. (Sumber: Istimewa)
7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.


Pj Wali Kota Ambon Minta Wartawan Perkuat Wawasan Kebangsaan

11 Maret 2024

Pj Wali Kota Ambon Minta Wartawan Perkuat Wawasan Kebangsaan

Pers sudah berperan luar biasa dalam menjaga integrasi bangsa


Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

5 Maret 2024

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

5 Maret 2024

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.